Hari ini begitu berjalan seperti hari - hari pada umunya, awal hari aku bangun semua masih terasa biasa masih sama masih dengan sapaan yang ku nantikan. Tapi entah kenapa saat matahari ingin tertidur seperti tertidur pula semua kenyataan yang baru aku rasakan. Terkadang aku iri dengan orang - orang atau siapun disekitar mu yang bisa dekat denganmu tanpa jarak, yang bisa bercanda denganmu tanpa batas, yang bisa satu kelompok tanpa menggangu konsentrasi, yang bisa duduk berdampingan tanpa diceramahi dosen, yang tak pernah membuat mu sedih ataupun perih yang mampu membuatmu untuk selalu ceria tanpa harus memikirkan bagaimana menjaga perasaan seseorang. Aku paham sangatlah paham, bukan inginku melakukan ini, batasan jarakmu dengan seseorang sebenarnya seolah membuatku merasa bersalah karna aku terlalu egois untuk mementingkan rasaku sendiri tapi apa dayaku apa aku salah jika ku hanya tak ingin terluka:"(
Beribu ribu bahkan hingga jutaan kali aku untuk tidak pernah percaya dengan omongan orang atau ratusan juta kali aku mencoba buat ga baper tapi seandainya kamu tau meski hanya 1% rasa itu pasti ada dan aku rasa itu wajar, Itu artinya aku tlah terlalu percaya dan terlalu yakin akan rasa ini meski aku tau berulang kali aku percaya dan yakin pada hati yang salah hanya saja aku tak pernah takut untuk mencobanya karna aku yakin setiap manusia stiap orang pasti punya pemikira yang berbeda. rasa yang berbeda, masalalu yang berbeda, dan takdir hidup yang berbeda pula. Aku menulis ini dengan air mata yang entah kenapa bisa menetes dengan jari jemari yang begitu lincah dalam menulisnya dan dengan perasaan yang kombinasi rasanya :"( Aku gatau apa penyebabnya yang aku rasa hanya perih.
Ibarat : Kamu tau luka bakar? iya perih. Sudah di obati dan diperban dengan rapih lalu ketika perban dibuka seketika di siram air panas? kebayang dong rasanya kaya apa? iya itu hati aku sekarang.
Lisan mu memang tak berkata tapi terkadang perlakuan mu lebih menyakitkan daripada lisanmu :"(
"Terkadang seseorang perlu merasakan kehilangan untuk menyadari seberapa penting yang hilang itu"
Minggu, 29 November 2015
Sabtu, 14 November 2015
Bagaimana caranya menjadi wirausahawan yang sukses?
Menjadi entrepreneur di usia muda
adalah dambaan sebagian besar kita. Hanya saja, proses untuk mencapai level
tersebut tidaklah semudah membalikkan telapak tangan Ada banyak faktor yang
mesti diperhatikan sejak bagaimana memulai sebuah usaha, bagaimana mengelola
lalu mengembangkannya menjadi bisnis yang produktif dan kompetitif, dan hal-hal
penting lainnya. Ada 10 hal penting yang mesti diketahui oleh seorang
wirausahawan (entrepreneur) yang baru memulai usaha
1.
Fokus. Fokus dan Fokus!
Seringkali seorang entrepreneur
pemula seakan tidak sabar untuk ‘mengambil’ semua peluang bisnis yang ada. Melakukan
berbagai jenis usaha pada saat bersamaan bukan hanya membutuhkan banyak sumber
daya, melainkan juga akan membagi fokus Anda sehingga boleh jadi semua yang
sudah Anda rintis sebelumnya akan berakhir dengan sejumlah kegagalan. Jika Anda
merasa perlu untuk meloncat ke proyek lain, sebaiknya itu merupakan ide bisnis
Anda sendiri, jangan mudah terpengaruh dengan ide bisnis orang lain sebelum
Anda benar-benar telah eksis dengan bisnis saat ini.
2.
Tahu Apa yang Anda Lakukan, dan Lakukan Apa yang
Anda Tahu
Jangan memulai bisnis hanya
karena kelihatannya keren atau menawarkan margin keuntungan yang besar dan
cepat balik modal. Lakukan apa yang Anda cintai bersama orang-orang yang Anda
sayangi. Bisnis yang dibangun dengan kekuatan dan bakat yang Anda miliki akan
memiliki kesempatan lebih besar untuk sukses. Hal ini tidak hanya penting untuk
menciptakan bisnis yang menguntungkan dan tetap produktif, tetapi juga penting
bahwa Anda senang mengelola dan tumbuh hari demi hari bersama bisnis Anda. Jika
hati Anda tidak di dalamnya, yakin saja Anda tidak akan berhasil.
3.
Kuasai 100% Konsep Bisnis Anda
Kuasailah konsep bisnis Anda. Hal
ini sangat penting, terutama jika bisnis Anda membutuhkan bantuan investor atau
kerja sama dengan pihak lain. Jika Anda tidak bisa memaparkan bisnis Anda
secara gamblang, yakinlah tidak akan ada investor yang tertarik berinvestasi
bersama Anda. Scott bilang: “Say it in 30 seconds or don’t say it at all!“
4.
Tahu apa yang Anda tahu, apa yang Anda tidak tahu
dan siapa yang tahu apa yang Anda tidak tahu!
Kenali diri Anda sendiri! Tidak
ada yang tahu segalanya, jadi jangan sok tahu untuk semua
urusan bisnis Anda. Pastikan bahwa Anda bersama dengan penasihat dan mentor
yang akan membantu Anda menjadi seorang entrepreneur yang
lebih baik.
Bertemanlah dengan entrepreneur yang
sudah sukses, terutama dengan mereka yang memiliki minat dan tujuan bisnis yang
sama dengan Anda.
5.
Bertindaklah Secara Sederhana
Lupakan kantor megah, mobil mewah
atau hal lain yang menggambarkan ‘status sosial’ Anda sebagai entrepreneur
sukses. Semua hal tersebut pada gilirannya akan menghampiri Anda, tetapi bukan
sekarang. Saat ini, Anda wajib mengetahui cash flow bisnis
Anda dan memastikannya berjalan secara positif. Jika cash flow bisnis
Anda tidak berjalan dengan benar, maka yakinlah bisnis Anda akan segera
berakhir.
6.
Belajarlah dari Kegagalan
Tidak ada bisnis atau rencana
bisnis yang dapat memprediksi masa depan atau sepenuhnya mempersiapkan Anda
untuk menjadi pengusaha sukses. Tidak ada rencana yang sempurna. Jangan
melompat langsung ke bisnis baru tanpa pikiran yang matang atau perencanaan
yang baik, tetapi jangan pula menunggu terlalu lama untuk mengeksekusi sebuah
peluang bisnis. Yang paling penting yang dapat Anda lakukan adalah belajar dari
kesalahan Anda – dan jangan pernah membuat kesalahan yang sama dua kali.
7.
Berhematlah!
Temukanlah cara untuk membuktikan
model bisnis Anda dengan anggaran yang hemat. Jika konsep Anda berhasil,
peluang Anda untuk meningkatkan modal dari investor secara dramatis akan
meningkat dengan sendirinya.
8.
Jaga Kesehatan
Anda akan jauh lebih produktif
jika dalam keadaan sehat. Entrepreneur
itu gaya hidup, bukan pekerjaan yang harus menyita 80% waktu Anda.
Makanlah yang benar, olahragalah secara teratur dan sisihkan waktu untuk diri
sendiri dan keluarga Anda.
9.
Jangan Terlalu Banyak Mengumbar Kata
Yang paling penting adalah
ACTION, bukan kata-kata. Jangan terlalu sering mengumbar rencana bisnis tanpa
tindakan yang nyata. Jangan terlalu membangga-banggakan prestasi yang diraih
sementara ini, saat tujuan bisnis Anda masih sangat jauh di depan. Intinya,
siapkan segala sesuatunya dengan baik, tidak perlu banyak bicara!
10.
Tahu Kapan Saatnya Berhenti
Seorang kapten yang pintar tidak
akan tenggelam dengan kapalnya. Jangan lakukan hal-hal bodoh hanya untuk
kepentingan ego atau untuk membuktikan kepada orang lain bahwa Anda juga bisa
membuat bisnis. Jika ide bisnis Anda tidak berjalan dengan baik, renungkan apa
yang salah dan kesalahan yang telah dibuat. Evaluasi apa yang akan Anda lakukan
secara berbeda. Tentukan bagaimana Anda akan memanfaatkan hal-hal yang sulit
untuk bisa lebih baik untuk masa depan bisnis Anda. Kegagalan memang tidak
dapat dihindari, namun seorang pengusaha sejati akan selalu berhasil melewati
setiap kesulitan yang ada!
http://www.asritadda.com/enterpreneurship/tips/10-tips-penting-untuk-entrepreneur-pemula.htm
Sabtu, 07 November 2015
Cara menyusun suatu proposal perencaan bisnis #
Nama :
Halimatussa’diyah 54214713
Indri
Widia Astuti 55214325
Riska Eka Cahyanti 59214490
Quinta Nurannisa 58214649
Kelas : 2DF02
Dalam berbisnis, memang memiliki banyak cara
untuk mencapai sukses. Hanya saja, terdapat perbedaan kemauan dan kemampuan
dalam diri seseorang untuk bersedia maju atau hanya focus yang hanya ingin
sampai di titik itu saja. Baik itu untuk bisnis utama atau untuk bisnis
sampingan yang ingin dikembangkan lebih pesat lagi. Dimana dalam
bisnis ini, seorang pebisnis dapat meminta bantuan dan inspirasi dengan para
bisnis lain yang lebih maju dan lebih sukses darinya. Tentu saja, seorang
pebisnis harus memiliki gambaran yang sedemikian rupa untuk mengembangkan
usahanya dengan bantuan dari mereka yang telah sukses lebih dahulu.
Dapat kita ketahui bahwa bentuk tersebut
termasuk kerjasama yang sama-sama menguntungkan. Yang biasa disebut dengan proposal
bisnis, yang mana proposal ini berisikan bentuk kerjasama untuk
meminta bantuan dan nantinya pihak tersebut akan mendapatkan keuntungan juga.
Tentu saja, dapat dimulai dengan menuliskan proposal yang bagus, sebuah
proposal yang menuliskan tentang kebenaran dari rancangan dan tujuan utama dari
bisnis Anda tersebut. Hal ini biasa juga untuk mendapatkan keuntungan yang
sama-sama bisa didapatkan oleh kedua pihak. Untuk Anda yang memulai sebuah
bisnis atau usaha, Anda bisa menggunakan proposal bisnis untuk menjalankan dan
memajukan bisnis Anda.
Dalam dunia bisnis, sebuah proposal tersebut
bukan hanya untuk kerjasama tapi untuk menjalin hubungan yang lebih baik. Di
sini, dalam membangun sebuah proposal harus memenuhi beberapa kriteria yang
wajib ada dalam isi proposal tersebut. Sehingga, pihak tersebut dapat menerima
tawaran dari Anda dan usaha Anda dengan baik. Terlebih lagi tidak sedikit dari
kita yang mendapatkan penolakan dari proposal tersebut dikarenakan proposal
tersebut tidak memiliki kejelasan atau tujuan yang jelas
Bagi Anda yang mau membangun usaha,
baik itu usaha kecil ataupun yang berskala besar dan yang ingin membutuhkan
proposal berikut ini ada beberapa contoh proposal usaha. Karena Proposal
Usaha sendiri telah menjadi media komunikasi penting bagi para wirausahawan
untuk menerangkan profil usaha atau bisnis yang akan dikembangkan. Para
wirausahawan harus dapat mereflesikan gambaran usaha atau proyek baru yang
dikembangkannya dan sekaligus mencerminkan pribadi di dalam pembuatan proposal
usahanya. Nah sebelum Anda membuat proposal
usaha, ada baiknya Anda juga memperhatikan hal-hal berikut :
1. Hasil Studi
Kelayakan Usaha yang membahas tentang potensi pasar targeting dan segmenting
2. Kebutuhan
investasi atau modal
3. Biaya
operasional
4. Neraca awa yang
berisi estimasi pendapatan,margin, biaya ops dan keuntungan
5. Strategi bisnis
Fungsi proposal usaha sangat vital dalam
memulai sebuah usaha. kondisi dimana kemampuan financial ,manajemen ataupun
faktor2 usaha lain dapat diatasi dengan mempertimbangkan proposal usaha sebagai
bahan indikator .
SISTEMATIKA
PENULISAN PROPOSAL USAHA
Ø Halaman Sampul
Di halaman sampul ini biasanya kita
akan menuliskan judul proposal usaha beserta bisnis usaha yang
sedang kita jalankan. Misalnya saja judul proposal yang hendak kita buat adalah
: Proposal Usaha Kerajinan Mebel Berbahan Enceng Gondok – UKM. Bina
Serasi-Semarang.
Ø Halaman Pengesahan
Halaman pengesahan ini biasanya
berguna untuk tanda tangan pihak-pihak yang mengetahui adanya dan berdirinya
usaha ini seperti misalnya diketahui oleh perangkat desa atau wilayah, ketua
RT, ketua RW, stempel Kelurahan atau Kecamatan.
Ø Bab 1 Pendahuluan
Pada bab satu yaitu bab pendahuluan
ini yang akan kita tulis adalah :
-
Uraian secara singkat tentang nama usaha yang sedang kita jalankan beserta
deskripsi dari jenis usaha yang dilakukan seperti misalnya UKM Bina Serasi
merupakan Unit Kegiatan Masyarakat yang berada di wilayah Semarang yang
memproduksi berbagai mebel seperti kursi santai, kursi makan, meja makan, rak
buku dan lain sebagainya dengan bahan dasar enceng gondok.
-
Yang berikutnya kita harus menyertakan pula di dalam bab ini seperti status
usaha apakah usaha tersebut merupakan usaha baru yang akan segera kita dirikan
atau usaha tersebut sudah berjalan dan memerlukan modal untuk pengembangannya.
-
Kita juga sebaiknya menguraikan secara ringkas namun jelas, apa yang melatar
belakangi usaha kita ini misalnya saja, mengingat bahwa tanaman enceng gondok
adalah gulma yang sering dianggap mengganggu aliran sungai dan dianggap sebagai
tanaman yang tidak bermanfaat, namun sebenarnya tanaman ini sangat bagus jika
dijadikan bahan baku pembuatan mebel pengganti rotan.
Ø Bab 2
Metode Pelaksanaan
Di
dalam bab 2 yaitu metode pelaksanaan maka yang harus kita jelaskan adalah
produk dan jasa yang dihasilkan dari bisnis yang kita jalankan beserta
karakteristik dan jumlah produksi dalam waktu tertentu. Selain itu, jika akan
memberikan penjelasan secara spesifik mengenai bahan baku, ketersediaan bahan
baku tersebut serta sumber-sumber memperoleh bahan baku tersebut.
Ø Bab 3 Target Yang Hendak Di Capai
Bab
3 pada proposal usaha ini adalah berisi tentang target yang hendak kita capai
dari bisnis yang kita jalankan seperti jenis produk dan jasa yang akan
dihasilkan, jika diperlukan kita bisa menyertakan contoh gambar produk atau
jasa yang mendukung. Berikutnya, kita juga harus menyertakan dan menguraikan
target konsumen dari bisnis kita ini misalnya saja kita menargetkan pasar luar
negeri yang biasanya lebih menyukai produk-produk mebel yang ramah lingkungan
dan memiliki desain yang unik. Selain itu, di bagin ini pula kita bisa
menguraikan target pendapatan yang kita inginkan terutama jika proposal usaha
ini bertujuan untuk pengembangan usaha dengan penambahan modal.
Ø Bab 4 Rencana Biaya
Rencana
biaya usaha yang terdapat di bagian bab 4 di dalam proposal usaha ini merupakan
inti dari proposal usaha yang sebenarnya, karena proposal usaha ini kita buat
memang bertujuan untuk mendapatkan tambahan modal usaha. Di sini akan kita
uraikan rencana biaya yang dibutuhkan untuk menjalankan bisnis ini atau untuk
pengembangan usaha seperti misalnya perhitungan arus kas, biaya kebutuhan bahan
baku dan biaya karyawan serta berbagai alat produksi yang dibutuhkan.
Selain
itu di dalam bab ini kita juga bisa memberikan rancangan investasi dan
pengembangan usaha seperti jika modal yang kita butuhkan terpenuhi maka target
pendapatan yang akan diperoleh dibuatkan analisa atau perkiraannya termasuk di
dalamnya adalah jumlah pembayaran/cicilan pengembalian pinjaman modal tersebut
dari keuntungan setiap bulannya.
Ø Bab 5 Organisasi Usaha
Tak
kenal maka tak sayang. Slogan ini juga berlakuk di dunia usaha. Para investor
atau penanam modal biasanya akan mempelajari terlebih dahulu siapa saja yang
berperan di dalam usaha ini seperti nama pemilik, kualifikasi keterampilan dan
pendidikan apakah sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan, berapa orang yang
berperan di dalam usaha ini dan berapa jumlah karyawannya. Masing-masing orang
akan diuraikan nama, deskripsi pekerjaan dan kemampuan yang dimiliki.
Ø Bab 6 Potensi Usaha
Berikutnya
yang merupakan hal penting untuk dicantumkan di dalam proposal usaha adalah
potensi usaha yang kita jalankan tersebut. Misalnya saja seberapa besar peluang
yang dimiliki oleh usaha tersebut untuk mendapatkan keuntungan serta peluang
dalam perluasan usaha. Bagaimana status produk yang dihasilkan, apakah sudah
memiliki hak paten atau belum, termasuk peluang melegalkan usaha yang
dijalankan tersebut.
Ø Lampiran
Di
bagian lampiran ini akan kita sertakan bukti apa saja yang mendukung usaha ini
seperti :
-
Denah atau lokasi tempat usaha tersebut dijalankan.
-
Surat-surat pendirian usaha atau surat keterangan aparat setempat
-
Identitas Pemilik seperti KTP, NPWP dan lain sebagainya.
Sumber :
Jumat, 30 Oktober 2015
Kewirausahaan #
Konsep pemasaran usaha kecil dan menengah bagi seorang wirausahawan
Pemasaran
adalah sistem keseluruhan dan kegiatan usaha yang ditujukan untuk merencanakan,
menentukan harga, mempromosikan, serta mendistribusi kan barang dapat memuaskan
kebutuhan pembeli yang ada maupun pembeli potensial.
Konsep
pemasaran adalah konsepsi produsen yang berpandangan bahwa untuk menguasai
pasar harus dapat nienyediakan produk sesuai dengan kebutuhan, keinginan, serta
memuaskan konsumen. Kegiatan penjualan hanya berlangsung ketika telah produksi
dalam konsep pemasaran, kegiatan pemasaran berlangsung mulai dari sebelum
produk dibuat sampai dengan produk telah sampai ke tangan konsumen.
Asumsi yang
digunakan dalam konsep pemasaran, yaitu:
a. Konsumen
dapat dibedakan dan dikelompokkan ke dalam pasar/segmen yang berbeda,
tergantung pada kebutuhan dan keinginan perusahaan.
b. Konsumen
hanya akan memilih penawaran yang dapat memuaskan kebutuhan dan keinginannya.
c. Tugas
perusahaan adalah meneliti dan menentukan pasar yang menjadi sasaran, serta
mengembangkan penawaran melalui program pemasaran yang efektif untuk menarik
minat dan mempertahankan langganan.
Ada
lima konsep yang berkembang yaitu Konsep Produksi (Production Concept), Konsep
Produk (Product Concept), Konsep Penjualan (Selling Concept), Konsep Pemasaran
(Marketing Concept), Konsep Sosial (Societal Concept).
Strategi
Pemasaran (Marketing Strategy)
a. Product,
yaitu barang dan/atau jasa yang ditawarkan perusahaan, antara lain meliputi
fitur (feature) dan kegunaan (benefit), yang ditawarkan sebagai pemenuhan
kebutuhan konsumen.
b. Price,
yaitu harga produk yang ditawarkan (pricing strategy) dan kebijakan atau sistem
pembayarannya (payment policies).
c. Promotion,
yaitu alat/media promosi yang akan digunakan pemasar atau taltik yang akan
diterapkan dalam merealisasikan rencana promosi (promotion plan) dalam rangka
mewujudkan tujuan pemasaran perusahaan.
d. Place,
yaitu pendistribusian produk mengenai bagaimana dan di mana perusahaan akan
menempatkan (mendistribusikan) produk sehingga pelanggan mudah mendapatkannya.
Salah satu contoh konsep pemasaran yaitu berikut beberapa
strategi pemasaran KFC :
• Kesempurnaan resep masakan
• Fasilitas yang lengkap
• Pemilihan Lokasi
• Strategi harga
• Partnership dengan perusahaan lainnya
Selain itu dalam hal promosi ini KFC memberikan hadiah
kepada konsumen dengan beberapa CD music yang telah di buat dari kerjasama
tersebut. Inilah mengapa sampai saat ini KFC tetap selalu terdepan dalam segi
apapun. Kfc juga memanfaatkan media televisi, radio untuk mempromosikan produk
mereka dengan cara memasang iklan.
Tentu dengan dilakukannya strategi pemasaran tersebut
sangat berdampak positif terhadap perusahaan KFC diantaranya, semakin banyaknya
konsumen yang membeli,semakin setianya konsumen-konsumen yang sebelumnya sudah
percaya akan cita rasa produk kfc dan tentunya hal itu membuat omset KFC pun
meningkat,sehingga hingga saat ini masih banyak orang yang mengandalkan menu
kfc sebagai menu makan mereka saat di luar rumah ataupun untuk makan di rumah
melalui pesan antar kfc. Oleh karenanya, perusahaan KFC pun hingga kini masih
terus bertahan dalam persaingan restoran-restoran makanan cepat saji.
Daftar Pustaka :
http://makalahku25.blogspot.co.id/2013/05/makalah-melakukan-pemasaran-barang-dan.html
Jumat, 16 Oktober 2015
Membuat Latar Belakang Masalah
Latar Belakang Masalah
Latar
belakang masalah merupakan uraian hal-hal yang menyebabkan perlunya dilakukan
penelitian terhadap sesuatu masalah atau problematika yang muncul dapat ditulis
dalam bentuk uraian paparan,atau poin-poinnya saja. Pada bagian ini dikemukakan
:
1. Pentingnya masalah masalah yang akan dibahas.
1. Pentingnya masalah masalah yang akan dibahas.
2. Telaah
pustaka yang telah ada tentang teknologi yang berhubungan dengan masalah yang
dibahas.
3. Manfaat praktis hasil bahasan.
3. Manfaat praktis hasil bahasan.
4. Perumusan
masalah pokok yang dibahas secara eksplisit. Biasakan perumusan masalah dalam
bentuk pertanyaan .
