TUGAS
MK: PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM
Hal
– hal Baru dalam Islam
“Hukum
Kopi Luwak menurut Pandangan Islam”
SEMESTER
: 2 (Dua)
Kampus J1 Kalimalang
Kelas : 1DF03
Disusun Oleh :
Duwi Tri Lestari 55214267
Iis Nandini 53214120
Indri Widia Astuti 55214325
M. Andre Yulianto 5D214229
Riska Eka Cahyanti 59214490
UNIVERSITAS
GUNADARMA
KATA
PENGANTAR
Puji syukur alhmadulillah kami
panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, hidayah dan
inayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan lancar
sesuai waktu yang telah ditentukan.
Makalah dengan judul Hal – hal Baru
dalam Islam “Hukum Kopi Luwak menurut Pandangan Islam” ini kami susun dalam
rangka memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Agama Islam di UNIVERSITAS
GUNADARMA.
Besar
harapan kami agar makalah ini dapat memberi manfaat bagi seluruh umat Islam di
dunia khususnya para mahasiswa muslim di universitas gunadarma. Kami menyadari
bahwa makalah ini masih sangat jauh dari sempurna. Oleh karena itu kritik dan
saran sangat kami harapkan demi penyempurnaan makalah ini.
Bekasi , April 2015
Penulis
Pengertian
Kopi Luwak
Kopi
Luwak adalah kopi yang diproduksi dari biji kopi yang telah dimakan dan
melewati saluran pencernaan binatang bernama luwak. Dan luwak adalah sejenis
musang, karenanya biasa dikatakan musang luwak. Dia senang sekali mencari
buah-buahan yang cukup baik dan masak, termasuk buah kopi sebagai makanannya.
Luwak akan memilih buah kopi yang betul-betul masak sebagai makanannya, dan
setelahnya, biji kopi yang dilindungi kulit keras dan tidak tercerna akan
keluar bersama kotoran luwak.
Proses
Pembuatan Kopi Luwak
Kopi luwak atau dalam bahasa Inggris disebut Civet
Coffee. Proses pembuatan kopi luwak adalah menggunakan media
pencernaan luwak. Luwak (Paradoxurus hermaphroditus) adalah binatang
yang suka mencari buah-buahan yang cukup baik dan masak sebagai makanannya,
Dalam proses fermentasi kopi luwak, terjadi proses pensortiran
dengan cara membiarkannya memilih (memakan) biji-biji yang benar masak. Setelah
itu, ditunggu sampai luwak membuang kotorannya. Biji kopi
yang keluar bersamaan dengan kotoran luwak itulah yang diambil untuk
diproses lebih lanjut.
Fermentasi di dalam pencernaan hewan Luwak dapat
mencapai 200-265 derajat Celcius dan dibantu oleh enzim dan bakteri serta
kandungan protein kopi luwak lebih rendah daripada kopi biasa ini. Biji
kopi yang masih terbungkus kulit pembalut yang keras tidak hancur dalam
pencernaan hewan luwak.
“Monogastrik luwak, saat dicerna masuk ke dalam
perut, tidak langsung hancur dicerna seperti binatang mamalia lainnya. Akan
tetapi hanya kulitnya saja yang tercerna dan hancur. Sedangkan bijinya, saat
masuk usus halus dan usus besar tidak hancur. Di situlah terjadi fermentasi
selama beberapa jam. Biji kopi yang tercampur dengan enzim-enzim
dalam perut luwak ditambah suhu dalam perut luwak yang kemungkinan mencapai 37
derajat Celcius sangat membantu proses fermentasi yang sempurna.”
Adapun tahapan proses pembuatan kopi luwak, sebagai berikut :
1. Para petani mulai memetik buah kopi yang
sudah matang di pohon, yang berwarna merah
2. Setelah buah kopi terkumpul, dipilah lagi
yang bagus-bagus saja, soalnya hanya buah kopi matang (warna merah) yang akan
disantap oleh hewan Luwak sebagai makanannya
3. Luwak dipersilahkan memakan buah kopi terbaik
yang sudah dipilih oleh para petani tadi. Tubuh luwak hanya akan mencerna
daging buahnya saja, sementara bijinya nanti akan tetap utuh saat dikeluarkan
kembali dalam bentuk feses
4. Bentuk feses luwak yang
terkenal itu, bijinya tetap utuh. Secara fisik, biji kopi luwak dan kopi lain
bisa dibedakan dari warna dan aromanya. Biji kopi luwak berwarna kekuningan dan
wangi, sedangkan biji kopi biasa berwarna hijau dan kurang harum
5. Selanjutnya biji kopi yang tercampur
dalam feses, dipisahkan, dikumpulkan, dibersihkan, kemudian
dijemur, dan jadilah biji kopi Luwak yang terkenal mahal itu. Bisa dipastikan,
ini adalah biji kopi terbaik, sebab hanya buah kopi matang yang dipilih hewan
Luwak sebagai makanannya
Hukum
Daging Luwak
Musang
luwak adalah hewan menyusu (mamalia) yang termasuk suku musang dan garangan
(Viverridae). Nama ilmiahnya adalah Paradoxurus hermaphroditus dan
di Malaysia dikenal sebagai musang pulut. Hewan ini juga dipanggil dengan
berbagai sebutan lain seperti musang (nama umum, Betawi), careuh (Sunda), luak atau luwak (Jawa),
serta common palm civet,common musang, house musang atau toddy
cat dalam bahasa Inggris.
Di
desa-desa luwak dikenal sebagai binatang yang suka memangsa ayam, sehingga
sering dikejar-kejar oleh penduduk desa. Tetapi sebenarnya, luwak lebih sering
memakan aneka buah-buahan di kebun dan pekarangan, seperti buah pepaya,
pisang, bahkan coklat. Luwak juga suka makan serangga, cacing tanah, kadal
serta bermacam-macam hewan kecil lain yang bisa ditangkapnya, termasuk mamalia
kecil seperti tikus.
Hukum
Kopi Luwak
Sebagaimana diterangkan di atas bahwa kopi luwak bukanlah kopi yang berasal
dari kotoran luwak, tetapi berasal dari biji kopi yang tidak dicerna di dalam
perut luwak, kemudian keluar bersama kotoran luwak. Pertanyaannya adalah apakah
kotoran luwak itu najis? Kita kembalikan kepada perbedaan ulama di atas, jika
luwak adalah binatang yang haram dimakan, maka kotoran luwak adalah najis,
kalau kotorannya najis, maka biji kopi yang keluar bersama kotorannyapun
menjadi najis. Agar halal untuk dikonsumsi, maka biji kopi tersebut harus
disucikan terlebih dahulu. Setelah suci, maka biji kopi tersebut siap untuk
diproses menjadi kopi luwak.
Hal seperti ini pernah disebutkan di dalam fiqh madzhab Syafi’I, sebagaimana
yang ditulis Imam Nawawi :
“Para sahabat kami ( dari ulama madzhab
Syafi’i) rahimahumullah : mengatakan: “ Jika ada hewan memakan
biji-bijian ( dari tumbuhan ) dan keluar lagi dari dari perutnya dalam keadaan
masih baik, jika kerasnya masih utuh, yaitu jika biji tersebut ditanam
kembali, akan dapat tumbuh, maka biji tersebut dikatakan suci, tetapi
harus dibersihkan luarnya karena terkena najis… ”
Pendapat ini
diambil oleh MUI (Majlis Ulama Indonesia) di dalam sidang fatwanya pada
hari Selasa (20/ 7/ 2010) yang menetapkan bahwa biji kopi yang keluar bersama
kotoran binatang tersebut statusnya halal setelah adanya proses pensucian.
Adapun
jika kita mengambil pendapat kedua yang mengatakan bahwa luwak adalah binatang
yang halal dimakan, maka secara otomatis kotoran kopi luwak tersebut tidak
najis. Ini menurut pendapat ulama yang mengatakan bahwa luwak adalah
binatang yang boleh dimakan dagingnya, maka secara otomatis kotorannya tidak
najis. Ini dikuatkan dengan dalil-dalil sebagai berikut :
Dari
Anas bin Malik berkata, "Beberapa orang dari 'Ukl atau 'Urainah datang ke
Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit.
Beliau lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air kencing
dan susunya. Maka mereka pun berangkat menuju kandang unta (zakat), ketika
telah sembuh, mereka membunuh pengembala unta Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
dan membawa unta-untanya. Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam menjelang siang. Maka beliau mengutus rombongan
untuk mengikuti jejak mereka, ketika matahari telah tinggi, utusan beliau
datang dengan membawa mereka. Beliau lalu memerintahkan agar mereka dihukum,
maka tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka dicongkel, lalu mereka
dibuang ke pada pasir yang panas. Mereka minta minum namun tidak
diberi." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadist
di atas menunjukan bahwa air kencing unta tidak najis, karena Rasulullah shallallahu
‘alaihi wassalam memerintahkan ‘Urayinin yang terkena sakit untuk
berobat dengan meminum air susu dan air kencing unta. Beliau tidak akan
menyuruh untuk meminum sesuatu yang najis. Adapun air kencing hewan-hewan lain
yang boleh dimakan juga tidak najis dengan mengqiyaskan kepada air kencing unta.
Hukum
Mengonsumsi Kopi Luwak
Mengingat kopi Luwak berasal dari kopi asli yang dimakan
Luwak dan keluar bersama kotoran Luwak setelah melalui proses pencernaan.
kemudian kopi yang ada bersama kotoran Luwak tersebut diambil dan dibersihkan,
selanjutnya diproses sebagaimana kopi pada umumnya.
Hukumnya adalah Mubah mengkonsumsi kopi Luwak termasuk
memperjualbelikannya. Kehalalan
mengkonsumsi kopi, meski sempat menjadi perdebatan di awal-awal munculnya kopi,
namun secara umum saat ini kehalalan kopi sudah disepakati, dan perlahan-lahan
pendapat yang mengharamkannya mulai tidak terdengar lagi. Kopi dihukumi halal
berdasarkan keumuman Ayat dalam Al-Quran yang menerangkan bahwa semua benda di
bumi diciptakan Allah untuk manusia. Allah berfirman;
Artinya : Dia-lah
Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu
dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu. ( QS. Al-Baqarah:
29)
Berdasarkan
ayat ini, maka semua benda, hewan dan tumbuhan yang ada di bumi hukum asalnya
adalah halal selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Kopi termasuk
keumuman ayat ini, sehingga kopi dihukumi halal dikonsumsi dan dimanfaatkan
oleh manusia.
Adapun kopi Luwak, berdasarkan sejumlah sumber
referensi yang ada, kopi yang dianggap berasal dari Indonesia dan menjadi kopi
khas indonesia ini tidaklah dipetik dari pohon sebagaimana umumnya kopi, namun
diambil dan dipilihi dari kotoran Luwak. Luwak adalah hewan menyusui/mamalia
yang disebut juga dengan nama luak/musang kelapa/musang pulut/careuh/common
palm civet/common musang/ouse musang/toddy cat/Paradoxurus
hermaphrodites atau Zabad (الزَّبَادُ) dalam bahasa Arab. Luwak
yang digolongkan ke dalam suku musang dan garangan/Viverridae meskipun memakan hewan-hewan seperti serangga, moluska,cacing tanah, kadal serta bermacam-macam hewan kecil lain yang bisa
ditangkapnya, termasuk mamalia kecil seperti tikus , namun Luwak juga dikenal suka memakan buah-buahan
seperti pepaya, pisang dan buah pohon kayu afrika (Maesopsis eminii). Kopi termasuk buah yang disukai
Luwak. Ketika
Luwak memakan buah kopi, maka ia akan memilih secara selektif buah kopi yang berkualitas
baik dan matang saja.
Ketika buah kopi memasuki alat pencernakan
Luwak, tidak semua dari bagian buah kopi tersebut tercerna. Sistem alat
pencernakan Luwak yang sederhana membuat bagian yang tercerna hanya
daging buahnya saja, sementara biji kopi yang bertekstur yang keras tidak ikut
tercerna. Biji kopi yang keras itu hanya sedikit terfermentasi dan terurai
sejumlah proteinnya oleh enzim-enzim pencernakan. Biji kopi yang tidak tercerna
itu kemudian keluar bersama kotoran Luwak dalam keadaan utuh seakan-akan tidak
pernah dimakan. Oleh para petani, biji kopi yang keluar bersama kotoran Luwak
tersebut kemudian diambil, dibersihkan, disangrai, ditumbuk, diseduh, dan siap
dikonsumsi. Dengan melihat asal-usul kopi jenis ini yang ternyata diambil dan
dipilihi dari kotoran Luwak masyarakat menjulukinya dengan istilah kopi
Luwak. Orang Arab sendiri langsung menyerap istilah ini dengan sebutan
(كُوْبِيْ لُوَاك).
Rasa dan aroma kopi Luwak bersifat Khas sehingga
membuatnya jadi minuman eksklusif berharga mahal yang hanya disajikan pada acara-acara
tertentu pada kelas eksekutif. Konon, penemu pertama kopi ini adalah
pekerja perkebunan kopi Indonesia di zaman penjajahan Belanda. Ketika Belanda
melarang penduduk pribumi memetik buah kopi untuk konsumsi sendiri,
penduduk pribumi menjadi penasaran, sehingga mereka berusaha mendapatkannya
secara diam-diam agar bisa menikmatinya. Tidak lama kemudian mereka menemukan
sejenis hewan yang dikenal dengan nama Luwak yang ternyata suka memakan buah
kopi namun kopi tersebut tidak tercerna dalam perutnya dan keluar bersama
kotorannya. Oleh mereka biji tersebut dibersihkan, diolah dan dibuat minuman.
ternyata setelah dicicipi rasanya unik dan nikmat. Setelah orang Belanda
mencium kabar nikmatnya kopi Luwak ini, maka kopi tersebut segera tersebar dan
menjadi minuman terkenal di kalangan para bangsawan.
Berdasarkan paparan fakta
kopi Luwak di atas bisa difahami bahwa kopi Luwak hukumnya halal, karena
meskipun keluar bersama kotoran Luwak, namun kopi tersebut tidak ikut tercerna
sehingga masih tetap memiliki sifat kopi yang langsung dipetik dari pohonnya.
Dalil kehalalan kopi Luwak adalah dalil kehalalan kopi secara umum yang
dijelaskan di awal tulisan ini.
Adapun pendapat yang
mengharamkan kopi Luwak dengan alasan kopi Luwak hukumnya Najis sehingga haram
memakan barang Najis, maka argumentasi ini tidak dapat diterima karena empat
alasan;
Pertama; tidak semua kopi
Luwak diambil dari kotoran Luwak. Ada jenis kopi Luwak yang diambil dari mulut
Luwak.
Kedua; tidak semua yang
keluar dari dua jalan (Qubul dan Dubur) dihukumi Najis. Air kencing dan kotoran
manusia memang Najis, tetapi telur, bayi, emas, kerikil dan semisalnya (yang
keluar dari dua jalan) tidak dihukumi benda Najis
Ketiga; dengan asumsi
bahwa kotoran Luwak termasuk Najis, maka kopi Luwak tidak bisa digolongkan
benda Najis/ Ainun Najisah (الْعَيْنُ النَّجِسَةُ) tetapi benda yang terkena
benda Najis/Ainun Mutajannisah (الْعَيْنُ الْمُتَنَجِّسَةُ). Benda yang terkena
Najis boleh dikonsumsi selama Najisnya dihilangkan. Bukhari meriwayatkan;
صحيح البخاري (1/ 393)
عَنْ
مَيْمُونَةَ
أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ فَأْرَةٍ سَقَطَتْ
فِي سَمْنٍ فَقَالَ أَلْقُوهَا وَمَا حَوْلَهَا فَاطْرَحُوهُ وَكُلُوا سَمْنَكُمْ
Dari Maimunah, bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya tentang bangkai tikus
yang jatuh ke dalam lemak (minyak samin). Maka Beliau menjawab: “Buanglah
bangkai tikus itu ada apa yang ada di sekitarnya, lalu makanlah lemak kalian.”
(H.R.Bukhari)
Bangkai tikus hukumnya
Najis. Ketika bangkai tikus mengenai benda suci seperti mentega,
ternyata Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ hanya merekomendasikan
pembuangan bangkai tersebut termasuk mentega yang ada disekitarnya (bukan
seluruh mentega), kemudian membolehkan mengkonsumsi mentega tersebut. Oleh karena
itu hadis ini menunjukkan bahwa benda suci/halal yang terkena benda Najis tidak
serta merta membuat benda suci nan halal itu menjadi haram. Benda halal
tersebut tetap halal dikonsusmsi asalkan Najisnya dibuang.
Hal sama berlaku pada kopi
Luwak. Dengan asumsi kotoran Luwak Najis, maka kopi Luwak yang dibersihkan dari
kotoran Luwak sudah cukup untuk membuat status kopi Luwak menjadi halal
dikonsumsi sebagaimana halalnya mengkonsumsi mentega setelah Najis bangkainya
disingkirkan.
Jika kotoran Luwak dianggap
suci karena Luwak halal dimakan seperti yang dinyatakan sebagian pendapat, maka
kopi Luwak lebih jelas lagi kehalalannya.
Yang lebih menguatkan;
Syara’ menghukumi air liur anjing Najis, namun berburu hewan dengan anjing
Mubah. Padahal hewan yang dibunuh anjing pasti terkena air liur anjing. Hal ini
lebih mengukuhkan pemahaman bahwa benda yang terkena Najis tidak serta merta
menjadi Najis secara keseluruhan atau berubah menjadi benda Najis yang haram
dimakan.
Keempat; Tidak ada
unsur Istihalah (الاسْتِحَالَةُ) / transformasi
sempurna/perubahan non reversible (perubahan kimia, bukan perubahan fisis) pada
kopi Luwak, padahal Istihalah dipertimbangkan dalam status hukum untuk menilai
sebuah benda.
Dalil yang menunjukkan
bahwa Istihalah dipertimbangkan dalam menilai status benda adalah hadis
berikut;
سنن
الترمذى (7/ 24)
عَنْ
جَابِرٍ
عَنْ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نِعْمَ الْإِدَامُ الْخَلُّ
Dari Jabir dari Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam, beliau bersabda: “Lauk yang paling nikmat adalah cuka.”
(H.R.At-Tirmidzi)
Cuka Mubah dikonsumsi
berdasarkan hadis di atas. Padahal sudah diketahui bahwa cuka berasal dari
proses fermentasi yang dibuat dari Khomer atau melewati proses terbentuknya
Khomer. Khomer dalam syariat hukumnya haram, sementara cuka termasuk air anggur
yang menjadi asal Khomer hukumnya halal. Khomer menjadi haram meskipun asalnya
adalah air anggur karena telah mengalami Istihalah. Cuka hukumnya halal
meskipun asalnya khomer karena telah mengalami Istihalah. Jadi hal ini menunjukkan
bahwa Istihalah yang menentukan status benda untuk dihukumi dengan hukum
tertentu.
Kopi Luwak tidak mengalami
Istihalah karena tidak tercerna oleh sistem pencernakan Luwak yang sederhana.
Kopi Luweak tidak bisa disebut kotoran karena tidak memiliki sifat-sifat
kotoran secara bahasa. Dalam bahasa Arab, kotoran diistilahkan dengan nama
Ghoith (الْغَائِطُ), ‘Adziroh (الْعَذِرَةُ), Routs (الرَّوْثُ), atau
Roji'(الرَّجِيْعُ). Ibnu Atsir menerangkan kenapa kotoran dinamakan Roji;
النهاية
في غريب الأثر (2/ 492، بترقيم الشاملة آليا)
الرَّجِيعُ
: العَذِرة والرَّوثُ سمِي رَجيعاً لأنه رَجَع عن حالته الأولى بعد أن كان طعاما
أو عَلَفا
Roji’ adalah; Tinja dan kotoran. Dinamakan
Roji’ karena ia berubah dari kondisi awalnya setelah sebelumnya berupa makanan
atau rumput pakan (An-Nihayah Fi Ghoribi Al-Atsar, vol.2 hlm 492)
Artinya, sesuatu bisa
disebut kotoran jika memang telah mengalami Istihalah / transformasi
sempurna/perubahan non reversible (perubahan kimia, bukan perubahan fisis) dari
makanan menjadi unsur yang lain. Biji kopi Luwak tidak mengalami perubahan
karena memang tidak tercerna sehingga ia masih dihukumi sebagi kopi, bukan
kotoran. Hal ini mirip dengan permen yang terbungkus kertas aluminium lalu
termakan manusia, kemudian keluar lewat anus dalam keadaan masih utuh. Jika
kotorannya dibersihkan, maka permen tersebut halal dikonsumsi.
Atas dasar ini, kopi Luwak
hukumnya halal dan mengkonsumsinya juga Mubah. Demikian pula memperjual
belikannya tidak terlarang karena semua benda yang halal, Mubah diperjual belikan
dan dibisniskan. Wallahua’lam
Analisis
Terhadap Kopi Luwak Menurut Fatwa MUI
Jika ada suatu kejadian atau fenomena yang tengah
terjadi di masyarakat dan tengah diperbincangkan oleh banyak orang, maka Ulama
atau Lembaga Fatwa MUI bertugas meluruskan pernyataan-pernyataan dan
menghasilkan produk hukum yang baru untuk menyimpulkan masalah yang tengah
diperbincangkan tersebut. Sama halnya dengan fenomena tentang binatang luwak
yang memakan buah kopi kemudian memakannya dan mengeluarkan biji kopi melalui feses.
Itulah, akar perdebatannya. Apakah harus menghukumi haram mengkonsumsi dan
memperjual belikan kopi hasil fermentasi di dalam perut luwak dan dikeluarkan
melalui feses.
Fatwa MUI tentang Kopi Luwak termasuk jenis fatwa
yang dikeluarkan karena adanya permintaan dari PT. Perkebunan Nusantara (PTPN)
XII Persero, bertempat di Jawa Barat yang merupakan BUMN yang bergerak di
bidang Perkebunan. Permintaan tersebut diterima oleh MUI Provinsi Jawa Barat
kemudian diserahkan ke MUI Pusat.
Sebagai respon terhadap adanya fakta di
atas maka MUI telah melakukan kajian yang pada akhirnya menetapkan bahwa secara
umum kopi luwak adalah halal. Penetapan tersebut diputuskan melalui sidang
pleno di kantor MUI pusat pada tanggal 20 Juli 2010 melalui putusan
No.07/MUI/07/2010 tentang kopi luwak yang disampaikan oleh Ketua Komisi Fatwa
MUI Ma`ruf Amin. Terdapat dalam ketentuan umum, yang menyatakan sebagai berikut
:
1. Kopi Luwak sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan umum adalah mutanajjis (barang terkena najis), bukan najis.
2. Kopi Luwak sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan umum adalah halal setelah disucikan.
3. Mengkonsumsi Kopi Luwak sebagaimana dimaksud
angka 2 hukumnya boleh.
4. Memproduksi dan memperjualbelikan Kopi Luwak
hukumnya boleh.
Dalam proses menemukan hukum tersebut, para ulama
telah menyusun berbagai kerangka metodologi yang bertujuan untuk
menafsirkan nas}- nas}sebagai upaya mendekatkan pada maksud-maksud
pensyariatan hukum, dan di pihak lain juga merupakan upaya untuk lebih mendekatkan
hasil penalaran dengan kenyataan yang ada di tengah masyarakat.
Dalil-dalil yang digunakan oleh MUI sebagai dasar
hukum terhadap fatwa tersebut adalah meliputi: al-Qur’an, al-Hadist, Kaidah
Fiqhiyyah, serta pendapat-pendapat dalam Kitab al-Muktabarah. Dasar
Hukum Penetapan Fatwa MUI No.07/MUI/07/2010 tentang Kopi Luwak, adalah
sebagai berikut:
1. QS. Al-Maidah Ayat 88, yang berbunyi :
Artinya : “Dan makanlah dari apa yang telah
diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan
baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.”
2. Al-Hadist, yang berbunyi :
اَ الْحَلاَلُ مَا أحَلَّ اللهُ فِي
كِتَابِهِ وَ الْحَرَامُ مَاحَرَّمَ اللهُ فِي كِتَابِهِ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ
فَهُوَ مِمَّا عَفَاعَنْهُ (أخرخه الترمذي وابن ماجه عن سلمانالفارسي)
Artinya: “Yang halal adalah sesuatu yang dihalalkan oleh Allah dalam
Kitab-Nya, dan yang haram adalah apa yang diharamkan oleh Allah dalam
Kitab-Nya, sedang yang tidak dijelaskan–Nya adalah yang dimaafkan”. (HR.
al-Tirmizi dan Ibnu Majah).
3. Kaidah Fiqhiyah, yang berbunyi :
اَلأَصْلُ فِي اْلأَشْيَاءِ اْلإِ بَا
حَةٌ مَا لَمْ يَكُمْ دَلِيْلٌ مُعْتَبَرٌ عَلَى الْحُرْمَةِ
Artinya: “Hukum asal mengenai sesuatu adalah boleh selama tidak ada
dalil mu’tabar yang mengharamkannya”.
4. Pendapat Kitab al-Muktabarah,
antara lain:
a. Pendapat dalam kitab Al-Majmu’ Juz
2
b. Pendapat dalam kitab Nihayah al-Muhtaj Juz
2
c. Pendapat dalam kitab Hasyiyah I’anah
at-Talibin Juz I
5. Hasil rapat Kelompok Kerja Komisi Fatwa MUI
Bidang Pangan, obat-obatan dan kosmetika beserta Tim LPPOM MUI pada
tanggal 2 Juni 2010.
Hasilnya : bahwa kopi yang keluar bersama kotoran luwak itu tidak berubah
dan ketika biji kopi ditanam memang dapat tumbuh.
Dari fatwa serta penjelasan di atas penyusun mencoba
mengungkapkan tentang kehalalan kopi luwak sesuai dengan Fatwa MUI
No.07/MUI/07/2010 tentang Kopi Luwak. Bila kita kaji lebih dalam lagi, MUI
lebih cenderung mengambil penggunaan istishab sebagai metode istinbat hukum.
Dikarenakan kondisi kopi yang masih terbungkus oleh kulit tanduknya yang keras
serta kemungkinannya untuk dapat tumbuh bila ditanam kembali, menjadi indikasi
kuat akan keadaan kopi yang tetap utuh. Untuk itu persoalan ini dikembalikan
pada kaidah bahwa asal segala sesuatu itu hukumnya boleh
selama tidak ada dalil yang menyatakan/membuktikan keharamannya.
Langkah-langkah yang ditempuh oleh MUI ini dalam
kajian metode istinbat hukum Islam dikenal dengan metode istishab, yaitu
menetapkan hukum sebelumnya selama tidak ada illat/dalil yang merubah
keadaan maupun hukumnya.
Kesimpulan :
1. Al-Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat
29 menjelaskan mengenai konsepsi makanan, yaknibahwa segala yang ada di
bumi dan di langit asal hukumnya adalah halal selama tidak ada suatu dalil yang
mengharamkannya, dimana dalil tersebut diamalkan khusus dalam perkara yang
dituju oleh dalil tersebut.
2. Proses pembuatan kopi luwak
meliputi Buah kopi yang sudah matang di pohon danberwarna
merah mulai dipetik, lalu setelah terkumpul, dipilah lagi yang
bagus-bagus saja. Kemudian luwak dipersilahkan memakan buah kopi terbaik
yang sudah dipilih oleh para petani tadi. Tubuh luwak hanya akan mencerna
daging buahnya saja, sementara bijinya nanti akan tetap utuh saat dikeluarkan
kembali dalam bentuk feses. Adapun biji kopi luwak berwarna
kekuningan dan wangi, sedangkan biji kopi biasa berwarna hijau dan kurang
harum. selanjutnya biji kopi yang tercampur dalam feses,
dipisahkan, dikumpulkan, dibersihkan, kemudian dijemur, dan jadilah biji kopi
Luwak yang terkenal mahal itu. Bisa dipastikan, ini adalah biji kopi terbaik,
sebab hanya buah kopi matang yang dipilih hewan Luwak sebagai makanannya.
3. Pendapat para Ulama tentang status hukum kopi
luwak yakni setelah melalui proses yang panjang akhirnya MUI mampu
menjawab pertanyaan yang diajukan oleh pihak PT. Perkebunan Nusantara (PTPN)
yang menanyakan akan status hukum kopi luwak. Di tegaskan bahwa kopi
luwak halal baik untuk dikonsumsi maupun untuk di komersilkan. Tetapi, sebelum
mengkonsumsinya, disyaratkan untuk melakukan penyucian terlebih dahulu karena
kopi yang keluar bersamaan dengan kotoran luwak ini berstatus mutanajjis (sesuatu
yang terkena najis) karena melalui feses.
4. Langkah-langkah yang ditempuh oleh MUI, yaitu
mulai dari menafsirkan nas- nas sebagai upaya mendekatkan pada
maksud-maksud pensyariatan hukum, lebih mendekatkan hasil penalaran dengan
kenyataan yang ada di tengah masyarakat. MUI menggunakan istishab sebagai
metode istinbat hukum dalam penetapan fatwa tentang kopi luwak
ini. Metode tersebut ditempuh sebab persoalan kopi luwak sendiri tidak diatur
secara tegas baik di dalam al-Qur’an, al-Hadis, ijma’
maupun qiyas. Untuk itu persoalan ini dikembalikan pada kaidah bahwa
asal segala sesuatu itu hukumnya boleh selama tidak ada dalil yang
menyatakan / membuktikan keharamannya.
5.
Atas dasar ini, kopi Luwak
hukumnya halal dan mengkonsumsinya juga Mubah. Demikian pula memperjual
belikannya tidak terlarang karena semua benda yang halal, Mubah diperjual
belikan dan dibisniskan. Wallahua’lam
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.ahmadzain.com/read/karya-tulis/368/hukum-kopi-luwak/
(Sabtu, 11/04/15)
http://zidkamunawwar.blogspot.com/2012/11/jual-beli-kopi-luwak.html
(Senin, 13/04/15)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar