Jumat, 16 Oktober 2015

Hukum Kopi Luwak menurut Pandangan Islam

TUGAS
MK: PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Hal – hal Baru dalam Islam
“Hukum Kopi Luwak menurut Pandangan Islam”
SEMESTER : 2 (Dua)
Kampus J1 Kalimalang


Kelas : 1DF03
Disusun Oleh :
Duwi Tri Lestari                  55214267
Iis Nandini                           53214120
Indri Widia Astuti                55214325
M. Andre Yulianto               5D214229
Riska Eka Cahyanti             59214490

 UNIVERSITAS GUNADARMA

KATA PENGANTAR
              Puji syukur alhmadulillah kami panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, hidayah dan inayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan lancar sesuai waktu yang telah ditentukan.
            Makalah dengan judul Hal – hal Baru dalam Islam “Hukum Kopi Luwak menurut Pandangan Islam” ini kami susun dalam rangka memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Agama Islam di UNIVERSITAS GUNADARMA.
              Besar harapan kami agar makalah ini dapat memberi manfaat bagi seluruh umat Islam di dunia khususnya para mahasiswa muslim di universitas gunadarma. Kami menyadari bahwa makalah ini masih sangat jauh dari sempurna. Oleh karena itu kritik dan saran sangat kami harapkan demi penyempurnaan makalah ini.

Bekasi , April 2015

Penulis


Pengertian Kopi Luwak
Kopi Luwak adalah kopi yang diproduksi dari biji kopi yang telah dimakan dan melewati saluran pencernaan binatang bernama luwak. Dan luwak adalah sejenis musang, karenanya biasa dikatakan musang luwak. Dia senang sekali mencari buah-buahan yang cukup baik dan masak, termasuk buah kopi sebagai makanannya. Luwak akan memilih buah kopi yang betul-betul masak sebagai makanannya, dan setelahnya, biji kopi yang dilindungi kulit keras dan tidak tercerna akan keluar bersama kotoran luwak.

Proses Pembuatan Kopi Luwak
Kopi luwak atau dalam bahasa Inggris disebut Civet Coffee. Proses pembuatan kopi luwak adalah menggunakan media pencernaan luwak. Luwak (Paradoxurus hermaphroditus) adalah binatang yang suka mencari buah-buahan yang cukup baik dan masak sebagai makanannya, Dalam proses fermentasi kopi  luwak, terjadi proses pensortiran dengan cara membiarkannya memilih (memakan) biji-biji yang benar masak. Setelah itu, ditunggu sampai luwak membuang kotorannya. Biji kopi yang  keluar bersamaan dengan kotoran luwak itulah yang diambil untuk diproses lebih lanjut.
Fermentasi di dalam pencernaan hewan Luwak dapat mencapai 200-265 derajat Celcius dan dibantu oleh enzim dan bakteri serta kandungan protein kopi luwak lebih rendah daripada kopi biasa ini. Biji kopi yang masih terbungkus kulit pembalut yang keras tidak hancur dalam pencernaan hewan luwak.
Monogastrik luwak, saat dicerna masuk ke dalam perut, tidak langsung hancur dicerna seperti binatang mamalia lainnya. Akan tetapi hanya kulitnya saja yang tercerna dan hancur. Sedangkan bijinya, saat masuk usus halus dan usus besar tidak hancur. Di situlah terjadi fermentasi selama beberapa jamBiji kopi yang tercampur dengan enzim-enzim dalam perut luwak ditambah suhu dalam perut luwak yang kemungkinan mencapai 37 derajat Celcius sangat membantu proses fermentasi yang sempurna.
Adapun tahapan proses pembuatan kopi luwak, sebagai berikut :
1.    Para petani mulai memetik buah kopi yang sudah matang di pohon, yang berwarna merah
2.    Setelah buah kopi terkumpul, dipilah lagi yang bagus-bagus saja, soalnya hanya buah kopi matang (warna merah) yang akan disantap oleh hewan Luwak sebagai makanannya
3.    Luwak dipersilahkan memakan buah kopi terbaik yang sudah dipilih oleh para petani tadi. Tubuh luwak hanya akan mencerna daging buahnya saja, sementara bijinya nanti akan tetap utuh saat dikeluarkan kembali dalam bentuk feses
4.    Bentuk feses luwak yang terkenal itu, bijinya tetap utuh. Secara fisik, biji kopi luwak dan kopi lain bisa dibedakan dari warna dan aromanya. Biji kopi luwak berwarna kekuningan dan wangi, sedangkan biji kopi biasa berwarna hijau dan kurang harum
5.    Selanjutnya biji kopi yang tercampur dalam feses, dipisahkan, dikumpulkan, dibersihkan, kemudian dijemur, dan jadilah biji kopi Luwak yang terkenal mahal itu. Bisa dipastikan, ini adalah biji kopi terbaik, sebab hanya buah kopi matang yang dipilih hewan Luwak sebagai makanannya
6.    Kopi Luwak mantap diminum tanpa gula, rasa getir dan aroma kopi pun sangat terasa

Hukum Daging Luwak
Musang luwak adalah hewan menyusu (mamalia) yang termasuk suku musang dan garangan (Viverridae). Nama ilmiahnya adalah Paradoxurus hermaphroditus dan di Malaysia dikenal sebagai musang pulut. Hewan ini juga dipanggil dengan berbagai sebutan lain seperti musang (nama umum, Betawi), careuh (Sunda), luak atau luwak (Jawa), serta common palm civet,common musanghouse musang atau toddy cat dalam bahasa Inggris.
Di desa-desa luwak dikenal sebagai binatang yang suka memangsa ayam, sehingga sering dikejar-kejar oleh penduduk desa. Tetapi sebenarnya, luwak lebih sering memakan aneka buah-buahan di kebun dan pekarangan, seperti buah  pepaya, pisang, bahkan coklat. Luwak juga suka makan serangga, cacing tanah, kadal serta bermacam-macam hewan kecil lain yang bisa ditangkapnya, termasuk mamalia kecil seperti tikus.

Hukum  Kopi Luwak
            Sebagaimana diterangkan di atas bahwa kopi luwak bukanlah kopi yang berasal dari kotoran luwak, tetapi berasal dari biji kopi yang tidak dicerna di dalam perut luwak, kemudian keluar bersama kotoran luwak. Pertanyaannya adalah apakah kotoran luwak itu najis? Kita kembalikan kepada perbedaan ulama di atas, jika luwak adalah binatang yang haram dimakan, maka kotoran luwak adalah najis, kalau kotorannya najis, maka biji kopi yang keluar bersama kotorannyapun menjadi najis. Agar halal untuk dikonsumsi, maka biji kopi tersebut harus disucikan terlebih dahulu. Setelah suci, maka biji kopi tersebut siap untuk diproses menjadi kopi luwak.
            Hal seperti ini pernah disebutkan di dalam fiqh madzhab Syafi’I, sebagaimana yang ditulis Imam Nawawi :

 “Para sahabat kami ( dari ulama madzhab Syafi’i) rahimahumullah :  mengatakan: “ Jika ada hewan memakan biji-bijian ( dari tumbuhan ) dan keluar lagi dari dari perutnya dalam keadaan masih baik,  jika kerasnya masih utuh, yaitu jika biji tersebut ditanam kembali, akan dapat tumbuh,  maka biji tersebut dikatakan suci, tetapi harus dibersihkan luarnya karena terkena najis… 
Pendapat ini diambil oleh  MUI (Majlis Ulama Indonesia) di dalam sidang fatwanya pada hari Selasa (20/ 7/ 2010) yang menetapkan bahwa biji kopi yang keluar bersama kotoran binatang tersebut statusnya halal setelah adanya proses pensucian.
Adapun jika kita mengambil pendapat kedua yang mengatakan bahwa luwak adalah binatang yang halal dimakan, maka secara otomatis kotoran kopi luwak tersebut tidak najis. Ini  menurut pendapat ulama yang mengatakan bahwa luwak adalah binatang yang boleh dimakan dagingnya, maka secara otomatis kotorannya tidak najis. Ini dikuatkan dengan dalil-dalil sebagai berikut :
y.png
Dari Anas bin Malik berkata, "Beberapa orang dari 'Ukl atau 'Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit. Beliau lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air kencing dan susunya. Maka mereka pun berangkat menuju kandang unta (zakat), ketika telah sembuh, mereka membunuh pengembala unta Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan membawa unta-untanya. Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjelang siang. Maka beliau mengutus rombongan untuk mengikuti jejak mereka, ketika matahari telah tinggi, utusan beliau datang dengan membawa mereka. Beliau lalu memerintahkan agar mereka dihukum, maka tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka dicongkel, lalu mereka dibuang ke pada pasir yang panas. Mereka minta minum namun tidak diberi." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadist di atas menunjukan bahwa air kencing unta tidak najis, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam memerintahkan ‘Urayinin yang terkena sakit untuk berobat dengan meminum air susu dan air kencing unta. Beliau tidak akan menyuruh untuk meminum sesuatu yang najis. Adapun air kencing hewan-hewan lain yang boleh dimakan juga tidak najis dengan mengqiyaskan kepada air kencing unta.
u.png




Hukum Mengonsumsi Kopi Luwak
Mengingat kopi Luwak berasal dari kopi asli yang dimakan Luwak dan keluar bersama kotoran Luwak setelah melalui proses pencernaan. kemudian kopi yang ada bersama kotoran Luwak tersebut diambil dan dibersihkan, selanjutnya diproses sebagaimana kopi pada umumnya.
Hukumnya adalah Mubah mengkonsumsi kopi Luwak termasuk memperjualbelikannya. Kehalalan mengkonsumsi kopi, meski sempat menjadi perdebatan di awal-awal munculnya kopi, namun secara umum saat ini kehalalan kopi sudah disepakati, dan perlahan-lahan pendapat yang mengharamkannya mulai tidak terdengar lagi. Kopi dihukumi halal berdasarkan keumuman Ayat dalam Al-Quran yang menerangkan bahwa semua benda di bumi diciptakan Allah untuk manusia. Allah berfirman;
al baqarah ayat 29.png
Artinya : Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu. ( QS. Al-Baqarah: 29)
Berdasarkan ayat ini, maka semua benda, hewan dan tumbuhan yang ada di bumi hukum asalnya adalah halal selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Kopi termasuk keumuman ayat ini, sehingga kopi dihukumi halal dikonsumsi dan dimanfaatkan oleh manusia.
Adapun kopi Luwak, berdasarkan sejumlah sumber referensi yang ada, kopi yang dianggap berasal dari Indonesia dan menjadi kopi khas indonesia ini tidaklah dipetik dari pohon sebagaimana umumnya kopi, namun diambil dan dipilihi dari kotoran Luwak. Luwak adalah hewan menyusui/mamalia yang disebut juga dengan nama luak/musang kelapa/musang pulut/careuh/common palm civet/common musang/ouse musang/toddy cat/Paradoxurus hermaphrodites atau Zabad (الزَّبَادُ) dalam bahasa Arab. Luwak yang digolongkan ke dalam suku musang dan garangan/Viverridae meskipun memakan hewan-hewan seperti serangga, moluska,cacing tanah, kadal serta bermacam-macam hewan kecil lain yang bisa ditangkapnya, termasuk mamalia kecil seperti tikus , namun Luwak juga dikenal suka memakan buah-buahan seperti pepaya, pisang dan buah pohon kayu afrika (Maesopsis eminii). Kopi termasuk buah yang disukai Luwak. Ketika Luwak memakan buah kopi, maka ia akan memilih secara selektif buah kopi yang berkualitas baik dan matang saja.
Ketika  buah kopi memasuki alat pencernakan Luwak, tidak semua dari bagian buah kopi tersebut tercerna. Sistem alat pencernakan Luwak yang sederhana membuat  bagian yang tercerna hanya daging buahnya saja, sementara biji kopi yang bertekstur yang keras tidak ikut tercerna. Biji kopi yang keras itu hanya sedikit terfermentasi dan terurai sejumlah proteinnya oleh enzim-enzim pencernakan. Biji kopi yang tidak tercerna itu kemudian keluar bersama kotoran Luwak dalam keadaan utuh seakan-akan tidak pernah dimakan. Oleh para petani, biji kopi yang keluar bersama kotoran Luwak tersebut kemudian diambil, dibersihkan, disangrai, ditumbuk, diseduh, dan siap dikonsumsi. Dengan melihat asal-usul kopi jenis ini yang ternyata diambil dan dipilihi dari kotoran Luwak  masyarakat menjulukinya dengan istilah kopi Luwak. Orang Arab sendiri langsung menyerap istilah ini dengan sebutan (كُوْبِيْ لُوَاك).
Rasa dan aroma kopi Luwak bersifat Khas sehingga membuatnya jadi minuman eksklusif berharga mahal yang hanya disajikan pada acara-acara tertentu  pada kelas eksekutif. Konon, penemu pertama kopi ini adalah pekerja perkebunan kopi Indonesia di zaman penjajahan Belanda. Ketika Belanda melarang penduduk pribumi memetik buah kopi untuk konsumsi sendiri,  penduduk pribumi menjadi penasaran, sehingga mereka berusaha mendapatkannya secara diam-diam agar bisa menikmatinya. Tidak lama kemudian mereka menemukan sejenis hewan yang dikenal dengan nama Luwak yang ternyata suka memakan buah kopi namun kopi tersebut tidak tercerna dalam perutnya dan keluar bersama kotorannya. Oleh mereka biji tersebut dibersihkan, diolah dan dibuat minuman. ternyata setelah dicicipi rasanya unik dan nikmat. Setelah orang Belanda mencium kabar nikmatnya kopi Luwak ini, maka kopi tersebut segera tersebar dan menjadi minuman terkenal di kalangan para bangsawan.
Berdasarkan paparan fakta kopi Luwak di atas bisa difahami bahwa kopi Luwak hukumnya halal, karena meskipun keluar bersama kotoran Luwak, namun kopi tersebut tidak ikut tercerna sehingga masih tetap memiliki sifat kopi yang langsung dipetik dari pohonnya. Dalil kehalalan kopi Luwak adalah dalil kehalalan kopi secara umum yang dijelaskan di awal tulisan ini.
Adapun pendapat yang mengharamkan kopi Luwak dengan alasan kopi Luwak hukumnya Najis sehingga haram memakan barang Najis, maka argumentasi ini tidak dapat diterima karena empat alasan;
Pertama; tidak semua kopi Luwak diambil dari kotoran Luwak. Ada jenis kopi Luwak yang diambil dari mulut Luwak.
Kedua; tidak semua yang keluar dari dua jalan (Qubul dan Dubur) dihukumi Najis. Air kencing dan kotoran manusia memang Najis, tetapi telur, bayi, emas, kerikil dan semisalnya (yang keluar dari dua jalan) tidak dihukumi benda Najis
Ketiga; dengan asumsi bahwa kotoran Luwak termasuk Najis, maka kopi Luwak tidak bisa digolongkan benda Najis/ Ainun Najisah (الْعَيْنُ النَّجِسَةُ) tetapi benda yang terkena benda Najis/Ainun Mutajannisah (الْعَيْنُ الْمُتَنَجِّسَةُ). Benda yang terkena Najis boleh dikonsumsi selama Najisnya dihilangkan. Bukhari meriwayatkan;

صحيح البخاري (1/ 393)
عَنْ مَيْمُونَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ فَأْرَةٍ سَقَطَتْ فِي سَمْنٍ فَقَالَ أَلْقُوهَا وَمَا حَوْلَهَا فَاطْرَحُوهُ وَكُلُوا سَمْنَكُمْ
Dari Maimunah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya tentang bangkai tikus yang jatuh ke dalam lemak (minyak samin). Maka Beliau menjawab: “Buanglah bangkai tikus itu ada apa yang ada di sekitarnya, lalu makanlah lemak kalian.” (H.R.Bukhari)
Bangkai tikus hukumnya Najis. Ketika  bangkai tikus  mengenai benda suci seperti mentega, ternyata Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ hanya merekomendasikan pembuangan bangkai tersebut termasuk mentega yang ada disekitarnya (bukan seluruh mentega), kemudian membolehkan mengkonsumsi mentega tersebut. Oleh karena itu hadis ini menunjukkan bahwa benda suci/halal yang terkena benda Najis tidak serta merta membuat benda suci nan halal itu menjadi haram. Benda halal tersebut tetap halal dikonsusmsi asalkan Najisnya dibuang.
Hal sama berlaku pada kopi Luwak. Dengan asumsi kotoran Luwak Najis, maka kopi Luwak yang dibersihkan dari kotoran Luwak sudah cukup untuk membuat status kopi Luwak menjadi halal dikonsumsi sebagaimana halalnya mengkonsumsi mentega setelah Najis bangkainya disingkirkan.
Jika kotoran Luwak dianggap suci karena Luwak halal dimakan seperti yang dinyatakan sebagian pendapat, maka kopi Luwak lebih jelas lagi kehalalannya.
Yang lebih menguatkan; Syara’ menghukumi air liur anjing Najis, namun berburu hewan dengan anjing Mubah. Padahal hewan yang dibunuh anjing pasti terkena air liur anjing. Hal ini lebih mengukuhkan pemahaman bahwa benda yang terkena Najis tidak serta merta menjadi Najis secara keseluruhan atau berubah menjadi benda Najis yang haram dimakan.
Keempat; Tidak ada unsur Istihalah (الاسْتِحَالَةُ) / transformasi sempurna/perubahan non reversible (perubahan kimia, bukan perubahan fisis) pada kopi Luwak, padahal Istihalah dipertimbangkan dalam status hukum untuk menilai sebuah benda.
Dalil yang menunjukkan bahwa Istihalah dipertimbangkan dalam menilai status benda adalah hadis berikut;
سنن الترمذى (7/ 24)
عَنْ جَابِرٍ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نِعْمَ الْإِدَامُ الْخَلُّ
Dari Jabir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Lauk yang paling nikmat adalah cuka.” (H.R.At-Tirmidzi)
Cuka Mubah dikonsumsi berdasarkan hadis di atas. Padahal sudah diketahui bahwa cuka berasal dari proses fermentasi yang dibuat dari Khomer atau melewati proses terbentuknya Khomer. Khomer dalam syariat hukumnya haram, sementara cuka termasuk air anggur yang menjadi asal Khomer hukumnya halal. Khomer menjadi haram meskipun asalnya adalah air anggur karena telah mengalami Istihalah. Cuka hukumnya halal meskipun asalnya khomer karena telah mengalami Istihalah. Jadi hal ini menunjukkan bahwa Istihalah yang menentukan status benda untuk dihukumi dengan hukum tertentu.
Kopi Luwak tidak mengalami Istihalah karena tidak tercerna oleh sistem pencernakan Luwak yang sederhana. Kopi Luweak tidak bisa disebut kotoran karena tidak memiliki sifat-sifat kotoran secara bahasa. Dalam bahasa Arab, kotoran diistilahkan dengan nama Ghoith (الْغَائِطُ), ‘Adziroh (الْعَذِرَةُ), Routs (الرَّوْثُ), atau Roji'(الرَّجِيْعُ). Ibnu Atsir menerangkan kenapa kotoran dinamakan Roji;
النهاية في غريب الأثر (2/ 492، بترقيم الشاملة آليا)
الرَّجِيعُ : العَذِرة والرَّوثُ سمِي رَجيعاً لأنه رَجَع عن حالته الأولى بعد أن كان طعاما أو عَلَفا
Roji’ adalah; Tinja dan kotoran. Dinamakan Roji’ karena ia berubah dari kondisi awalnya setelah sebelumnya berupa makanan atau rumput pakan (An-Nihayah Fi Ghoribi Al-Atsar, vol.2 hlm 492)
Artinya, sesuatu bisa disebut kotoran jika memang telah mengalami Istihalah / transformasi sempurna/perubahan non reversible (perubahan kimia, bukan perubahan fisis) dari makanan menjadi unsur yang lain. Biji kopi Luwak tidak mengalami perubahan karena memang tidak tercerna sehingga ia masih dihukumi sebagi kopi, bukan kotoran. Hal ini mirip dengan permen yang terbungkus kertas aluminium lalu termakan manusia, kemudian keluar lewat anus dalam keadaan masih utuh. Jika kotorannya dibersihkan, maka permen tersebut halal dikonsumsi.
Atas dasar ini, kopi Luwak hukumnya halal dan mengkonsumsinya juga Mubah. Demikian pula memperjual belikannya tidak terlarang karena semua benda yang halal, Mubah diperjual belikan dan dibisniskan. Wallahua’lam

Analisis Terhadap Kopi Luwak Menurut Fatwa MUI
Jika ada suatu kejadian atau fenomena yang tengah terjadi di masyarakat dan tengah diperbincangkan oleh banyak orang, maka Ulama atau Lembaga Fatwa MUI bertugas meluruskan pernyataan-pernyataan dan menghasilkan produk hukum yang baru untuk menyimpulkan masalah yang tengah diperbincangkan tersebut. Sama halnya dengan fenomena tentang binatang luwak yang memakan buah kopi kemudian memakannya dan mengeluarkan biji kopi melalui feses. Itulah, akar perdebatannya. Apakah harus menghukumi haram mengkonsumsi dan memperjual belikan kopi hasil fermentasi di dalam perut luwak dan dikeluarkan melalui feses.
Fatwa MUI tentang Kopi Luwak termasuk jenis fatwa yang dikeluarkan karena adanya permintaan dari PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XII Persero, bertempat di Jawa Barat yang merupakan BUMN yang bergerak di bidang Perkebunan. Permintaan tersebut diterima oleh MUI Provinsi Jawa Barat kemudian diserahkan ke MUI Pusat.
Sebagai respon terhadap adanya  fakta di atas maka MUI telah melakukan kajian yang pada akhirnya menetapkan bahwa secara umum kopi luwak adalah halal. Penetapan tersebut diputuskan melalui sidang pleno di kantor MUI pusat pada tanggal  20 Juli 2010 melalui putusan No.07/MUI/07/2010 tentang kopi luwak yang disampaikan oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Ma`ruf Amin. Terdapat dalam ketentuan umum, yang menyatakan sebagai berikut :
1.    Kopi Luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah mutanajjis (barang terkena najis), bukan najis.
2.    Kopi Luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah halal setelah disucikan.
3.    Mengkonsumsi Kopi Luwak sebagaimana dimaksud angka 2 hukumnya boleh.
4.    Memproduksi dan memperjualbelikan Kopi Luwak hukumnya boleh.
Dalam proses menemukan hukum tersebut, para ulama telah menyusun berbagai kerangka metodologi yang bertujuan untuk menafsirkan  nas}- nas}sebagai upaya mendekatkan pada maksud-maksud pensyariatan hukum, dan di pihak lain juga merupakan upaya untuk lebih mendekatkan hasil penalaran dengan kenyataan yang ada di tengah masyarakat.
Dalil-dalil yang digunakan oleh MUI sebagai dasar hukum terhadap fatwa tersebut adalah meliputi: al-Qur’an, al-Hadist, Kaidah Fiqhiyyah, serta pendapat-pendapat dalam Kitab al-Muktabarah. Dasar Hukum Penetapan Fatwa MUI No.07/MUI/07/2010 tentang Kopi Luwak, adalah sebagai berikut:

1.    QS. Al-Maidah Ayat 88, yang berbunyi :
al maidah 88.png
Artinya : “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan  Allah  kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.”

2.    Al-Hadist, yang berbunyi :
اَ الْحَلاَلُ مَا أحَلَّ اللهُ فِي كِتَابِهِ وَ الْحَرَامُ مَاحَرَّمَ اللهُ فِي كِتَابِهِ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَاعَنْهُ (أخرخه الترمذي وابن ماجه عن سلمانالفارسي)
Artinya: “Yang halal adalah sesuatu yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya, dan yang haram adalah apa yang diharamkan oleh Allah dalam Kitab-Nya, sedang yang tidak dijelaskan–Nya adalah yang dimaafkan”. (HR. al-Tirmizi dan Ibnu Majah).

3.    Kaidah Fiqhiyah, yang berbunyi :
اَلأَصْلُ فِي اْلأَشْيَاءِ اْلإِ بَا حَةٌ مَا لَمْ يَكُمْ دَلِيْلٌ مُعْتَبَرٌ عَلَى الْحُرْمَةِ
Artinya: “Hukum asal mengenai sesuatu adalah boleh selama tidak ada dalil mu’tabar yang mengharamkannya”.

4.    Pendapat Kitab al-Muktabarah, antara lain:
a.    Pendapat dalam kitab Al-Majmu’ Juz 2
b.    Pendapat dalam kitab Nihayah al-Muhtaj Juz 2
c.    Pendapat dalam kitab Hasyiyah I’anah at-Talibin Juz I

5.    Hasil rapat Kelompok Kerja Komisi Fatwa MUI Bidang Pangan, obat-obatan dan kosmetika beserta Tim  LPPOM MUI pada tanggal 2 Juni 2010.
Hasilnya : bahwa kopi yang keluar bersama kotoran luwak itu tidak berubah dan ketika biji kopi ditanam memang dapat tumbuh.
Dari fatwa serta penjelasan di atas penyusun mencoba mengungkapkan tentang kehalalan kopi luwak sesuai dengan Fatwa MUI No.07/MUI/07/2010 tentang Kopi Luwak. Bila kita kaji lebih dalam lagi, MUI lebih cenderung mengambil penggunaan istishab sebagai metode istinbat hukum. Dikarenakan kondisi kopi yang masih terbungkus oleh kulit tanduknya yang keras serta kemungkinannya untuk dapat tumbuh bila ditanam kembali, menjadi indikasi kuat akan keadaan kopi yang tetap utuh. Untuk itu persoalan ini dikembalikan pada kaidah bahwa asal segala sesuatu itu hukumnya boleh selama  tidak ada dalil yang menyatakan/membuktikan keharamannya.
Langkah-langkah yang ditempuh oleh MUI ini dalam kajian metode istinbat hukum Islam dikenal dengan metode  istishab, yaitu menetapkan hukum sebelumnya selama tidak ada  illat/dalil yang merubah keadaan maupun hukumnya.

Kesimpulan :
1.      Al-Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 29 menjelaskan mengenai konsepsi makanan, yaknibahwa segala yang ada di bumi dan di langit asal hukumnya adalah halal selama tidak ada suatu dalil yang mengharamkannya, dimana dalil tersebut diamalkan khusus dalam perkara yang dituju oleh dalil tersebut.
2.      Proses pembuatan kopi luwak meliputi Buah kopi yang sudah matang di pohon danberwarna merah mulai dipetik, lalu setelah terkumpul, dipilah lagi yang bagus-bagus saja. Kemudian luwak dipersilahkan memakan buah kopi terbaik yang sudah dipilih oleh para petani tadi. Tubuh luwak hanya akan mencerna daging buahnya saja, sementara bijinya nanti akan tetap utuh saat dikeluarkan kembali dalam bentuk feses. Adapun biji kopi luwak berwarna kekuningan dan wangi, sedangkan biji kopi biasa berwarna hijau dan kurang harum. selanjutnya biji kopi yang tercampur dalam feses, dipisahkan, dikumpulkan, dibersihkan, kemudian dijemur, dan jadilah biji kopi Luwak yang terkenal mahal itu. Bisa dipastikan, ini adalah biji kopi terbaik, sebab hanya buah kopi matang yang dipilih hewan Luwak sebagai makanannya.
3.      Pendapat para Ulama tentang status hukum kopi luwak yakni setelah melalui proses yang panjang akhirnya MUI mampu menjawab pertanyaan yang diajukan oleh pihak PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) yang menanyakan akan status hukum kopi  luwak. Di tegaskan bahwa kopi luwak halal baik untuk dikonsumsi maupun untuk di komersilkan. Tetapi, sebelum mengkonsumsinya, disyaratkan untuk melakukan penyucian terlebih dahulu karena kopi yang keluar bersamaan dengan kotoran luwak ini berstatus mutanajjis (sesuatu yang terkena najis) karena melalui feses.
4.      Langkah-langkah yang ditempuh oleh MUI, yaitu mulai dari menafsirkan  nas- nas sebagai upaya mendekatkan pada maksud-maksud pensyariatan hukum, lebih mendekatkan hasil penalaran dengan kenyataan yang ada di tengah masyarakat. MUI menggunakan istishab sebagai metode  istinbat hukum dalam penetapan fatwa tentang kopi luwak ini. Metode tersebut ditempuh sebab persoalan kopi luwak sendiri tidak diatur secara tegas baik di dalam al-Qur’an, al-Hadis,  ijma’ maupun  qiyas. Untuk itu persoalan ini dikembalikan pada kaidah bahwa asal segala sesuatu itu hukumnya boleh selama  tidak ada dalil yang menyatakan / membuktikan keharamannya.
5.       Atas dasar ini, kopi Luwak hukumnya halal dan mengkonsumsinya juga Mubah. Demikian pula memperjual belikannya tidak terlarang karena semua benda yang halal, Mubah diperjual belikan dan dibisniskan. Wallahua’lam

DAFTAR PUSTAKA




Tidak ada komentar:

Posting Komentar