Dalam
bagian latar belakang ini diharapkan penulis menuliskan sebab-sebab ia memilih
judul atas permasalahan tersebut.Alasan-alasan yang dapat dikemukakan antara
lain:
a. Pentingnya masalah tersebut diteliti karena akan membantu pelaksanaan kerja yang lebih efektif misalnya,atau akan dicari pemecahannya karena berbahaya apabila tidak.Jadi pentingnya diadakan penelitian.
a. Pentingnya masalah tersebut diteliti karena akan membantu pelaksanaan kerja yang lebih efektif misalnya,atau akan dicari pemecahannya karena berbahaya apabila tidak.Jadi pentingnya diadakan penelitian.
b. Menarik minat
peneliti karena dari pengalamannya peneliti mendapatkan gambaran bahwa hal itu
sangat menarik.
c. Sepanjang
sepengetahuan peneliti belum ada orang yang meneliti masalah tersebut.
Latar belakang masalah menguraikan alasan-alasan mengapa masalah dan/atau pertanyaan penelitian serta tujuan penelitian menjadi fokus penelitian. Dalam latar belakang masalah secara tersurat harus jelas subtansi permasalahan (akar permasalahan) yang dikaji dalam penelitian atau hal yang menimbulkan pertanyaan penelitian, yang akan dilakukan untuk menyiapkan skripsi. Secara operasional permasalahan penelitian yang dimaksud harus gayut (relevan) dengan rumusan masalah dan/atau pertanyaan penelitian yang diajukan. Pokok isi uraian latar belakang masalah hendaknya mampu meyakinkan pihak lain, terutama pembimbing dan penguji.
Latar belakang masalah menguraikan alasan-alasan mengapa masalah dan/atau pertanyaan penelitian serta tujuan penelitian menjadi fokus penelitian. Dalam latar belakang masalah secara tersurat harus jelas subtansi permasalahan (akar permasalahan) yang dikaji dalam penelitian atau hal yang menimbulkan pertanyaan penelitian, yang akan dilakukan untuk menyiapkan skripsi. Secara operasional permasalahan penelitian yang dimaksud harus gayut (relevan) dengan rumusan masalah dan/atau pertanyaan penelitian yang diajukan. Pokok isi uraian latar belakang masalah hendaknya mampu meyakinkan pihak lain, terutama pembimbing dan penguji.
Dengan
kata lain, unsur yang perlu diketengahkan dalam latar belakang masalah
penelitian sekurang-kurangnya memuat hal-hal berikut:
1) penjelasan dan/atau alasan mengapa masalah dan/atau pertanyaan penelitian yang diteliti itu penting dan menarik untuk diteliti.
2) beberapa
bukti bahwa masalah yang diajukan belum ada jawaban atau pemecahan yang
memuaskan. Harus dijelaskan bahwa masalah yang diajukan/diteliti belum pernah
diteliti oleh siapapun, dan jika ini merupakan penelitian ulang (replikasi)
harus dijelaskan alasannya mengapa hal itu dilakukan.
3) Kedudukan
masalah yang diteliti dalan konteks permasalahan yang lebih luas dengan
memperhatikan perkembangan bidang yang dikaji.
Dalam
hal ini para penulis sebaiknya menyadari bahwa pemilihan masalah harus
didasarkan atas minat dan penghayatan sendiri.
Alasan
pemilihan masalah yang paling tepat adalah adanya kesenjangan antara apa yang
diharapkan dengan apa yang terjadi.Menurut Prof.Dr. Winarno memilih
masalah adalah mendalami masalah itu,sehingga harus dilakukan secara lebih
sestematis dan intensif.
Selanjutnya oleh Dr.Winarno dikatakan bahwa setelah studi eksploratoris ini penulis menjadi jelas terhadap masalah yang dihadapi,dari aspek historis,hubungannya dengan ilmu yang lebih luas,situasi dewasa ini dan kemungkinan-kemungkinan yang akan datang dan lain-lainnya.
1. Mengetahui dengan pasti apa yang akan diteliti.
Selanjutnya oleh Dr.Winarno dikatakan bahwa setelah studi eksploratoris ini penulis menjadi jelas terhadap masalah yang dihadapi,dari aspek historis,hubungannya dengan ilmu yang lebih luas,situasi dewasa ini dan kemungkinan-kemungkinan yang akan datang dan lain-lainnya.
1. Mengetahui dengan pasti apa yang akan diteliti.
2. Tahu
dimana/kepada siapa informasi dapat diperoleh.
3. Tahu
bagaimana cara memperoleh data atau informasi.
4. Dapat
menentukan cara yang tepat untuk menganalisis data.
5. Tahu
bagaimana harus mengambil kesimpulan serta memnfaatkan hasil.
Dalam
menulis sebuah proposal, skripsi, tesis, dan tulisan formal lain yang
sejenisnya (selanjutnya kita sebut sebagai Tulisan), biasanya ada satu bagian
yang namanya "Latar Belakang". Latar belakang ini pada umumnya ada di
bagian pertama pada Tulisan, atau di BAB Pendahuluan. Namun tidak jarang di
antara kita merasa bingung apa yang harus ditulis pada bagian "Latar
Belakang" itu. Sehingga banyak di antara kita yang menganggap bahwa Latar
Belakang itu sekedar basa-basi, tidak relevan dengan isi Tulisan, atau sekedar
pembukaan biasa.
Padahal Latar
Belakang justru bagian yang penting sebagai titik tolak untuk memberikan
pemahaman kepada pembaca mengenai apa penyebab munculnya Tulisan kita. Dari
Latar Belakang lah dapat kita perlihatkan sebuah "milestone" kepada
pembaca. Latar Belakang lah yang memberikan penjelasan rasional mengenai
penyebab mengapa Tulisan kita muncul.
Berikut ini saya
coba uraikan beberapa hal agar dapat membantu menyusun "Latar
Belakang". Latar belakang terdiri dari tiga unsur, yaitu:
- Kondisi
ideal
- Kondisi
saat ini
- Solusi
/ suatu hal untuk mengatasi gap antara kondisi saat ini dengan kondisi
ideal
Kondisi ideal
menggambarkan sebuah keadaan yang menjadi tujuan, dicita-citakan, atau impian.
Dalam sebuah organisasi, kondisi ideal biasanya diuraikan dalam sebuah visi
misi. Kondisi ideal juga bisa berarti suatu kondisi jangka pendek / jangka
menengah / jangka panjang yang ingin dicapai, khususnya yang berkaitan dengan
Tulisan yang akan Anda rumuskan. Ibaratnya perjalanan, kondisi ideal ini adalah
kota tujuan yang ingin dicapai.
2.
Kondisi Saat Ini
Kondisi saat ini
menggambarkan keadaan yang secara realita benar-benar terjadi pada saat ini.
Uraikan kondisi realita tersebut, terutama yang berkaitan dengan tulisan yang
sedang dirumuskan. Dan nantinya akan dikaitkan dengan kondisi ideal di atas,
akan ditarik benang merahnya. Ibaratnya perjalanan, kondisi saat ini adalah
ungkapan tentang: sudah sampai mana perjalanan kita, apakah sudah sampai 10 KM,
sudah sampai kota X, atau bahkan belum jalan sama sekali.
3.
Solusi
Pada bagian ini,
barulah diuraikan hal-hal yang akan dilakukan/ditulis/diteliti/dll dalam rangka
mengatasi gap antara kondisi saat ini dengan kondisi ideal yang ingin dicapai.
Ibaratnya perjalanan, solusi ini adalah usaha yang akan kita lakukan untuk
menuju kota tujuan dari posisi perjalanan kita saat ini. Solusi inilah yang
akan menjadi inti dari Tulisan kita nanti.
Setelah semua
diuraikan dalam Latar Belakang, barulah sub-bab berikutnya. Misalnya sub-bab
permasalahan yang menggambarkan masalah apa saja yang mungkin akan dihadapi
dalam melaksanakan solusi/Tulisan yang akan dikerjakan. Lalu subbab-subbbab
lainnya, misalnya Tujuan, Sasaran, dll.
Hukum Kopi Luwak menurut Pandangan Islam
TUGAS
MK: PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM
Hal
– hal Baru dalam Islam
“Hukum
Kopi Luwak menurut Pandangan Islam”
SEMESTER
: 2 (Dua)
Kampus J1 Kalimalang
Kelas : 1DF03
Disusun Oleh :
Duwi Tri Lestari 55214267
Iis Nandini 53214120
Indri Widia Astuti 55214325
M. Andre Yulianto 5D214229
Riska Eka Cahyanti 59214490
UNIVERSITAS
GUNADARMA
KATA
PENGANTAR
Puji syukur alhmadulillah kami
panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, hidayah dan
inayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan lancar
sesuai waktu yang telah ditentukan.
Makalah dengan judul Hal – hal Baru
dalam Islam “Hukum Kopi Luwak menurut Pandangan Islam” ini kami susun dalam
rangka memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Agama Islam di UNIVERSITAS
GUNADARMA.
Besar
harapan kami agar makalah ini dapat memberi manfaat bagi seluruh umat Islam di
dunia khususnya para mahasiswa muslim di universitas gunadarma. Kami menyadari
bahwa makalah ini masih sangat jauh dari sempurna. Oleh karena itu kritik dan
saran sangat kami harapkan demi penyempurnaan makalah ini.
Bekasi , April 2015
Penulis
Pengertian
Kopi Luwak
Kopi
Luwak adalah kopi yang diproduksi dari biji kopi yang telah dimakan dan
melewati saluran pencernaan binatang bernama luwak. Dan luwak adalah sejenis
musang, karenanya biasa dikatakan musang luwak. Dia senang sekali mencari
buah-buahan yang cukup baik dan masak, termasuk buah kopi sebagai makanannya.
Luwak akan memilih buah kopi yang betul-betul masak sebagai makanannya, dan
setelahnya, biji kopi yang dilindungi kulit keras dan tidak tercerna akan
keluar bersama kotoran luwak.
Proses
Pembuatan Kopi Luwak
Kopi luwak atau dalam bahasa Inggris disebut Civet
Coffee. Proses pembuatan kopi luwak adalah menggunakan media
pencernaan luwak. Luwak (Paradoxurus hermaphroditus) adalah binatang
yang suka mencari buah-buahan yang cukup baik dan masak sebagai makanannya,
Dalam proses fermentasi kopi luwak, terjadi proses pensortiran
dengan cara membiarkannya memilih (memakan) biji-biji yang benar masak. Setelah
itu, ditunggu sampai luwak membuang kotorannya. Biji kopi
yang keluar bersamaan dengan kotoran luwak itulah yang diambil untuk
diproses lebih lanjut.
Fermentasi di dalam pencernaan hewan Luwak dapat
mencapai 200-265 derajat Celcius dan dibantu oleh enzim dan bakteri serta
kandungan protein kopi luwak lebih rendah daripada kopi biasa ini. Biji
kopi yang masih terbungkus kulit pembalut yang keras tidak hancur dalam
pencernaan hewan luwak.
“Monogastrik luwak, saat dicerna masuk ke dalam
perut, tidak langsung hancur dicerna seperti binatang mamalia lainnya. Akan
tetapi hanya kulitnya saja yang tercerna dan hancur. Sedangkan bijinya, saat
masuk usus halus dan usus besar tidak hancur. Di situlah terjadi fermentasi
selama beberapa jam. Biji kopi yang tercampur dengan enzim-enzim
dalam perut luwak ditambah suhu dalam perut luwak yang kemungkinan mencapai 37
derajat Celcius sangat membantu proses fermentasi yang sempurna.”
Adapun tahapan proses pembuatan kopi luwak, sebagai berikut :
1. Para petani mulai memetik buah kopi yang
sudah matang di pohon, yang berwarna merah
2. Setelah buah kopi terkumpul, dipilah lagi
yang bagus-bagus saja, soalnya hanya buah kopi matang (warna merah) yang akan
disantap oleh hewan Luwak sebagai makanannya
3. Luwak dipersilahkan memakan buah kopi terbaik
yang sudah dipilih oleh para petani tadi. Tubuh luwak hanya akan mencerna
daging buahnya saja, sementara bijinya nanti akan tetap utuh saat dikeluarkan
kembali dalam bentuk feses
4. Bentuk feses luwak yang
terkenal itu, bijinya tetap utuh. Secara fisik, biji kopi luwak dan kopi lain
bisa dibedakan dari warna dan aromanya. Biji kopi luwak berwarna kekuningan dan
wangi, sedangkan biji kopi biasa berwarna hijau dan kurang harum
5. Selanjutnya biji kopi yang tercampur
dalam feses, dipisahkan, dikumpulkan, dibersihkan, kemudian
dijemur, dan jadilah biji kopi Luwak yang terkenal mahal itu. Bisa dipastikan,
ini adalah biji kopi terbaik, sebab hanya buah kopi matang yang dipilih hewan
Luwak sebagai makanannya
Hukum
Daging Luwak
Musang
luwak adalah hewan menyusu (mamalia) yang termasuk suku musang dan garangan
(Viverridae). Nama ilmiahnya adalah Paradoxurus hermaphroditus dan
di Malaysia dikenal sebagai musang pulut. Hewan ini juga dipanggil dengan
berbagai sebutan lain seperti musang (nama umum, Betawi), careuh (Sunda), luak atau luwak (Jawa),
serta common palm civet,common musang, house musang atau toddy
cat dalam bahasa Inggris.
Di
desa-desa luwak dikenal sebagai binatang yang suka memangsa ayam, sehingga
sering dikejar-kejar oleh penduduk desa. Tetapi sebenarnya, luwak lebih sering
memakan aneka buah-buahan di kebun dan pekarangan, seperti buah pepaya,
pisang, bahkan coklat. Luwak juga suka makan serangga, cacing tanah, kadal
serta bermacam-macam hewan kecil lain yang bisa ditangkapnya, termasuk mamalia
kecil seperti tikus.
Hukum
Kopi Luwak
Sebagaimana diterangkan di atas bahwa kopi luwak bukanlah kopi yang berasal
dari kotoran luwak, tetapi berasal dari biji kopi yang tidak dicerna di dalam
perut luwak, kemudian keluar bersama kotoran luwak. Pertanyaannya adalah apakah
kotoran luwak itu najis? Kita kembalikan kepada perbedaan ulama di atas, jika
luwak adalah binatang yang haram dimakan, maka kotoran luwak adalah najis,
kalau kotorannya najis, maka biji kopi yang keluar bersama kotorannyapun
menjadi najis. Agar halal untuk dikonsumsi, maka biji kopi tersebut harus
disucikan terlebih dahulu. Setelah suci, maka biji kopi tersebut siap untuk
diproses menjadi kopi luwak.
Hal seperti ini pernah disebutkan di dalam fiqh madzhab Syafi’I, sebagaimana
yang ditulis Imam Nawawi :
“Para sahabat kami ( dari ulama madzhab
Syafi’i) rahimahumullah : mengatakan: “ Jika ada hewan memakan
biji-bijian ( dari tumbuhan ) dan keluar lagi dari dari perutnya dalam keadaan
masih baik, jika kerasnya masih utuh, yaitu jika biji tersebut ditanam
kembali, akan dapat tumbuh, maka biji tersebut dikatakan suci, tetapi
harus dibersihkan luarnya karena terkena najis… ”
Pendapat ini
diambil oleh MUI (Majlis Ulama Indonesia) di dalam sidang fatwanya pada
hari Selasa (20/ 7/ 2010) yang menetapkan bahwa biji kopi yang keluar bersama
kotoran binatang tersebut statusnya halal setelah adanya proses pensucian.
Adapun
jika kita mengambil pendapat kedua yang mengatakan bahwa luwak adalah binatang
yang halal dimakan, maka secara otomatis kotoran kopi luwak tersebut tidak
najis. Ini menurut pendapat ulama yang mengatakan bahwa luwak adalah
binatang yang boleh dimakan dagingnya, maka secara otomatis kotorannya tidak
najis. Ini dikuatkan dengan dalil-dalil sebagai berikut :

Dari
Anas bin Malik berkata, "Beberapa orang dari 'Ukl atau 'Urainah datang ke
Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit.
Beliau lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air kencing
dan susunya. Maka mereka pun berangkat menuju kandang unta (zakat), ketika
telah sembuh, mereka membunuh pengembala unta Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
dan membawa unta-untanya. Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam menjelang siang. Maka beliau mengutus rombongan
untuk mengikuti jejak mereka, ketika matahari telah tinggi, utusan beliau
datang dengan membawa mereka. Beliau lalu memerintahkan agar mereka dihukum,
maka tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka dicongkel, lalu mereka
dibuang ke pada pasir yang panas. Mereka minta minum namun tidak
diberi." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadist
di atas menunjukan bahwa air kencing unta tidak najis, karena Rasulullah shallallahu
‘alaihi wassalam memerintahkan ‘Urayinin yang terkena sakit untuk
berobat dengan meminum air susu dan air kencing unta. Beliau tidak akan
menyuruh untuk meminum sesuatu yang najis. Adapun air kencing hewan-hewan lain
yang boleh dimakan juga tidak najis dengan mengqiyaskan kepada air kencing unta.

Hukum
Mengonsumsi Kopi Luwak
Mengingat kopi Luwak berasal dari kopi asli yang dimakan
Luwak dan keluar bersama kotoran Luwak setelah melalui proses pencernaan.
kemudian kopi yang ada bersama kotoran Luwak tersebut diambil dan dibersihkan,
selanjutnya diproses sebagaimana kopi pada umumnya.
Hukumnya adalah Mubah mengkonsumsi kopi Luwak termasuk
memperjualbelikannya. Kehalalan
mengkonsumsi kopi, meski sempat menjadi perdebatan di awal-awal munculnya kopi,
namun secara umum saat ini kehalalan kopi sudah disepakati, dan perlahan-lahan
pendapat yang mengharamkannya mulai tidak terdengar lagi. Kopi dihukumi halal
berdasarkan keumuman Ayat dalam Al-Quran yang menerangkan bahwa semua benda di
bumi diciptakan Allah untuk manusia. Allah berfirman;

Artinya : Dia-lah
Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu
dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu. ( QS. Al-Baqarah:
29)
Berdasarkan
ayat ini, maka semua benda, hewan dan tumbuhan yang ada di bumi hukum asalnya
adalah halal selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Kopi termasuk
keumuman ayat ini, sehingga kopi dihukumi halal dikonsumsi dan dimanfaatkan
oleh manusia.
Adapun kopi Luwak, berdasarkan sejumlah sumber
referensi yang ada, kopi yang dianggap berasal dari Indonesia dan menjadi kopi
khas indonesia ini tidaklah dipetik dari pohon sebagaimana umumnya kopi, namun
diambil dan dipilihi dari kotoran Luwak. Luwak adalah hewan menyusui/mamalia
yang disebut juga dengan nama luak/musang kelapa/musang pulut/careuh/common
palm civet/common musang/ouse musang/toddy cat/Paradoxurus
hermaphrodites atau Zabad (الزَّبَادُ) dalam bahasa Arab. Luwak
yang digolongkan ke dalam suku musang dan garangan/Viverridae meskipun memakan hewan-hewan seperti serangga, moluska,cacing tanah, kadal serta bermacam-macam hewan kecil lain yang bisa
ditangkapnya, termasuk mamalia kecil seperti tikus , namun Luwak juga dikenal suka memakan buah-buahan
seperti pepaya, pisang dan buah pohon kayu afrika (Maesopsis eminii). Kopi termasuk buah yang disukai
Luwak. Ketika
Luwak memakan buah kopi, maka ia akan memilih secara selektif buah kopi yang berkualitas
baik dan matang saja.
Ketika buah kopi memasuki alat pencernakan
Luwak, tidak semua dari bagian buah kopi tersebut tercerna. Sistem alat
pencernakan Luwak yang sederhana membuat bagian yang tercerna hanya
daging buahnya saja, sementara biji kopi yang bertekstur yang keras tidak ikut
tercerna. Biji kopi yang keras itu hanya sedikit terfermentasi dan terurai
sejumlah proteinnya oleh enzim-enzim pencernakan. Biji kopi yang tidak tercerna
itu kemudian keluar bersama kotoran Luwak dalam keadaan utuh seakan-akan tidak
pernah dimakan. Oleh para petani, biji kopi yang keluar bersama kotoran Luwak
tersebut kemudian diambil, dibersihkan, disangrai, ditumbuk, diseduh, dan siap
dikonsumsi. Dengan melihat asal-usul kopi jenis ini yang ternyata diambil dan
dipilihi dari kotoran Luwak masyarakat menjulukinya dengan istilah kopi
Luwak. Orang Arab sendiri langsung menyerap istilah ini dengan sebutan
(كُوْبِيْ لُوَاك).
Rasa dan aroma kopi Luwak bersifat Khas sehingga
membuatnya jadi minuman eksklusif berharga mahal yang hanya disajikan pada acara-acara
tertentu pada kelas eksekutif. Konon, penemu pertama kopi ini adalah
pekerja perkebunan kopi Indonesia di zaman penjajahan Belanda. Ketika Belanda
melarang penduduk pribumi memetik buah kopi untuk konsumsi sendiri,
penduduk pribumi menjadi penasaran, sehingga mereka berusaha mendapatkannya
secara diam-diam agar bisa menikmatinya. Tidak lama kemudian mereka menemukan
sejenis hewan yang dikenal dengan nama Luwak yang ternyata suka memakan buah
kopi namun kopi tersebut tidak tercerna dalam perutnya dan keluar bersama
kotorannya. Oleh mereka biji tersebut dibersihkan, diolah dan dibuat minuman.
ternyata setelah dicicipi rasanya unik dan nikmat. Setelah orang Belanda
mencium kabar nikmatnya kopi Luwak ini, maka kopi tersebut segera tersebar dan
menjadi minuman terkenal di kalangan para bangsawan.
Berdasarkan paparan fakta
kopi Luwak di atas bisa difahami bahwa kopi Luwak hukumnya halal, karena
meskipun keluar bersama kotoran Luwak, namun kopi tersebut tidak ikut tercerna
sehingga masih tetap memiliki sifat kopi yang langsung dipetik dari pohonnya.
Dalil kehalalan kopi Luwak adalah dalil kehalalan kopi secara umum yang
dijelaskan di awal tulisan ini.
Adapun pendapat yang
mengharamkan kopi Luwak dengan alasan kopi Luwak hukumnya Najis sehingga haram
memakan barang Najis, maka argumentasi ini tidak dapat diterima karena empat
alasan;
Pertama; tidak semua kopi
Luwak diambil dari kotoran Luwak. Ada jenis kopi Luwak yang diambil dari mulut
Luwak.
Kedua; tidak semua yang
keluar dari dua jalan (Qubul dan Dubur) dihukumi Najis. Air kencing dan kotoran
manusia memang Najis, tetapi telur, bayi, emas, kerikil dan semisalnya (yang
keluar dari dua jalan) tidak dihukumi benda Najis
Ketiga; dengan asumsi
bahwa kotoran Luwak termasuk Najis, maka kopi Luwak tidak bisa digolongkan
benda Najis/ Ainun Najisah (الْعَيْنُ النَّجِسَةُ) tetapi benda yang terkena
benda Najis/Ainun Mutajannisah (الْعَيْنُ الْمُتَنَجِّسَةُ). Benda yang terkena
Najis boleh dikonsumsi selama Najisnya dihilangkan. Bukhari meriwayatkan;
صحيح البخاري (1/ 393)
عَنْ
مَيْمُونَةَ
أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ فَأْرَةٍ سَقَطَتْ
فِي سَمْنٍ فَقَالَ أَلْقُوهَا وَمَا حَوْلَهَا فَاطْرَحُوهُ وَكُلُوا سَمْنَكُمْ
Dari Maimunah, bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya tentang bangkai tikus
yang jatuh ke dalam lemak (minyak samin). Maka Beliau menjawab: “Buanglah
bangkai tikus itu ada apa yang ada di sekitarnya, lalu makanlah lemak kalian.”
(H.R.Bukhari)
Bangkai tikus hukumnya
Najis. Ketika bangkai tikus mengenai benda suci seperti mentega,
ternyata Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ hanya merekomendasikan
pembuangan bangkai tersebut termasuk mentega yang ada disekitarnya (bukan
seluruh mentega), kemudian membolehkan mengkonsumsi mentega tersebut. Oleh karena
itu hadis ini menunjukkan bahwa benda suci/halal yang terkena benda Najis tidak
serta merta membuat benda suci nan halal itu menjadi haram. Benda halal
tersebut tetap halal dikonsusmsi asalkan Najisnya dibuang.
Hal sama berlaku pada kopi
Luwak. Dengan asumsi kotoran Luwak Najis, maka kopi Luwak yang dibersihkan dari
kotoran Luwak sudah cukup untuk membuat status kopi Luwak menjadi halal
dikonsumsi sebagaimana halalnya mengkonsumsi mentega setelah Najis bangkainya
disingkirkan.
Jika kotoran Luwak dianggap
suci karena Luwak halal dimakan seperti yang dinyatakan sebagian pendapat, maka
kopi Luwak lebih jelas lagi kehalalannya.
Yang lebih menguatkan;
Syara’ menghukumi air liur anjing Najis, namun berburu hewan dengan anjing
Mubah. Padahal hewan yang dibunuh anjing pasti terkena air liur anjing. Hal ini
lebih mengukuhkan pemahaman bahwa benda yang terkena Najis tidak serta merta
menjadi Najis secara keseluruhan atau berubah menjadi benda Najis yang haram
dimakan.
Keempat; Tidak ada
unsur Istihalah (الاسْتِحَالَةُ) / transformasi
sempurna/perubahan non reversible (perubahan kimia, bukan perubahan fisis) pada
kopi Luwak, padahal Istihalah dipertimbangkan dalam status hukum untuk menilai
sebuah benda.
Dalil yang menunjukkan
bahwa Istihalah dipertimbangkan dalam menilai status benda adalah hadis
berikut;
سنن
الترمذى (7/ 24)
عَنْ
جَابِرٍ
عَنْ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نِعْمَ الْإِدَامُ الْخَلُّ
Dari Jabir dari Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam, beliau bersabda: “Lauk yang paling nikmat adalah cuka.”
(H.R.At-Tirmidzi)
Cuka Mubah dikonsumsi
berdasarkan hadis di atas. Padahal sudah diketahui bahwa cuka berasal dari
proses fermentasi yang dibuat dari Khomer atau melewati proses terbentuknya
Khomer. Khomer dalam syariat hukumnya haram, sementara cuka termasuk air anggur
yang menjadi asal Khomer hukumnya halal. Khomer menjadi haram meskipun asalnya
adalah air anggur karena telah mengalami Istihalah. Cuka hukumnya halal
meskipun asalnya khomer karena telah mengalami Istihalah. Jadi hal ini menunjukkan
bahwa Istihalah yang menentukan status benda untuk dihukumi dengan hukum
tertentu.
Kopi Luwak tidak mengalami
Istihalah karena tidak tercerna oleh sistem pencernakan Luwak yang sederhana.
Kopi Luweak tidak bisa disebut kotoran karena tidak memiliki sifat-sifat
kotoran secara bahasa. Dalam bahasa Arab, kotoran diistilahkan dengan nama
Ghoith (الْغَائِطُ), ‘Adziroh (الْعَذِرَةُ), Routs (الرَّوْثُ), atau
Roji'(الرَّجِيْعُ). Ibnu Atsir menerangkan kenapa kotoran dinamakan Roji;
النهاية
في غريب الأثر (2/ 492، بترقيم الشاملة آليا)
الرَّجِيعُ
: العَذِرة والرَّوثُ سمِي رَجيعاً لأنه رَجَع عن حالته الأولى بعد أن كان طعاما
أو عَلَفا
Roji’ adalah; Tinja dan kotoran. Dinamakan
Roji’ karena ia berubah dari kondisi awalnya setelah sebelumnya berupa makanan
atau rumput pakan (An-Nihayah Fi Ghoribi Al-Atsar, vol.2 hlm 492)
Artinya, sesuatu bisa
disebut kotoran jika memang telah mengalami Istihalah / transformasi
sempurna/perubahan non reversible (perubahan kimia, bukan perubahan fisis) dari
makanan menjadi unsur yang lain. Biji kopi Luwak tidak mengalami perubahan
karena memang tidak tercerna sehingga ia masih dihukumi sebagi kopi, bukan
kotoran. Hal ini mirip dengan permen yang terbungkus kertas aluminium lalu
termakan manusia, kemudian keluar lewat anus dalam keadaan masih utuh. Jika
kotorannya dibersihkan, maka permen tersebut halal dikonsumsi.
Atas dasar ini, kopi Luwak
hukumnya halal dan mengkonsumsinya juga Mubah. Demikian pula memperjual
belikannya tidak terlarang karena semua benda yang halal, Mubah diperjual belikan
dan dibisniskan. Wallahua’lam
Analisis
Terhadap Kopi Luwak Menurut Fatwa MUI
Jika ada suatu kejadian atau fenomena yang tengah
terjadi di masyarakat dan tengah diperbincangkan oleh banyak orang, maka Ulama
atau Lembaga Fatwa MUI bertugas meluruskan pernyataan-pernyataan dan
menghasilkan produk hukum yang baru untuk menyimpulkan masalah yang tengah
diperbincangkan tersebut. Sama halnya dengan fenomena tentang binatang luwak
yang memakan buah kopi kemudian memakannya dan mengeluarkan biji kopi melalui feses.
Itulah, akar perdebatannya. Apakah harus menghukumi haram mengkonsumsi dan
memperjual belikan kopi hasil fermentasi di dalam perut luwak dan dikeluarkan
melalui feses.
Fatwa MUI tentang Kopi Luwak termasuk jenis fatwa
yang dikeluarkan karena adanya permintaan dari PT. Perkebunan Nusantara (PTPN)
XII Persero, bertempat di Jawa Barat yang merupakan BUMN yang bergerak di
bidang Perkebunan. Permintaan tersebut diterima oleh MUI Provinsi Jawa Barat
kemudian diserahkan ke MUI Pusat.
Sebagai respon terhadap adanya fakta di
atas maka MUI telah melakukan kajian yang pada akhirnya menetapkan bahwa secara
umum kopi luwak adalah halal. Penetapan tersebut diputuskan melalui sidang
pleno di kantor MUI pusat pada tanggal 20 Juli 2010 melalui putusan
No.07/MUI/07/2010 tentang kopi luwak yang disampaikan oleh Ketua Komisi Fatwa
MUI Ma`ruf Amin. Terdapat dalam ketentuan umum, yang menyatakan sebagai berikut
:
1. Kopi Luwak sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan umum adalah mutanajjis (barang terkena najis), bukan najis.
2. Kopi Luwak sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan umum adalah halal setelah disucikan.
3. Mengkonsumsi Kopi Luwak sebagaimana dimaksud
angka 2 hukumnya boleh.
4. Memproduksi dan memperjualbelikan Kopi Luwak
hukumnya boleh.
Dalam proses menemukan hukum tersebut, para ulama
telah menyusun berbagai kerangka metodologi yang bertujuan untuk
menafsirkan nas}- nas}sebagai upaya mendekatkan pada maksud-maksud
pensyariatan hukum, dan di pihak lain juga merupakan upaya untuk lebih mendekatkan
hasil penalaran dengan kenyataan yang ada di tengah masyarakat.
Dalil-dalil yang digunakan oleh MUI sebagai dasar
hukum terhadap fatwa tersebut adalah meliputi: al-Qur’an, al-Hadist, Kaidah
Fiqhiyyah, serta pendapat-pendapat dalam Kitab al-Muktabarah. Dasar
Hukum Penetapan Fatwa MUI No.07/MUI/07/2010 tentang Kopi Luwak, adalah
sebagai berikut:
1. QS. Al-Maidah Ayat 88, yang berbunyi :

Artinya : “Dan makanlah dari apa yang telah
diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan
baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.”
2. Al-Hadist, yang berbunyi :
اَ الْحَلاَلُ مَا أحَلَّ اللهُ فِي
كِتَابِهِ وَ الْحَرَامُ مَاحَرَّمَ اللهُ فِي كِتَابِهِ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ
فَهُوَ مِمَّا عَفَاعَنْهُ (أخرخه الترمذي وابن ماجه عن سلمانالفارسي)
Artinya: “Yang halal adalah sesuatu yang dihalalkan oleh Allah dalam
Kitab-Nya, dan yang haram adalah apa yang diharamkan oleh Allah dalam
Kitab-Nya, sedang yang tidak dijelaskan–Nya adalah yang dimaafkan”. (HR.
al-Tirmizi dan Ibnu Majah).
3. Kaidah Fiqhiyah, yang berbunyi :
اَلأَصْلُ فِي اْلأَشْيَاءِ اْلإِ بَا
حَةٌ مَا لَمْ يَكُمْ دَلِيْلٌ مُعْتَبَرٌ عَلَى الْحُرْمَةِ
Artinya: “Hukum asal mengenai sesuatu adalah boleh selama tidak ada
dalil mu’tabar yang mengharamkannya”.
4. Pendapat Kitab al-Muktabarah,
antara lain:
a. Pendapat dalam kitab Al-Majmu’ Juz
2
b. Pendapat dalam kitab Nihayah al-Muhtaj Juz
2
c. Pendapat dalam kitab Hasyiyah I’anah
at-Talibin Juz I
5. Hasil rapat Kelompok Kerja Komisi Fatwa MUI
Bidang Pangan, obat-obatan dan kosmetika beserta Tim LPPOM MUI pada
tanggal 2 Juni 2010.
Hasilnya : bahwa kopi yang keluar bersama kotoran luwak itu tidak berubah
dan ketika biji kopi ditanam memang dapat tumbuh.
Dari fatwa serta penjelasan di atas penyusun mencoba
mengungkapkan tentang kehalalan kopi luwak sesuai dengan Fatwa MUI
No.07/MUI/07/2010 tentang Kopi Luwak. Bila kita kaji lebih dalam lagi, MUI
lebih cenderung mengambil penggunaan istishab sebagai metode istinbat hukum.
Dikarenakan kondisi kopi yang masih terbungkus oleh kulit tanduknya yang keras
serta kemungkinannya untuk dapat tumbuh bila ditanam kembali, menjadi indikasi
kuat akan keadaan kopi yang tetap utuh. Untuk itu persoalan ini dikembalikan
pada kaidah bahwa asal segala sesuatu itu hukumnya boleh
selama tidak ada dalil yang menyatakan/membuktikan keharamannya.
Langkah-langkah yang ditempuh oleh MUI ini dalam
kajian metode istinbat hukum Islam dikenal dengan metode istishab, yaitu
menetapkan hukum sebelumnya selama tidak ada illat/dalil yang merubah
keadaan maupun hukumnya.
Kesimpulan :
1. Al-Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat
29 menjelaskan mengenai konsepsi makanan, yaknibahwa segala yang ada di
bumi dan di langit asal hukumnya adalah halal selama tidak ada suatu dalil yang
mengharamkannya, dimana dalil tersebut diamalkan khusus dalam perkara yang
dituju oleh dalil tersebut.
2. Proses pembuatan kopi luwak
meliputi Buah kopi yang sudah matang di pohon danberwarna
merah mulai dipetik, lalu setelah terkumpul, dipilah lagi yang
bagus-bagus saja. Kemudian luwak dipersilahkan memakan buah kopi terbaik
yang sudah dipilih oleh para petani tadi. Tubuh luwak hanya akan mencerna
daging buahnya saja, sementara bijinya nanti akan tetap utuh saat dikeluarkan
kembali dalam bentuk feses. Adapun biji kopi luwak berwarna
kekuningan dan wangi, sedangkan biji kopi biasa berwarna hijau dan kurang
harum. selanjutnya biji kopi yang tercampur dalam feses,
dipisahkan, dikumpulkan, dibersihkan, kemudian dijemur, dan jadilah biji kopi
Luwak yang terkenal mahal itu. Bisa dipastikan, ini adalah biji kopi terbaik,
sebab hanya buah kopi matang yang dipilih hewan Luwak sebagai makanannya.
3. Pendapat para Ulama tentang status hukum kopi
luwak yakni setelah melalui proses yang panjang akhirnya MUI mampu
menjawab pertanyaan yang diajukan oleh pihak PT. Perkebunan Nusantara (PTPN)
yang menanyakan akan status hukum kopi luwak. Di tegaskan bahwa kopi
luwak halal baik untuk dikonsumsi maupun untuk di komersilkan. Tetapi, sebelum
mengkonsumsinya, disyaratkan untuk melakukan penyucian terlebih dahulu karena
kopi yang keluar bersamaan dengan kotoran luwak ini berstatus mutanajjis (sesuatu
yang terkena najis) karena melalui feses.
4. Langkah-langkah yang ditempuh oleh MUI, yaitu
mulai dari menafsirkan nas- nas sebagai upaya mendekatkan pada
maksud-maksud pensyariatan hukum, lebih mendekatkan hasil penalaran dengan
kenyataan yang ada di tengah masyarakat. MUI menggunakan istishab sebagai
metode istinbat hukum dalam penetapan fatwa tentang kopi luwak
ini. Metode tersebut ditempuh sebab persoalan kopi luwak sendiri tidak diatur
secara tegas baik di dalam al-Qur’an, al-Hadis, ijma’
maupun qiyas. Untuk itu persoalan ini dikembalikan pada kaidah bahwa
asal segala sesuatu itu hukumnya boleh selama tidak ada dalil yang
menyatakan / membuktikan keharamannya.
5.
Atas dasar ini, kopi Luwak
hukumnya halal dan mengkonsumsinya juga Mubah. Demikian pula memperjual
belikannya tidak terlarang karena semua benda yang halal, Mubah diperjual
belikan dan dibisniskan. Wallahua’lam
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.ahmadzain.com/read/karya-tulis/368/hukum-kopi-luwak/
(Sabtu, 11/04/15)
http://zidkamunawwar.blogspot.com/2012/11/jual-beli-kopi-luwak.html
(Senin, 13/04/15)
Langganan:
Postingan (Atom)

