Kamis, 27 April 2017

Prinsip Dasar dalam Asuransi dan Polis Asuransi

BAB 12 : Prinsip Dasar dalam Asuransi dan Polis Asuransi

Ø  Prinsip – prinsip Dasar Asuransi
Pelaksanaan perjanjian asuransi antara perusahaan asuransi dengan pihak nasabahnya tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap perjanjian dilakukan mengandung prinsip-prinsip asuransi. Tujuannya adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari antara pihak perusahaan asuransi dengan pihak nasabahnya.
Prinsip-prinsip asuransi yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1.      Insurable interest merupakan hal berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu risiko berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dan suatu yang dipertanggungkan dan dapat menimbulkan hak dan kewajiban keuangan secara hukum. Semua ini tergambar dari kontak asuransi, kemudian dalam terhadap barang yang dipertanggungkan. Contoh Insurable interest adalah mengasuransikan rumah yang dibangun atau mengasuransikan toko beserta isinya.
2.      Utmost good faith atau “itikat baik” dalam penetapan setiap suatu kontrak haruslah didasarkan kepada iktikad baik antara tertanggung dan penanggung mengenai seluruh informasi baik materiil maupun immateril.
3.      Indemnity berarti mengembalikan posisi finansial tertanggung setelah terjadi kerugian seperti pada posisi sebelum terjadinya kerugian tersebut. Dengan demikian, indemnity merupakan prinsip ganti rugi oleh penanggung terhadap tertanggung. Prinsip ini tidak berlaku bagi kontrak asuransi jiwa atau asuransi kecelakaan karena prinsip indemnity ini berkaitan dengan penggantian kerugian finansial yang dialami tertanggung. Oleh karena itu, indemnity dapat diartikan sebagai suatu mekanisme dimana penanggung memberikan ganti rugi atau kompensasi finansial kepada tertanggung untuk mengembalikan posisi finansial tertanggung sama seperti sebelum terjadinya kerugian. Menurut perinsip ini, tertanggung tidak dibenarkan memperoleh pembayaran ganti rugi melebihi kepentingan tertanggung terhadap objek yang dipertanggungkan tersebut.
4.      Proximate Cause
Proximate cause adalah suatu sebab aktif, efisien, yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berani tanpa intervensi suatu kekuatan lain, yang diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independen. Seperti diketahui, kontrak  asuransi yang dinyatakan dalam polis hanya menangung jenis risiko tertentu saja dan polis umumnya menyebabkan beberapa persyaratan pengecualian mengenai risiko yang tidak ditanggung. Dalam kaitan itulah asuransi harus memahami betul hubungan antar risiko yang merupakan bagian yang dijamin oleh polis dengan prinsip proximate cause.
5. Subrogasi dan Kontribusi
·         Subrogasi
Subrogasi atau subrigation pada prinsipnya merupakan hak penanggung, yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung, untuk menuntut pihak lain yag mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian. Prinsip indemnity didasarkan pada suatu ketentuan bahwa tertanggung tidak boleh menerima ganti rugi melebihi apa yang diperjanjikan dalam polis. Atau dengan kata lain, prinsip indemnity menempatkan tertanggung pada keadaan keuangan yang sama sebelum terjadi kerugian atau peristiwa. Dengan adanya prinsip subrogasi ini, tertanggung tidak dimungkinkan memperoleh ganti rugi yang lebih besar daripada kerugian yang benar – benar dideritanya. Misalnya, dalam asuransi kendaraan bermotor, apabila tertanggung mengalami kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan mobilnya rusak karena ditabrak oleh pengendara lain, maka proses pembayaran ganti rugi dapat dilakukan dengan penanggung mengganti kerugian/kerusakan pihak tertanggung. Kemudian, penanggung menuntut pembayaran ganti rugi dari penabrak yang menyebabkan timbulnya kerugian. Dalam hal ini, tertanggung tidak berhak lagi meminta ganti rugi dari penabrak. Hak melakukan tuntutan ganti rugi kepada pihak penabrak oleh penanggung disebut hak subrogasi.
·         Kontribusi
Prinsip kontribusi merupakan salah satu akibat wajar dari prinsip indeminity. Prinsip kontibusi pada dasarnya adalah suatu prinsip dimana penanggung berhak mengajak penanggung – penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut serta membayar ganti rugi kepada seorang tertanggung meskipun jumlah tanggungan masing – masing penanggung belum tentu sama besar. Hal tersebut dapat saja terjadi apabila tertanggung, dalam waktu yang bersamaan mempertanggungkan suatu benda atas suatu risiko yang sama kepada beberapa penanggung. Dalam kondisi tersebut, apabila terjadi klaim maka masing – masing penanggung harus membayar ganti rugi secara proporsional dengan jumlah yang ditanggungnya.

Ø POLIS ASURANSI
Polis asuransi adalah bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian asuransi. Dengan adanya polis asuransi perjanjian antara kedua belah pihak mendapatkan kekuatan secara hukum. Polis asuransi memuat hal-hal sebagai berikut:
1. Nomor polis
2. Nama dan alamat tertanggung
3. Uraian risiko
4. Jumlah pertanggungan
5. Jangka waktu pertanggungan
6. Besar premi, bea materai, dan lain-lain
7. Bahaya-bahaya yang dijaminkan
8. Khusus untuk polis pertanggungan kendaraan bermotor ditambah dengan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
Maka pihak yang dirugikan harus mempunyai  bukti yang nyata dan sah
Polis merupakan suatu perjanjian tertulis yang berisi kesepakatan antara pihak perusahaan asuransi dengan pihak tertanggung. Dengan kata lain, polis merupakan bukti bahwa telah terjadi perjanjian pertanggungan yang sah. Misalnya, Anda mendaftar asuransi untuk kendaraan bermotor Anda. Ketika Anda selesai melakukan perjanjian dengan pihak asuransi, Anda akan mendapatkan polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia.
Polis Asuransi adalah sesuatu perjanjian asuransi atau pertanggungan bersifat konsensual (adanya kesepakatan), harus dibuat secara tertulis dalam sesuatu akta antara pihak yang mengadakan perjanjian. Pada akta yang dibuat secara tertulis itu dinamakan “polis”. Jadi, polis adalah tanda bukti perjanjian pertanggungan yang merupakan bukti tertulis.

Ø MACAM – MACAM POLIS ASURANSI DISERTAI CONTOHNYA
Pengertian polis asuransi itu sendiri tidak hanya satu, tapi ada beberapa pengertian polis asuransi dan bermacam-macam polis asuransi. Antara lain : 
1. Polis Kendaraan Bermotor
Suatu dokumen asuransi yang di dalamnya berisi kesepakatan antara pihak tertanggung (pemegang polis) dengan pihak penanggung (pihak asuransi). Di dalam kontrak perjanjian ini terlampir bahwa perusahaan asuransi tersebut akan menanggung sejumlah kerugian pada kendaraan bermotor milik nasabah asuransi (pemegang polis) jika dimasa mendatang terjadi suatu kerugian yang merugikan sang pemegang polis.

2. Voyage Policy (Polis Perjalanan)
Jenis polis yang menanggung asuransi bagi pemegang polis selama  berada dalam perjalanan dari suatu tempat pemberangkatan, sampai sang pemegang polis tersebut kembali lagi ke tempat pemberangkatan awal. Jadi masa berlakunya pertanggungan atas polis ini tidak didasarkan pada suatu jangka waktu tertentu, tetapi berdasarkan pada suatu perjalanan/ pelayaran tertentu saja dan meliputi barang bawaan sang pemilik polis.
3. Polis Asuransi Kesehatan
Sebuah dokumen yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para pemegang asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan. Secara garis besar ada dua jenis perawatan yang ditawarkan perusahaan-perusahaan asuransi, yaitu rawat inap (in-patient treatment) dan rawat jalan (out-patient treatment).
4. Polis Asuransi Jiwa
Suatu Dokumen asuransi yang dapat menanggung seseorang terhadap kerugian finansial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Di dalam polis ini terlukis bahwa akan ada penggantian dari suatu perusahaan asuransi kepada sang pemegang polis apabila terjadi Risiko kematian atau Hidup seseorang terlalu lama.
5. Polis Asuransi Rumah
Suatu dokumen dari perusahaan asuransi yang khusus untuk memberikan perlindungan terhadap tempat tinggal anda dari musibah atau hal-hal yang tidak diinginkan oleh Anda. Biasanya meliputi bangunan rumah tersebut dan properti didalamnya tergantung kebijakan perusahaan asuransi.
6. Polis Ditaksir / Valued Policy
Merupakan sebuah polis atau dokumen kontrak pembayaran yang jumlah harga pertanggungannya  dapat ditaksir. Di dalam polis dicantumkan syarat valued at atau so valued. Polis ini dapat berupa polis perjalanan atau polis waktu atau polis yang lainnya.
7. Polis Tidak Ditaksir / Unvalued Policy
Polis ini adalah kebalikan dari valued policy. Harga pertanggungan yang dicantumkan dalam polis diperlukan sebagai dasar untuk perhitungan premi asuransi dan batas maksimal ganti rugi yang diberikan oleh perusahaan asuransi tersebut.
8. Polis Risiki Perang
Suatu dokumen kontrak yang menjamin sang pemegang polis saat berada di medan perang, biasa di dalam polis itu menjamin biaya atas semua hal yang terjadi di medan perang, kerugian atas kerusuhan dan kekacauan akibat perbuatan orang-orang jahat.
9. Polis Veem
Dokumen kontrak pembayaran yang menanggung barang selama berada di dalam gudang atau suatu tempat dari kemungkinan risiko kerusakan, risiko kebakaran dan risiko kehilangan.

Ø PEMBUKTIAN POLIS ASURANSI BILA TERKADI KLAIM
Pasal 255 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”), perjanjian asuransi harus dibuat secara tertulis dalam bentuk akta yang disebut dengan “Polis”. Selain itu, berdasarkanPasal 19 ayat (1) PP No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha PerasuransianPolis atau bentuk perjanjian asuransi dengan nama apapun, berikut lampiran yang merupakan kesatuan dengannya, tidak boleh mengandung kata-kata, atau kalimat yang dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda mengenai risiko yang ditutup asuransinya, kewajiban penanggung dan kewajiban tertanggung, atau mempersulit tertanggung mengurus haknya.
Menurut Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H., dalam bukunya “Hukum Asuransi Indonesia” (hal. 58), berdasarkan ketentuan dua pasal tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa polis berfungsi sebagai alat bukti tertulis bahwa telah terjadi perjanjian asuransi antara tertanggung dan penanggung. Sebagai alat bukti tertulis, isi yang tercantum dalam polis harus jelas, tidak boleh mengandung kata-kata atau kalimat yang memungkinkan perbedaan interpretasi sehingga mempersulit tertanggung dan penanggung merealisasikan hak dan kewajiban mereka dalam pelaksanaan asuransi. Di samping itu, polis juga memuat kesepakatan mengenai syarat-syarat khusus dan janji-janji khusus yang menjadi dasar pemenuhan hak dan kewajiban untuk mencapai tujuan asuransi.
Alat bukti dalam Hukum Acara Perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 164 Het Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”) jo. Pasal 1866 KUHPerdata adalah:
a. bukti tertulis;
b. bukti saksi;
c. persangkaan;
d. pengakuan;
e. sumpah.
M. Yahya Harahap SH menyatakan dalam bukunya, Hukum Acara Perdata (hal. 559) bahwa dalam acara perdata bukti tulisan merupakan alat bukti yang penting dan paling utama dibanding dengan yang lain. Bukti tertulis/tulisan ini (dalam hal ini polis asuransi) merupakan suatu bentuk akta di bawah tangan, bukan akta otentik karena tidak dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang (lihat Pasal 1868 KUHPerdata).
Mengenai daya kekuatan pembuktiannya, Yahya Harahap menyebutkan bahwa untuk Akta di Bawah Tangan memiliki 2 (dua) jenis daya kekuatan yang melekat padanya yaitu:
i.      Daya Kekuatan Pembuktian Formil;
a.    Orang yang bertanda tangan dianggap benar menerangkan hal yang tercantum dalam akta;
b.         Tidak mutlak untuk keuntungan pihak lain.
ii.    Daya Pembuktian Materiil.
a.    Isi keterangan yang tercantum harus dianggap benar;
b.    Memiliki daya mengikat kepada ahli waris dan orang yang mendapat hak dari padanya;
Apabila para pihak telah memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut di atas, yaitu para pihak telah mengakui kebenaran akta/polis tersebut, maka polis tersebut memiliki kekuatan pembuktian yangsempurna dan mengikat berdasarkan Pasal 1875 KUH Perdata

BAB 13 : PREMI ASURANSI

Premi asuransi adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan setiap bulannya dari pihak tertanggung atas keikutsertannya dalam asuransi. Besarnya uang yang dibayarkan atas keikutsertaan pihak tertanggung pada asuransi telah ditentukan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan keadaan dari pihak tertanggung.

Ø MACAM – MACAM PREMI UNTUK ASURANSI KERUGIAN DAN ASURANSI JIWA
Asuransi kerugian ini dapat dipilah sebagai berikut:
a)  Asuransi kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran.
b) Asuransi pengangkutan adalah asuransi pengangkutan penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat  terjadinya kehilangan atau kerusakan saat pelayaran.
c) Asuransi aneka adalah jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan kedalam kedua asuransi diatas, missal : asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, dan lain sebagainya.
Jenis-jenis asuransi jiwa agar bisa membeli produk asuransi yang tepat. Saat ini ada tiga jenis produk asuransi jiwa yang digunakan oleh perusahaan asuransi jiwa di Indonesia. Produk-produk tersebut adalah:
1.    Asuransi Term Life
Asuransi term life (berjangka) berfungsi untuk memberi proteksi kepada tertanggung dalam jangka waktu tertentu saja. Kelebihan produk ini adalah nasabah mendapatkan kebebasan dalam menentukan premi sesuai kemampuan mereka. Idealnya, premi asuransi ini dimulai dari Rp. 250.000 per bulan.
Kelebihan lainnya adalah uang pertanggungan yang bisa didapat oleh pemegang polis bisa mencapai milyaran rupiah. Ini berarti bahwa ketika tertanggung meninggal dunia ketika masa kontrak masih aktif, maka keluarga tertanggung akan mendapatkan uang pertanggungan yang sangat banyak.
Sementara itu, kekurangan asuransi jiwa berjangka adalah tertanggung bisa saja kehilangan polis dan uang pertanggungan mereka jika dia tidak mengalami masalah kesehatan dan meninggal dunia hingga masa kontrak habis. Hal inilah yang membuat banyak pengguna asuransi mulai meninggalkan produk asuransi ini.
2.    Asuransi Whole Life
Asuransi whole life (seumur hidup) adalah produk asuransi yang memberikan manfaat proteksi hingga 99 tahun. Bagian terbaiknya adalah asuransi ini memungkinkan para pemegang polis untuk mendapatkan nilai tunai dan polis yang sudah dibayarkan. Nilai tambah lainnya adalah jika para tertanggung tidak dapat membayar angsuran premi secara berkala, mereka bisa menggunakan nilai tunai dari premi yang sudah dibayar untuk membayar premi selanjutnya.
Kekuranganya adalah premi asuransi ini lebih mahal dibandingkan premi asuransi term life (bisa mencapai 2 kali lipat atau bahkan lebih). Hal ini sebabkan karena angka harapan hidup masyarakat Indonesia untuk laki-laki adalah 65 tahun sedangkan wanita adalah 70 tahun sehingga klaim asuransi sebelum masa proteksi berakhir pasti ada.
Di samping itu, nilai tunai dan total premi yang diberikan tidak terlalu banyak karena bunga asuransi ini hanya sebesar 4% saja per tahun. Bagian terburuknya, bunga tersebut akan dipotong pajak sehingga nasabah bisa saja mendapat nilai tunai yang rendah atau bahkan tidak sama sekali.
3.    Asuransi Endowment
Jenis asuransi yang terakhir ini adalah asuransi endowment (dwiguna) yang merupakan asuransi jiwa berjangka dan juga tabungan. Ini berarti bahwa para pemegang polis bisa mendapatkan nilai tunai dari premi asuransi yang sudah dibayar dan bisa menarik polis asuransi dalam waktu tertentu sebelum masa kontrak berakhir. Misalnya, tertanggung butuh dana pendidikan untuk menyekolahkan anaknya, maka dia bisa mengklaim polis asuransi jiwanya dengan catatan asuransi ini hanya diberikan dalam beberapa tahun sekali sesuai perjanjian.
Kekurangan produk asuransi ini adalah preminya yang cukup mahal karena produk ini memiliki dua fungsi. Hal ini membuat jenis asuransi ini hanya diminati oleh kalangan menengah ke atas saja yang mampu mengeluarkan dana jutaan rupiah untuk membayar premi per bulannya
Ø PERHITUNGAN PREMI ASURANSI
Metode Proposional
Untuk menghitung kontribusi dengan metode ini dapat digunakan rumus sederhana sebagai berikut:
Kontribusi =
Ilustrasi perhitungan kontribusi dapat dilakukan dengan menggunakan asumsi sebagai berikut:
a.       Jenis pertanggungan = Kebakaran
b.      Jumlah pertanggungan sebesar Rp 300 juta yang ditutup oleh:
-          PT Asuransi A   = Rp 100 juta
-          PT Asuransi B   = Rp 200 juta
c.       Jumlah kerugian sebesar Rp 120 juta

Dengan menggunakan rumus tersebut, dapat dititung kontribusi masing-masing penanggung sebagai berikut:
a.       PT Asuransi A   =  x Rp 120 juta = Rp 40 juta
b.      PT Asuransi B   =  x Rp 120 juta = Rp 80 juta
Metode Independent Liability
Menurut metode ini, kontribusi dapat dilakukan dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
Kontribusi =
Ilustrasi perhitungan kontribusi dapat dilakukan dengan asumsi sebagai berikut:
a.       Nilai barang saat terjadi kerugian Rp 135 juta
b.      Jumlah kerugian Rp 13,5 juta
c.       Jumlah pertanggungan sebesar Rp 90 juta yang ditutup oleh:
-          PT Asuransi A Rp 60 juta
-          PT Asuransi B Rp 30 juta
Dengan menggunakan rumus diatas, kontribusi atau kewajiban masing-masing penanggung dapat dihitung:
-          Asuransi A = =  x Rp 13,5 juta = Rp 6 juta
-          Asuransi B   =  x Rp 13,5 juta = Rp 3 juta
   Jumlah   = Rp 9 juta
Karena jumlah seluruh kerugian sebesar Rp 13,5 juta, maka kekurangannya Rp 4,5 juta akan ditanggung sendiri oleh tertanggung.
PREMI BRUTO Dan NETTO
Premi Bruto adalah premi penutupan langsung ditambah dengan premi penutupan tidak langsung, setelah masing – masing dikurangi komisi.
Premi Netto adalah premi bruto yang dikurangi premi reasuransi dibayar, setelah premi reasuransi dibayar tersebut dikurangi dengan komisi.
Contoh perhitunganya:
a. Perusahaan menerima premi penutupan langsung Rp. 1.000.000 dengan komisi 20%
b. Dari penutupan langsung tersebut pada huruf a diatas, di reasuransikan sebesar 50%. Untuyk itu, perusahaan menerima komisi reasuransi sebesar 25% dari premi reasuransi yang dibayarnya.
c. Selanjutnya perusahaan menerima pula premi penutupan tidak langsung sebesar Rp. 300.000 dengan komisi reasuransi dibayar 25%.

Dari kasus diatas dapat dihitung jumlah premi bruto dan premi netto sebagai berikut:
1. Penutupan langsung:
a. Premi diterima                                                                                 Rp. 1.000.000
b. Komisi keperantaran dibayar (20% x a)                                          Rp.    200.000
2. Penutupan reasuransi
c. Premi reasuransi dibayar (50% x a)                                     Rp.    500.000
d. Komisi reasuransi diterima (25% xc)                                              Rp.    125.000
3. Penutupan tidak langsung
e. Premi diterima                                                                                 Rp.   300.000
f. Komisi dibayar (25% x e)                                                                Rp.     75.000
Untuk memperoleh nilai premi bruto dan premi netto dapat digunakan rumus berikut:
Premi Bruto = ( Premi Penutupan Langsung – Komisi Penutupan Langsung ) + ( Premi Penutupan Tidak
Langsung – Komisi Penutupan Tidak Langsung )
Premi Bruto = ( a – b ) + ( e – f )
Premi Bruto = ( Rp.1.000.000 – Rp.200.000 ) + ( Rp. 300.000 – Rp. 75.000 )
Premi Bruto = ( Rp. 800.000 ) + ( Rp. 225.000 )
Premi Bruto = Rp. 1.025.000

Premi Netto = Premi Bruto – (Premi Reasuransi Dibayar – Komisi Reasurasni Diterima )
Premi Netto = Rp. 1.025.000 – ( Rp. 500.000 – Rp 125.000 )
Premi Netto = Rp. 1.025.000 – ( Rp.375.000 )
Premi Netto = Rp. 650.000

BAB 14 : ASURANSI JIWA

Asuransi jiwa adalah suatu asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial yang tak terduga, yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat ataupun hidupnya terlalu lama. Atau definisi asuransi jiwa yaitu suatu kontrak perjanjian antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi atau insurer, yang dimana pihakasuransi berjanji untuk membayarkan nominal uang kalau terjadi resiko kematian terhadap pihak pemegang asuransi/polis.
Asuransi Jiwa adalah asuransi yang memberikan jasa kepada tertanggung dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
Asuransi jiwa adalah suatu kontrak perjanjian antara Anda sebagai pemegang polis atau tertanggung dengan perusahaan asuransi sebagai penanggung yang mana perusahaan asuransi akan membayarkan sejumlah nominal uang jika terjadi risiko kematian terhadap pihak pemegang polis asuransi. Anda sebagai tertanggung wajib membayar sejumlah premi yang nantinya bermanfaat untuk memberikan penggantian atas risiko kematian Anda tersebut. Dengan kata lain, asuransi jiwa merupakan jenis asuransi yang bertujuan untuk menanggung orang terhadap kerugian finansial yang tidak terduga, yang disebabkan karena tertanggung meninggal dunia.
Asuransi jiwa ini dapat dibeli untuk kepentingan diri sendiri dan atas nama tertanggung saja atau dibeli untuk kepentingan orang ketiga. Misalnya seorang suami bisa membeli asuransi jiwa dengan istri sebagai tertanggung, atau orangtua juga bisa membeli asuransi jiwa dengan anaknya sebagai tertanggung. Ada beberapa jenis asuransi jiwa, namun sebelum membahas tentang jenis-jenis asuransi jiwa ini, ada baiknya Anda ketahui terlebih dahulu beberapa alasan yang membuat asuransi jiwa itu begitu penting bagi Anda.
Ø CONTOH KASUS PADA PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
Perusahaan besar harus siap dengan ujian besar pula. Di tengah pergeseran tren masyarakat yang mulai menunjukkan minat terhadap sistem asuransi, perusahaan asuransi pun harus menunjukkan bahwa ia betul-betul dapat menjadi andalan dan harapan masyarakat yang membutuhkan “perlindungan”nya. Sedikit memantau. Setelah dahulu pernah bermasalah (digugat pailit) oleh salah satu agen penjualnya, PT.Prudential Life Assurance harus berjibaku kembali, kali ini dengan pihak nasabahnya. Pokok perkaranya adalah “klaim” asuransi yang tidak dibayarkan.
Sebagai pengingat, PT. Prudential, yang secara umum layak diakui prestasinya.Terutama dalam menjaring nasabah. Digugat oleh Victor Joe Sinaga, suami dari almarhumah Eva Pasaribu yang merupakan nasabah perusahaan asuransi jiwa tersebut. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melanjutkan sidang kasus ini kemarin (18/10) setelah sebelumnya proses mediasi menemui jalan buntu. Pada sidang hari itu acara yang dilaksanakan adalah Jawaban dari Prudential atas Gugatan Victor. Inti jawaban Prudential adalah membantah seluruh tuduhan Victor yang menyatakan Prudential telah melanggar perjanjian Polis Asuransi dengan Eva. Justru sebaliknya Prudential menuduh Eva telah berbohong karena ketika mengajukan asuransi pokok dan tambahan, ia tidak mengaku kalau mengidap penyakit jantung. Itu lah yang menjadi dasar bagi penolakan klaim Victor ketika istrinya meninggal dunia. Itu lah intinya.
Oke. Detail perkara dan proses persidangan itu biarlah berjalan. Adu dalil atau bantahan biarlah menjadi jatah para kuasa hukum (pengacara) mereka. Yang hendak penulis garis bawahi adalah preseden apa dari kasus ini ditinjau dari sisi pengaruhnya terhadap masyarakat. Memang jika dilihat dari argumen-argumen kedua pihak yang berperkara ini sama-sama punya alasan. Yang satunya menggugat wanprestasi dan menuntut klaimnya dibayar, sedangkan lawannya menolak karena merasa nasabah menyembunyikan penyakitnya.
Ini memang debatable. Sepengetahuan penulis, selama ini memang calon nasabah yang hendak mengikuti program asuransi dilarang menyembunyikan riwayat penyakitnya. Yang menjadi masalah di sini adalah sangat jarang, bahkan mungkin belum pernah ditemui adanya syarat formal sebuah medical check up kesehatan calon nasabah. Hal ini akan menjadi masalah besar jika ternyata “nasabah sendiri tidak mengetahui bahwa ia mengidap suatu penyakit”. Ada sebuah lubang besar persengketaan disini. Yang bisa menjadi penghambat kepastian berasuransi itu. Di sadari atau tidak ini akan sangat “menakut” kan nasabah. Bisa terjadi kekhawatiran yang beralasan bagi nasabah lain. Tentu saja mengenai kepastian pembayaran klaim itu.
Terhadap kasus ini. Mengingat mediasi yang diharapkan menjadi penyelesaian terbaik ternyata gagal. Yang akan sangat berperan nantinya adalah bukti. Sebuah pembuktian bahwa:
1. Apakah benar Almarhumah Eva menyembunyikan riwayat penyakit jantungnya?
2. Apakah benar Prudential telah wanprestasi (ingkar janji) terhadap perjanjian yang telah tercantum di polis asuransi?
Untuk bukti yang pertama jelas adalah kewajiban Prudential untuk membuktikannya. Jika ia bisa membuktikan secara tertulis, diantaranya hasil medical check up nasabah sebelum perjanjian polis yang jelas menyatakan bahwa Almarhumah Eva mengidap penyakit jantung. Dan riwayat ini tidak diserahkan oleh calon nasabah. Maka jelas penolakan klaim oleh prudential itu layak diterima secara hukum. Namun jika tidak ada, atau bukti yang diajukan adalah hasil pemeriksaan setelah yang bersangkutan meninggal. Maka bukti itu akan sangat lemah. Apalagi jika dalam syarat penandatanganan polis asuransi tidak di perjanjikan adanya medical check up. Terkecuali pihak Prudential menganggap memiliki bukti lain yang cukup untuk itu.
Untuk bukti yang kedua tentu saja masih sangat terkait dengan bukti pertama. Yakni polis asuransi itu sendiri. Bukti ini menjadi penguat saat kebohongan/penyembunyian riwayat penyakit nasabah ini terbukti atau tidak terbukti.
Di luar itu semua. Penulis sangat menyayangkan kegagalan proses mediasi itu. Karena jika Prudential berpikir panjang dengan menimbang masih adanya “lubang-lubang” persengketaan itu. Yang tentu saja nantinya harus diperbaiki secara profesional. Maka langkah yang paling bijak sesungguhnya adalah membayar saja klaim itu. Almarhumah Eva menurut riwayatnya telah menjadi nasabah perusahaan asuransi ini sejak tahun 2007 dan meninggal pada tahun 2009. Dapatlah dianggap cukup loyal. Apalagi diketahui bahwa kubu Victor ternyata dalam proses mediasi bersedia menurunkan tuntutan klaim asuransi menjadi sebesar Rp.80 juta saja. Suatu jumlah yang “kecil” untuk perusahaan asuransi semapan Prudential. Belum lagi jika Prudential mau mempertimbangkan efek positif terhadap pembayaran klaim itu. Yaitu kepercayaan masyarakat yang semakin meningkat dalam hal sadar berasuransi. Dengan memandang kepastian dalam asuransi itu.
Wacana ini tentu saja bukan untuk Prudential saja. Tapi secara umum untuk perusahaan lain para pelaku bisnis asuransi. Harap diingat, tren menanjakknya jumlah nasabah bukan semata karena tawaran perlindungannya namun cenderung adalah karena bumbu pemikat investasinya yaitu “unit link” misalnya. Maka kepercayaan dan kepastian perlindungan itu haruslah diperhatikan kembali dengan seksama. Saya berkeyakinan jika produk tambahan seperti unit link ini tidak ditawarkan. Jumlah peminat asuransi (jiwa) akan jalan di tempat.
Kesimpulan :
Mudah-mudahan sengketa ini dapat diselesaikan dengan baik. Perdamaian tetap dapat dilaksanakan meskipun proses beracara itu tetap berjalan. Yang jelas komitmen untuk menjadikan masyarakat sadar dan yakin berasuransi haruslah tetap dikedepankan. Tak terlalu penting sebuah kemenangan atau pun kekalahan jika telah berproses secara mati-matian di pengadilan. Tidak terlalu nyata/ada untungnya. Menang jadi arang kalah jadi abu. Berdamailah. Carilah jalan terbaik untuk semua.

BAB 15 : ASURANSI KERUGIAN

Asuransi Kerugian adalah asuransi yang memberikan jasa kepada tertanggung dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
            Menurut undang-undang nomor 2 Tahun 1992 asuransi kerugian adalah usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggungan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Sedangkan perusahaan asuransi kerugian adalah perusahaan yang hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang usaha asuransi kerugian termasuk reasuransi. Menurut undang-undang nomor 2 tahun 1992 perusahaan asuransi kerugian tidak diperkenankan melakukan kegiatan di luar usaha asuransi kerugian dan reasurans Asuransi kerugian di beberapa negara disebut general insurance.

Usaha asuransi kerugian dapat dibagi menjadi 3 yaitu :
1.      Asuransi Kebakaran
       Asuransi kebakaran merupakan jenis pertanggungan yang  memberikan jaminan terhadap risiko-risiko yang disebabkan oleh karena adanya suatu peristiwa kebakaran atau segala sesuatu yang dapat disamakan dengan kebakaran terhadap barang-barang yang diperdagangkan. Barang-barang yang dapat dipertanggungkan dalam asuransikebakaran antara lain rumah tinggal, kantor, gedung, rumah sakit, hotel, pertokoan, pabrik,instalasi, gudang, dan lain-lain.
       Polis asuransi kebakaran yang berlaku di indonesia adalah polis standar Kebakaran Indonesia yang berlaku sejak tahun 1982. Dalam polis standar kebakaran ini dimuat risiko yang masuk dalam pertanggungan akibat terjadinya  kerugian atas kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan. Risiko yang dipertanggungkan dalam asuransi kebakaran meliputi risiko kerusakan atau kerugian yang disebabkan kebakaran , peledakan, petir dan kejatuhan kapal terbang.
2.     Asuransi Pengangkutan
Asuransi pengangkutan (marine insurance) menjamin kerugian yang dialami tertanggung bila terjaddi kehilangan maupun kerusakan barang yang diangkut pada saat pelayaran. Pertanggungan dapat diberikan kepada pihak pemilik kapal, misalnya kapal rusak atau tenggelam, maupun kepada pihak lain yang mengalami kerugian akibat pengangkutan tersebut, misalnya kapal menabrak kapal lain, maka pihak asuransi harus menjamin kerugian yang diderita pemilik kapal yang ditabrak.
3.      Asuransi Aneka
       Asuransi aneka merupakan bentuk asuransi selain kedua bentuk asuransi kerugian di atas. Contoh dari asuransi aneka antara lain :
1.)    Asuransi kecelakaan diri
2.)    Asuransi pencurian
3.)    Asuransi kendaraan bermotor
Ø CONTOH YANG ADA DI INDONESIA
Sebuah kasus dalam penyelesaian klaim asuransi oleh perusahaan konstruksi atas proyek pembangunan jembatan Kebon Agung di Yogyakarta. Klaim tersebut didasari beberapa kali peristiwa yang tidak terduga yang terjadi dalam pengerjaan proyek tersebut. Pertama, peristiwa terjadi pada saat melakukan gelagar bentangan, setelah pemasangan, selang waktu kurang lebih 17 jam, satu buah bentangan jatuh, dan satu buah girder yang telah terpasang jatuh dan menyebabkan pecah sehingga timbul kerugian material.
Pada kasus pertama ini pelaksana konstruksi PT Hutama Karya terlambat membayar premi, seharusnya klaim yang diajukan ditolak oleh PT. Asuransi Wahana Tata. Namun, dengan pertimbangan adanya hubungan baik antara pihak pelaksana konstruksi dengan pihak PT.Asuransi Wahana Tata, maka klaim tetap dapat diajukan dan memperoleh ganti rugi meskipun dalam jumlah yang tidak semestinya. 
Kedua, tidak lama berselang peristiwa ketika musim hujan sehingga menyebabkan Kali Progo tempat proyek tersebut banjir dan meluap hingga ± 3 meter. Kondisi ini, menyebabkan pasangan batu dan beton bertulang runtuh dan lima buah girder retak. Klaim dapat dilaksanakan secara normal (sesuai pertanggungan), karena semua prosedur telah dipenuhi sesuai persyaratan. Sehingga, pelaksana konstruksi mendapatkan ganti rugi sesuai dengan jumlah yang tercantum di dalam polis.



DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar