Jumat, 16 Oktober 2015

Kompensansi Pelengkap

Pada dasarnya kompensasi pelengkap adalah balas jasa yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya. Menurut Notoadmojo yang dikutip oleh Tohardi, (2002:419) bahwa ada empat kategori dari kompensasi pelengkap tersebut
1.      Time Off Beneffits.
Maksudnya karyawan akan tetap memperoleh kompensasi atau pembayaran, walaupun dalam periode tertentu mereka tidak bekerja.
Time Off Beneffits ini meliputi:
  1. Waktu untuk makan dan minum.
  2. Ganti pakaian.
  3. Liburan.
  4. Cuti.
  5. Musibah dan lain-lainnya
    2 Perlindungan Ekonomis Terhadap Bahaya.
Organisasi atau perusahaan yang sudah besar, memberikan kompensasi kepada karyawannya dalam bentuk perlindungan asuransi kecelakaan dan sebagainya. Keuntungan tersebut untuk menjamin penghasilan karyawan sebelum dan sesudah pensiun.
3.      Program-Program Pelayanan.
Pada umumnya program-program pelayanan karyawan ini bersifat fasilitatif yang secara normal dilakukan oleh karyawan sendiri atau keluarganya. Kemudian pihak organisasi atau perusahaan menyediakan fasilitas atau bantuan lainnya. Kegiatan ini antara lain seperti:
  1. Program-program rekreasi.
  2. Cafeteria.
  3. Perumahan.
  4. Beasiswa pendidikan.
  5. Pelayanan konseling.
  6. Pemberian pakaian seragam, bonus dan sebagainya.
  1. 4.      Pembayaran Kompensasi Berdasarkan Peraturan/Hukum.
Dalam hal ini kesejahteraan para karyawan di setiap organisasi, baik pemerintah maupun organisasi non pemerintah mengeluarkan peraturan-peraturan-peraturan yang dianut oleh setiap organisasi tersebut, misalny pemberian kompensasi bagi karyawan yang menderita cacat akibat kerja, pemberian cuti hamil dan sebagainya.
Selanjutnya Sulipan (2009:14) mengemukakan bahwa kompensasi pelengkap dapat berupa insentip untuk tenaga-tenaga manajerial yaitu :
1.   Bonus dalam bentuk kas (cas bonuses) yang diberikan atas dasar laba atau evaluasi prestasi kerja individual.
2.   Stock Options, yaitu hak untuk membeli saham perusahaan pada harga tertentu selama jangka waktu (periode) tertentu di waktu yang akan datang.
3.   Stock appreciation rights, adalah sama seperti stock options, tetapi manajer dapat melepaskan hak untuk membeli saham dan mengambil bonus kas sebesar nilai saham dalam rentang waktu tertentu.
4.   Phantom stock plans, di mana manajer tidak benar-benar mendapatkan saham, tetapi hanya dicatat pada rekening pemilikan saham perusahaan pada harga pasar.
5.   Sasaran-sasaran prestasi kerja dapat ditetapkan untuk eksekutip dan bonus dialokasikan menurut derajat prestasi.
Sistem insentip kelompok :
1.   Unit output kelompok
2.    Pembagian produksi
3.    Pembagian laba
4.    Pemilikan saham
Manfaat kompensasi pelengkap (fringe benefit) :
1.    Rekrutmen lebih efektip
2.    Peningkatan semangat kerja dan kesetiaan
3.    Penurunan keluarnya karyawan dan absensi
4.    Pengurangan kelelahan
5.    Pengurangan pengaruh serikat karyawan
6.    Hubungan masyarakat yang lebih baik
7.     Pemuasan kebutuhan-kebutuhan karyawan
8.     Meminimasi biaya kerja lembur
9.     Pengurangan ancaman intervensi pemerintah
Faktor yang perlu diperhatikan :
1.     Program benefit karyawan hendaknya memuaskan kebutuhan nyata
2.     Benefits hendaknya sesuai dengan kegiatan-kegiatan di mana pendekatan  kelompok lebih efisien daripada perseorangan
3.     Benefits hendaknya disusun atas dasar cakupan kegunaan seluas mungkin
4.     Ada program komunikasi yang terencana baik dan mempunyai jangkauan luas, agar program pelayanan karyawan bermanfaat bagi perusahaan
5.     Biaya-biaya program benefit hendaknya dapat dihitung dan dikelola dengan kebijaksanaan pembelanjaan yang baik
Dari pendapat para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa setiap kompensasi yang diberikan perusahaan didasarkan oleh berbagai alasan tertentu, dan karyawan yang akan mendapat kompensasi harus melalui tahap atau persyaratan tertentu pula.



https://alanpnl.wordpress.com/2012/02/09/kategori-kompensasi-pelengkap/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar