Pada dasarnya kompensasi
pelengkap adalah balas jasa yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya.
Menurut Notoadmojo yang dikutip oleh Tohardi, (2002:419) bahwa ada empat
kategori dari kompensasi pelengkap tersebut
1.
Time Off Beneffits.
Maksudnya karyawan akan
tetap memperoleh kompensasi atau pembayaran, walaupun dalam periode tertentu
mereka tidak bekerja.
Time
Off Beneffits
ini meliputi:
- Waktu untuk makan
dan minum.
- Ganti pakaian.
- Liburan.
- Cuti.
- Musibah dan lain-lainnya
2 Perlindungan Ekonomis Terhadap Bahaya.
Organisasi atau
perusahaan yang sudah besar, memberikan kompensasi kepada karyawannya dalam
bentuk perlindungan asuransi kecelakaan dan sebagainya. Keuntungan tersebut
untuk menjamin penghasilan karyawan sebelum dan sesudah pensiun.
3. Program-Program Pelayanan.
3. Program-Program Pelayanan.
Pada umumnya
program-program pelayanan karyawan ini bersifat fasilitatif yang secara normal
dilakukan oleh karyawan sendiri atau keluarganya. Kemudian pihak organisasi
atau perusahaan menyediakan fasilitas atau bantuan lainnya. Kegiatan ini antara
lain seperti:
- Program-program
rekreasi.
- Cafeteria.
- Perumahan.
- Beasiswa
pendidikan.
- Pelayanan
konseling.
- Pemberian pakaian
seragam, bonus dan sebagainya.
- 4.
Pembayaran Kompensasi Berdasarkan Peraturan/Hukum.
Dalam hal ini
kesejahteraan para karyawan di setiap organisasi, baik pemerintah maupun
organisasi non pemerintah mengeluarkan peraturan-peraturan-peraturan yang
dianut oleh setiap organisasi tersebut, misalny pemberian kompensasi bagi
karyawan yang menderita cacat akibat kerja, pemberian cuti hamil dan
sebagainya.
Selanjutnya Sulipan
(2009:14) mengemukakan bahwa kompensasi pelengkap dapat berupa insentip untuk
tenaga-tenaga manajerial yaitu :
1. Bonus
dalam bentuk kas (cas bonuses) yang diberikan atas dasar laba atau evaluasi
prestasi kerja individual.
2. Stock
Options, yaitu hak untuk membeli saham perusahaan pada harga tertentu selama
jangka waktu (periode) tertentu di waktu yang akan datang.
3. Stock
appreciation rights, adalah sama seperti stock options, tetapi manajer dapat
melepaskan hak untuk membeli saham dan mengambil bonus kas sebesar nilai saham
dalam rentang waktu tertentu.
4. Phantom
stock plans, di mana manajer tidak benar-benar mendapatkan saham, tetapi
hanya dicatat pada rekening pemilikan saham perusahaan pada harga pasar.
5. Sasaran-sasaran
prestasi kerja dapat ditetapkan untuk eksekutip dan bonus dialokasikan menurut
derajat prestasi.
Sistem insentip kelompok
:
1. Unit
output kelompok
2. Pembagian
produksi
3. Pembagian
laba
4. Pemilikan
saham
Manfaat kompensasi
pelengkap (fringe benefit) :
1. Rekrutmen
lebih efektip
2. Peningkatan
semangat kerja dan kesetiaan
3. Penurunan
keluarnya karyawan dan absensi
4. Pengurangan
kelelahan
5. Pengurangan
pengaruh serikat karyawan
6. Hubungan
masyarakat yang lebih baik
7.
Pemuasan kebutuhan-kebutuhan karyawan
8. Meminimasi
biaya kerja lembur
9. Pengurangan
ancaman intervensi pemerintah
Faktor yang perlu
diperhatikan :
1. Program
benefit karyawan hendaknya memuaskan kebutuhan nyata
2. Benefits
hendaknya sesuai dengan kegiatan-kegiatan di mana pendekatan kelompok
lebih efisien daripada perseorangan
3. Benefits
hendaknya disusun atas dasar cakupan kegunaan seluas mungkin
4. Ada
program komunikasi yang terencana baik dan mempunyai jangkauan luas, agar
program pelayanan karyawan bermanfaat bagi perusahaan
5. Biaya-biaya
program benefit hendaknya dapat dihitung dan dikelola dengan kebijaksanaan
pembelanjaan yang baik
Dari pendapat para ahli
diatas dapat disimpulkan bahwa setiap kompensasi yang diberikan perusahaan
didasarkan oleh berbagai alasan tertentu, dan karyawan yang akan mendapat
kompensasi harus melalui tahap atau persyaratan tertentu pula.
https://alanpnl.wordpress.com/2012/02/09/kategori-kompensasi-pelengkap/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar