BAB 12 : Prinsip
Dasar dalam Asuransi dan Polis Asuransi
Ø Prinsip – prinsip Dasar Asuransi
Pelaksanaan
perjanjian asuransi antara perusahaan asuransi dengan pihak nasabahnya tidak
dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap perjanjian dilakukan mengandung
prinsip-prinsip asuransi. Tujuannya adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak
diinginkan dikemudian hari antara pihak perusahaan asuransi dengan pihak
nasabahnya.
Prinsip-prinsip
asuransi yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1.
Insurable
interest merupakan
hal berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu risiko berkaitan dengan
keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dan suatu yang
dipertanggungkan dan dapat menimbulkan hak dan kewajiban keuangan secara hukum.
Semua ini tergambar dari kontak asuransi, kemudian dalam terhadap barang yang
dipertanggungkan. Contoh Insurable
interest adalah mengasuransikan rumah yang dibangun atau mengasuransikan
toko beserta isinya.
2.
Utmost good
faith atau “itikat baik” dalam penetapan
setiap suatu kontrak haruslah didasarkan kepada iktikad baik antara tertanggung
dan penanggung mengenai seluruh informasi baik materiil maupun immateril.
3.
Indemnity
berarti mengembalikan posisi finansial tertanggung setelah terjadi kerugian
seperti pada posisi sebelum terjadinya kerugian tersebut. Dengan demikian,
indemnity merupakan prinsip ganti rugi oleh penanggung terhadap tertanggung.
Prinsip ini tidak berlaku bagi kontrak asuransi jiwa atau asuransi kecelakaan
karena prinsip indemnity ini berkaitan dengan penggantian kerugian finansial
yang dialami tertanggung. Oleh karena itu, indemnity dapat diartikan sebagai
suatu mekanisme dimana penanggung memberikan ganti rugi atau kompensasi
finansial kepada tertanggung untuk mengembalikan posisi finansial tertanggung
sama seperti sebelum terjadinya kerugian. Menurut perinsip ini, tertanggung
tidak dibenarkan memperoleh pembayaran ganti rugi melebihi kepentingan
tertanggung terhadap objek yang dipertanggungkan tersebut.
4.
Proximate Cause
Proximate cause
adalah suatu sebab aktif, efisien, yang mengakibatkan terjadinya suatu
peristiwa secara berani tanpa intervensi suatu kekuatan lain, yang diawali dan
bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independen. Seperti diketahui,
kontrak asuransi yang dinyatakan dalam
polis hanya menangung jenis risiko tertentu saja dan polis umumnya menyebabkan
beberapa persyaratan pengecualian mengenai risiko yang tidak ditanggung. Dalam
kaitan itulah asuransi harus memahami betul hubungan antar risiko yang merupakan
bagian yang dijamin oleh polis dengan prinsip proximate cause.
5. Subrogasi dan
Kontribusi
·
Subrogasi
Subrogasi atau subrigation pada prinsipnya merupakan
hak penanggung, yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung, untuk
menuntut pihak lain yag mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu
peristiwa kerugian. Prinsip indemnity didasarkan pada suatu ketentuan bahwa
tertanggung tidak boleh menerima ganti rugi melebihi apa yang diperjanjikan
dalam polis. Atau dengan kata lain, prinsip indemnity menempatkan tertanggung
pada keadaan keuangan yang sama sebelum terjadi kerugian atau peristiwa. Dengan
adanya prinsip subrogasi ini, tertanggung tidak dimungkinkan memperoleh ganti
rugi yang lebih besar daripada kerugian yang benar – benar dideritanya.
Misalnya, dalam asuransi kendaraan bermotor, apabila tertanggung mengalami
kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan mobilnya rusak karena ditabrak oleh
pengendara lain, maka proses pembayaran ganti rugi dapat dilakukan dengan
penanggung mengganti kerugian/kerusakan pihak tertanggung. Kemudian, penanggung
menuntut pembayaran ganti rugi dari penabrak yang menyebabkan timbulnya
kerugian. Dalam hal ini, tertanggung tidak berhak lagi meminta ganti rugi dari
penabrak. Hak melakukan tuntutan ganti rugi kepada pihak penabrak oleh
penanggung disebut hak subrogasi.
·
Kontribusi
Prinsip kontribusi merupakan salah satu akibat wajar
dari prinsip indeminity. Prinsip kontibusi pada dasarnya adalah suatu prinsip
dimana penanggung berhak mengajak penanggung – penanggung lain yang memiliki
kepentingan yang sama untuk ikut serta membayar ganti rugi kepada seorang
tertanggung meskipun jumlah tanggungan masing – masing penanggung belum tentu
sama besar. Hal tersebut dapat saja terjadi apabila tertanggung, dalam waktu
yang bersamaan mempertanggungkan suatu benda atas suatu risiko yang sama kepada
beberapa penanggung. Dalam kondisi tersebut, apabila terjadi klaim maka masing
– masing penanggung harus membayar ganti rugi secara proporsional dengan jumlah
yang ditanggungnya.
Ø POLIS ASURANSI
Polis asuransi adalah bukti tertulis
atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian asuransi.
Dengan adanya polis asuransi perjanjian antara kedua belah pihak mendapatkan
kekuatan secara hukum. Polis asuransi memuat hal-hal sebagai berikut:
1. Nomor polis
2. Nama dan
alamat tertanggung
3. Uraian risiko
4. Jumlah
pertanggungan
5. Jangka waktu
pertanggungan
6. Besar premi,
bea materai, dan lain-lain
7. Bahaya-bahaya
yang dijaminkan
8. Khusus untuk
polis pertanggungan kendaraan bermotor ditambah dengan nomor polisi, nomor
rangka, dan nomor mesin kendaraan.
Maka pihak yang
dirugikan harus mempunyai bukti yang
nyata dan sah
Polis merupakan suatu
perjanjian tertulis yang berisi kesepakatan antara pihak perusahaan asuransi dengan
pihak tertanggung. Dengan kata lain, polis merupakan bukti bahwa telah terjadi
perjanjian pertanggungan yang sah. Misalnya, Anda mendaftar asuransi untuk
kendaraan bermotor Anda. Ketika Anda selesai melakukan perjanjian dengan pihak
asuransi, Anda akan mendapatkan polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia.
Polis Asuransi adalah sesuatu perjanjian asuransi
atau pertanggungan bersifat konsensual (adanya kesepakatan), harus dibuat
secara tertulis dalam sesuatu akta antara pihak yang mengadakan perjanjian.
Pada akta yang dibuat secara tertulis itu dinamakan “polis”. Jadi, polis adalah
tanda bukti perjanjian pertanggungan yang merupakan bukti tertulis.
Ø MACAM – MACAM POLIS ASURANSI
DISERTAI CONTOHNYA
Pengertian polis asuransi
itu sendiri tidak hanya satu, tapi ada beberapa pengertian polis asuransi
dan bermacam-macam polis asuransi. Antara lain :
1. Polis Kendaraan Bermotor
Suatu dokumen asuransi yang di dalamnya berisi kesepakatan antara pihak
tertanggung (pemegang polis) dengan pihak penanggung (pihak asuransi). Di dalam
kontrak perjanjian ini terlampir bahwa perusahaan asuransi tersebut akan
menanggung sejumlah kerugian pada kendaraan bermotor milik nasabah asuransi
(pemegang polis) jika dimasa mendatang terjadi suatu kerugian yang merugikan
sang pemegang polis.
2. Voyage Policy (Polis Perjalanan)
Jenis polis yang menanggung asuransi bagi pemegang
polis selama berada dalam perjalanan dari suatu tempat
pemberangkatan, sampai sang pemegang polis tersebut kembali lagi ke tempat
pemberangkatan awal. Jadi masa berlakunya pertanggungan atas polis ini
tidak didasarkan pada suatu jangka waktu tertentu, tetapi berdasarkan pada
suatu perjalanan/ pelayaran tertentu saja dan meliputi barang bawaan sang
pemilik polis.
3. Polis Asuransi Kesehatan
Sebuah dokumen yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para pemegang
asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan.
Secara garis besar ada dua jenis perawatan yang ditawarkan
perusahaan-perusahaan asuransi, yaitu rawat inap (in-patient treatment) dan
rawat jalan (out-patient treatment).
4. Polis Asuransi Jiwa
Suatu Dokumen asuransi yang dapat menanggung seseorang
terhadap kerugian finansial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya
terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Di dalam polis ini terlukis bahwa
akan ada penggantian dari suatu perusahaan asuransi kepada sang pemegang polis
apabila terjadi Risiko kematian atau Hidup seseorang terlalu lama.
5. Polis Asuransi Rumah
Suatu dokumen dari perusahaan asuransi yang khusus
untuk memberikan perlindungan terhadap tempat tinggal anda dari musibah atau
hal-hal yang tidak diinginkan oleh Anda. Biasanya meliputi bangunan rumah
tersebut dan properti didalamnya tergantung kebijakan perusahaan asuransi.
6. Polis Ditaksir / Valued Policy
Merupakan
sebuah polis atau dokumen kontrak pembayaran yang jumlah harga pertanggungannya
dapat ditaksir. Di dalam polis dicantumkan syarat valued at atau so
valued. Polis ini dapat berupa polis perjalanan atau polis waktu atau polis
yang lainnya.
7. Polis Tidak Ditaksir / Unvalued Policy
Polis ini adalah kebalikan dari valued policy. Harga
pertanggungan yang dicantumkan dalam polis diperlukan sebagai dasar untuk
perhitungan premi asuransi dan batas maksimal ganti rugi yang diberikan oleh perusahaan
asuransi tersebut.
8. Polis Risiki Perang
Suatu dokumen kontrak yang menjamin sang pemegang polis
saat berada di medan perang, biasa di dalam polis itu menjamin biaya atas semua
hal yang terjadi di medan perang, kerugian atas kerusuhan dan kekacauan akibat
perbuatan orang-orang jahat.
9. Polis Veem
Dokumen kontrak pembayaran yang menanggung barang
selama berada di dalam gudang atau suatu tempat dari kemungkinan risiko
kerusakan, risiko kebakaran dan risiko kehilangan.
Ø PEMBUKTIAN POLIS ASURANSI BILA
TERKADI KLAIM
Pasal 255 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”), perjanjian
asuransi harus dibuat secara tertulis dalam bentuk akta yang disebut dengan “Polis”.
Selain itu, berdasarkanPasal 19 ayat (1) PP No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha
Perasuransian, Polis
atau bentuk perjanjian asuransi dengan nama apapun, berikut lampiran yang
merupakan kesatuan dengannya, tidak boleh mengandung kata-kata, atau kalimat
yang dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda mengenai risiko yang ditutup
asuransinya, kewajiban penanggung dan kewajiban tertanggung, atau mempersulit
tertanggung mengurus haknya.
Menurut Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H.,
dalam bukunya “Hukum Asuransi Indonesia” (hal. 58), berdasarkan
ketentuan dua pasal tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa polis
berfungsi sebagai alat bukti tertulis bahwa telah terjadi perjanjian asuransi
antara tertanggung dan penanggung. Sebagai alat bukti tertulis, isi yang
tercantum dalam polis harus jelas, tidak boleh mengandung kata-kata atau
kalimat yang memungkinkan perbedaan interpretasi sehingga mempersulit
tertanggung dan penanggung merealisasikan hak dan kewajiban mereka dalam
pelaksanaan asuransi. Di samping itu, polis juga memuat kesepakatan mengenai
syarat-syarat khusus dan janji-janji khusus yang menjadi dasar pemenuhan hak
dan kewajiban untuk mencapai tujuan asuransi.
Alat bukti dalam Hukum Acara Perdata sebagaimana
diatur dalam Pasal 164 Het Herzien
Inlandsch Reglement (“HIR”) jo. Pasal 1866 KUHPerdata adalah:
a. bukti
tertulis;
b. bukti
saksi;
c. persangkaan;
d. pengakuan;
e. sumpah.
M. Yahya Harahap SH menyatakan dalam bukunya, Hukum Acara
Perdata (hal. 559) bahwa dalam acara perdata bukti tulisan merupakan
alat bukti yang penting dan paling utama dibanding dengan yang lain. Bukti
tertulis/tulisan ini (dalam hal ini polis asuransi) merupakan suatu bentuk akta
di bawah tangan, bukan akta otentik karena tidak dibuat oleh atau di hadapan
pejabat umum yang berwenang (lihat Pasal 1868 KUHPerdata).
Mengenai daya kekuatan pembuktiannya, Yahya Harahap
menyebutkan bahwa untuk Akta di Bawah Tangan memiliki 2 (dua) jenis daya
kekuatan yang melekat padanya yaitu:
i.
Daya
Kekuatan Pembuktian Formil;
a.
Orang yang
bertanda tangan dianggap benar menerangkan hal yang tercantum dalam akta;
b.
Tidak mutlak
untuk keuntungan pihak lain.
ii. Daya Pembuktian Materiil.
a. Isi keterangan yang tercantum harus
dianggap benar;
b. Memiliki daya mengikat kepada ahli
waris dan orang yang mendapat hak dari padanya;
Apabila para pihak telah memenuhi ketentuan-ketentuan
tersebut di atas, yaitu para pihak telah mengakui kebenaran akta/polis
tersebut, maka polis tersebut memiliki kekuatan pembuktian yangsempurna dan
mengikat berdasarkan Pasal 1875 KUH Perdata
BAB
13 : PREMI ASURANSI
Premi asuransi adalah
sejumlah uang yang wajib dibayarkan setiap bulannya dari pihak tertanggung atas
keikutsertannya dalam asuransi. Besarnya uang yang dibayarkan atas
keikutsertaan pihak tertanggung pada asuransi telah ditentukan oleh perusahaan
asuransi dengan memperhatikan keadaan dari pihak tertanggung.
Ø MACAM – MACAM PREMI UNTUK ASURANSI
KERUGIAN DAN ASURANSI JIWA
Asuransi kerugian ini dapat dipilah sebagai berikut:
a) Asuransi kebakaran
adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran.
b) Asuransi pengangkutan adalah asuransi pengangkutan
penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami
tertanggung akibat terjadinya kehilangan
atau kerusakan saat pelayaran.
c) Asuransi aneka adalah jenis asuransi kerugian yang tidak
dapat digolongkan kedalam kedua asuransi diatas, missal : asuransi kendaraan
bermotor, asuransi kecelakaan diri, dan lain sebagainya.
Jenis-jenis asuransi jiwa agar bisa
membeli produk asuransi yang tepat. Saat ini ada tiga jenis produk asuransi
jiwa yang digunakan oleh perusahaan asuransi jiwa di Indonesia. Produk-produk
tersebut adalah:
1. Asuransi Term Life
Asuransi term life (berjangka)
berfungsi untuk memberi proteksi kepada tertanggung dalam jangka waktu tertentu
saja. Kelebihan produk ini adalah nasabah mendapatkan kebebasan dalam
menentukan premi sesuai kemampuan mereka. Idealnya, premi asuransi ini dimulai
dari Rp. 250.000 per bulan.
Kelebihan lainnya adalah uang
pertanggungan yang bisa didapat oleh pemegang polis bisa mencapai milyaran
rupiah. Ini berarti bahwa ketika tertanggung meninggal dunia ketika masa
kontrak masih aktif, maka keluarga tertanggung akan mendapatkan uang
pertanggungan yang sangat banyak.
Sementara itu, kekurangan asuransi
jiwa berjangka adalah tertanggung bisa saja kehilangan polis dan uang
pertanggungan mereka jika dia tidak mengalami masalah kesehatan dan meninggal
dunia hingga masa kontrak habis. Hal inilah yang membuat banyak pengguna
asuransi mulai meninggalkan produk asuransi ini.
2. Asuransi Whole Life
Asuransi
whole life (seumur hidup) adalah produk asuransi yang memberikan manfaat
proteksi hingga 99 tahun. Bagian terbaiknya adalah asuransi ini memungkinkan
para pemegang polis untuk mendapatkan nilai tunai dan polis yang sudah
dibayarkan. Nilai tambah lainnya adalah jika para tertanggung tidak dapat
membayar angsuran premi secara berkala, mereka bisa menggunakan nilai tunai
dari premi yang sudah dibayar untuk membayar premi selanjutnya.
Kekuranganya
adalah premi asuransi ini lebih mahal dibandingkan premi asuransi term life
(bisa mencapai 2 kali lipat atau bahkan lebih). Hal ini sebabkan karena angka
harapan hidup masyarakat Indonesia untuk laki-laki adalah 65 tahun sedangkan
wanita adalah 70 tahun sehingga klaim asuransi sebelum masa proteksi berakhir
pasti ada.
Di samping
itu, nilai tunai dan total premi yang diberikan tidak terlalu banyak karena
bunga asuransi ini hanya sebesar 4% saja per tahun. Bagian terburuknya, bunga
tersebut akan dipotong pajak sehingga nasabah bisa saja mendapat nilai tunai
yang rendah atau bahkan tidak sama sekali.
3. Asuransi Endowment
Jenis
asuransi yang terakhir ini adalah asuransi endowment (dwiguna) yang merupakan
asuransi jiwa berjangka dan juga tabungan. Ini berarti bahwa para pemegang
polis bisa mendapatkan nilai tunai dari premi asuransi yang sudah dibayar dan
bisa menarik polis asuransi dalam waktu tertentu sebelum masa kontrak berakhir.
Misalnya, tertanggung butuh dana pendidikan untuk menyekolahkan anaknya, maka
dia bisa mengklaim polis asuransi jiwanya dengan catatan asuransi ini hanya
diberikan dalam beberapa tahun sekali sesuai perjanjian.
Kekurangan
produk asuransi ini adalah preminya yang cukup mahal karena produk ini memiliki
dua fungsi. Hal ini membuat jenis asuransi ini hanya diminati oleh kalangan
menengah ke atas saja yang mampu mengeluarkan dana jutaan rupiah untuk membayar
premi per bulannya
Ø PERHITUNGAN PREMI ASURANSI
Metode Proposional
Untuk
menghitung kontribusi dengan metode ini dapat digunakan rumus sederhana sebagai
berikut:
Kontribusi
=
Ilustrasi
perhitungan kontribusi dapat dilakukan dengan menggunakan asumsi sebagai
berikut:
a.
Jenis
pertanggungan = Kebakaran
b.
Jumlah
pertanggungan sebesar Rp 300 juta yang ditutup oleh:
-
PT
Asuransi A = Rp 100 juta
-
PT
Asuransi B = Rp 200 juta
c.
Jumlah
kerugian sebesar Rp 120 juta
Dengan
menggunakan rumus tersebut, dapat dititung kontribusi masing-masing penanggung
sebagai berikut:
a.
PT
Asuransi A = x
Rp 120 juta = Rp 40 juta
b.
PT
Asuransi B = x
Rp 120 juta = Rp 80 juta
Metode Independent Liability
Menurut
metode ini, kontribusi dapat dilakukan dengan menggunakan rumus sebagai
berikut:
Kontribusi
=
Ilustrasi
perhitungan kontribusi dapat dilakukan dengan asumsi sebagai berikut:
a.
Nilai
barang saat terjadi kerugian Rp 135 juta
b.
Jumlah
kerugian Rp 13,5 juta
c.
Jumlah
pertanggungan sebesar Rp 90 juta yang ditutup oleh:
-
PT
Asuransi A Rp 60 juta
-
PT
Asuransi B Rp 30 juta
Dengan
menggunakan rumus diatas, kontribusi atau kewajiban masing-masing penanggung
dapat dihitung:
-
Asuransi
A = = x
Rp 13,5 juta = Rp 6 juta
-
Asuransi
B = x
Rp 13,5 juta = Rp 3 juta
Jumlah
= Rp 9 juta
Karena
jumlah seluruh kerugian sebesar Rp 13,5 juta, maka kekurangannya Rp 4,5 juta
akan ditanggung sendiri oleh tertanggung.
PREMI BRUTO Dan NETTO
Premi Bruto adalah premi penutupan langsung ditambah dengan
premi penutupan tidak langsung, setelah masing – masing dikurangi komisi.
Premi Netto adalah premi bruto yang dikurangi premi
reasuransi dibayar, setelah premi reasuransi dibayar tersebut dikurangi dengan
komisi.
Contoh perhitunganya:
a. Perusahaan menerima premi penutupan langsung Rp. 1.000.000
dengan komisi 20%
b. Dari penutupan langsung tersebut pada huruf a diatas, di
reasuransikan sebesar 50%. Untuyk itu, perusahaan menerima komisi reasuransi
sebesar 25% dari premi reasuransi yang dibayarnya.
c. Selanjutnya perusahaan menerima pula premi penutupan tidak
langsung sebesar Rp. 300.000 dengan komisi reasuransi dibayar 25%.
Dari kasus diatas dapat dihitung jumlah premi bruto dan premi
netto sebagai berikut:
1. Penutupan langsung:
a. Premi diterima Rp.
1.000.000
b. Komisi keperantaran dibayar (20% x a) Rp.
200.000
2. Penutupan reasuransi
c. Premi reasuransi dibayar (50% x a) Rp. 500.000
d. Komisi reasuransi diterima (25% xc) Rp. 125.000
3. Penutupan tidak langsung
e. Premi diterima Rp. 300.000
f. Komisi dibayar (25% x e) Rp. 75.000
Untuk memperoleh nilai premi bruto dan premi netto dapat
digunakan rumus berikut:
Premi Bruto = ( Premi Penutupan Langsung – Komisi Penutupan
Langsung ) + ( Premi Penutupan Tidak
Langsung – Komisi Penutupan Tidak Langsung )
Premi Bruto = ( a – b ) + ( e – f )
Premi Bruto = ( Rp.1.000.000 – Rp.200.000 ) + ( Rp. 300.000 –
Rp. 75.000 )
Premi Bruto = ( Rp. 800.000 ) + ( Rp. 225.000 )
Premi Bruto = Rp. 1.025.000
Premi Netto = Premi Bruto – (Premi Reasuransi Dibayar –
Komisi Reasurasni Diterima )
Premi Netto = Rp. 1.025.000 – ( Rp. 500.000 – Rp 125.000 )
Premi Netto = Rp. 1.025.000 – ( Rp.375.000 )
Premi Netto = Rp. 650.000
BAB
14 : ASURANSI JIWA
Asuransi
jiwa adalah suatu asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian
finansial yang tak terduga, yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat
ataupun hidupnya terlalu lama. Atau definisi asuransi jiwa yaitu suatu kontrak
perjanjian antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi atau insurer, yang
dimana pihakasuransi berjanji untuk membayarkan nominal uang kalau terjadi
resiko kematian terhadap pihak pemegang asuransi/polis.
Asuransi Jiwa adalah asuransi yang memberikan jasa kepada
tertanggung dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan hidup atau
meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
Asuransi jiwa adalah
suatu kontrak perjanjian antara Anda sebagai pemegang polis atau tertanggung
dengan perusahaan asuransi sebagai penanggung yang mana perusahaan asuransi
akan membayarkan sejumlah nominal uang jika terjadi risiko kematian terhadap
pihak pemegang polis asuransi. Anda sebagai tertanggung wajib membayar sejumlah
premi yang nantinya bermanfaat untuk memberikan penggantian atas risiko
kematian Anda tersebut. Dengan kata lain, asuransi jiwa merupakan jenis
asuransi yang bertujuan untuk menanggung orang terhadap kerugian finansial yang
tidak terduga, yang disebabkan karena tertanggung meninggal dunia.
Asuransi jiwa ini dapat
dibeli untuk kepentingan diri sendiri dan atas nama tertanggung saja atau
dibeli untuk kepentingan orang ketiga. Misalnya seorang suami bisa membeli
asuransi jiwa dengan istri sebagai tertanggung, atau orangtua juga bisa membeli
asuransi jiwa dengan anaknya sebagai tertanggung. Ada beberapa jenis asuransi jiwa, namun sebelum
membahas tentang jenis-jenis asuransi jiwa ini, ada baiknya Anda ketahui
terlebih dahulu beberapa alasan yang membuat asuransi jiwa itu begitu penting
bagi Anda.
Ø CONTOH KASUS PADA PT. PRUDENTIAL
LIFE ASSURANCE
Perusahaan besar harus
siap dengan ujian besar pula. Di tengah pergeseran tren masyarakat yang mulai
menunjukkan minat terhadap sistem asuransi, perusahaan asuransi pun harus
menunjukkan bahwa ia betul-betul dapat menjadi andalan dan harapan masyarakat yang
membutuhkan “perlindungan”nya. Sedikit memantau. Setelah dahulu pernah
bermasalah (digugat pailit) oleh salah satu agen penjualnya, PT.Prudential Life
Assurance harus berjibaku kembali, kali ini dengan pihak nasabahnya. Pokok
perkaranya adalah “klaim” asuransi yang tidak dibayarkan.
Sebagai pengingat, PT.
Prudential, yang secara umum layak diakui prestasinya.Terutama dalam menjaring
nasabah. Digugat oleh Victor Joe Sinaga, suami dari almarhumah Eva Pasaribu
yang merupakan nasabah perusahaan asuransi jiwa tersebut. Pengadilan Negeri
(PN) Jakarta Selatan melanjutkan sidang kasus ini kemarin (18/10) setelah
sebelumnya proses mediasi menemui jalan buntu. Pada sidang hari itu acara yang
dilaksanakan adalah Jawaban dari Prudential atas Gugatan Victor. Inti jawaban
Prudential adalah membantah seluruh tuduhan Victor yang menyatakan Prudential
telah melanggar perjanjian Polis Asuransi dengan Eva. Justru sebaliknya
Prudential menuduh Eva telah berbohong karena ketika mengajukan asuransi pokok
dan tambahan, ia tidak mengaku kalau mengidap penyakit jantung. Itu lah yang
menjadi dasar bagi penolakan klaim Victor ketika istrinya meninggal dunia. Itu
lah intinya.
Oke. Detail perkara dan
proses persidangan itu biarlah berjalan. Adu dalil atau bantahan biarlah
menjadi jatah para kuasa hukum (pengacara) mereka. Yang hendak penulis garis
bawahi adalah preseden apa dari kasus ini ditinjau dari sisi pengaruhnya
terhadap masyarakat. Memang jika dilihat dari argumen-argumen kedua pihak yang
berperkara ini sama-sama punya alasan. Yang satunya menggugat wanprestasi dan
menuntut klaimnya dibayar, sedangkan lawannya menolak karena merasa nasabah
menyembunyikan penyakitnya.
Ini memang debatable.
Sepengetahuan penulis, selama ini memang calon nasabah yang hendak mengikuti
program asuransi dilarang menyembunyikan riwayat penyakitnya. Yang menjadi
masalah di sini adalah sangat jarang, bahkan mungkin belum pernah ditemui
adanya syarat formal sebuah medical check up kesehatan calon nasabah. Hal ini
akan menjadi masalah besar jika ternyata “nasabah sendiri tidak mengetahui
bahwa ia mengidap suatu penyakit”. Ada sebuah lubang besar persengketaan
disini. Yang bisa menjadi penghambat kepastian berasuransi itu. Di sadari atau
tidak ini akan sangat “menakut” kan nasabah. Bisa terjadi kekhawatiran yang
beralasan bagi nasabah lain. Tentu saja mengenai kepastian pembayaran klaim
itu.
Terhadap kasus ini.
Mengingat mediasi yang diharapkan menjadi penyelesaian terbaik ternyata gagal.
Yang akan sangat berperan nantinya adalah bukti. Sebuah pembuktian bahwa:
1. Apakah benar
Almarhumah Eva menyembunyikan riwayat penyakit jantungnya?
2. Apakah benar
Prudential telah wanprestasi (ingkar janji) terhadap perjanjian yang telah
tercantum di polis asuransi?
Untuk bukti yang
pertama jelas adalah kewajiban Prudential untuk membuktikannya. Jika ia bisa
membuktikan secara tertulis, diantaranya hasil medical check up nasabah sebelum
perjanjian polis yang jelas menyatakan bahwa Almarhumah Eva mengidap penyakit
jantung. Dan riwayat ini tidak diserahkan oleh calon nasabah. Maka jelas
penolakan klaim oleh prudential itu layak diterima secara hukum. Namun jika
tidak ada, atau bukti yang diajukan adalah hasil pemeriksaan setelah yang
bersangkutan meninggal. Maka bukti itu akan sangat lemah. Apalagi jika dalam
syarat penandatanganan polis asuransi tidak di perjanjikan adanya medical check
up. Terkecuali pihak Prudential menganggap memiliki bukti lain yang cukup untuk
itu.
Untuk bukti yang kedua
tentu saja masih sangat terkait dengan bukti pertama. Yakni polis asuransi itu
sendiri. Bukti ini menjadi penguat saat kebohongan/penyembunyian riwayat
penyakit nasabah ini terbukti atau tidak terbukti.
Di luar itu semua.
Penulis sangat menyayangkan kegagalan proses mediasi itu. Karena jika
Prudential berpikir panjang dengan menimbang masih adanya “lubang-lubang”
persengketaan itu. Yang tentu saja nantinya harus diperbaiki secara
profesional. Maka langkah yang paling bijak sesungguhnya adalah membayar saja
klaim itu. Almarhumah Eva menurut riwayatnya telah menjadi nasabah perusahaan
asuransi ini sejak tahun 2007 dan meninggal pada tahun 2009. Dapatlah dianggap
cukup loyal. Apalagi diketahui bahwa kubu Victor ternyata dalam proses mediasi
bersedia menurunkan tuntutan klaim asuransi menjadi sebesar Rp.80 juta saja.
Suatu jumlah yang “kecil” untuk perusahaan asuransi semapan Prudential. Belum
lagi jika Prudential mau mempertimbangkan efek positif terhadap pembayaran
klaim itu. Yaitu kepercayaan masyarakat yang semakin meningkat dalam hal sadar
berasuransi. Dengan memandang kepastian dalam asuransi itu.
Wacana ini tentu saja
bukan untuk Prudential saja. Tapi secara umum untuk perusahaan lain para pelaku
bisnis asuransi. Harap diingat, tren menanjakknya jumlah nasabah bukan semata
karena tawaran perlindungannya namun cenderung adalah karena bumbu pemikat
investasinya yaitu “unit link” misalnya. Maka kepercayaan dan kepastian
perlindungan itu haruslah diperhatikan kembali dengan seksama. Saya
berkeyakinan jika produk tambahan seperti unit link ini tidak ditawarkan.
Jumlah peminat asuransi (jiwa) akan jalan di tempat.
Kesimpulan :
Mudah-mudahan sengketa
ini dapat diselesaikan dengan baik. Perdamaian tetap dapat dilaksanakan
meskipun proses beracara itu tetap berjalan. Yang jelas komitmen untuk
menjadikan masyarakat sadar dan yakin berasuransi haruslah tetap dikedepankan.
Tak terlalu penting sebuah kemenangan atau pun kekalahan jika telah berproses
secara mati-matian di pengadilan. Tidak terlalu nyata/ada untungnya. Menang
jadi arang kalah jadi abu. Berdamailah. Carilah jalan terbaik untuk semua.
BAB
15 : ASURANSI KERUGIAN
Asuransi Kerugian
adalah asuransi yang memberikan jasa kepada tertanggung dalam penanggulangan
resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
Menurut
undang-undang nomor 2 Tahun 1992 asuransi kerugian adalah usaha yang memberikan
jasa-jasa dalam penanggungan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak
pasti. Sedangkan perusahaan asuransi kerugian adalah perusahaan yang hanya
dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang usaha asuransi kerugian termasuk
reasuransi. Menurut undang-undang nomor 2 tahun 1992 perusahaan asuransi
kerugian tidak diperkenankan melakukan kegiatan di luar usaha asuransi kerugian
dan reasurans Asuransi kerugian di beberapa negara disebut general insurance.
Usaha asuransi kerugian dapat dibagi menjadi 3 yaitu :
1. Asuransi Kebakaran
Asuransi
kebakaran merupakan jenis pertanggungan yang memberikan jaminan
terhadap risiko-risiko yang disebabkan oleh karena adanya suatu peristiwa
kebakaran atau segala sesuatu yang dapat disamakan dengan kebakaran terhadap
barang-barang yang diperdagangkan. Barang-barang yang dapat dipertanggungkan
dalam asuransikebakaran antara lain rumah tinggal, kantor, gedung, rumah sakit,
hotel, pertokoan, pabrik,instalasi, gudang, dan lain-lain.
Polis asuransi
kebakaran yang berlaku di indonesia adalah polis standar Kebakaran Indonesia
yang berlaku sejak tahun 1982. Dalam polis standar kebakaran ini dimuat risiko
yang masuk dalam pertanggungan akibat terjadinya kerugian atas
kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan. Risiko
yang dipertanggungkan dalam asuransi kebakaran meliputi risiko kerusakan atau
kerugian yang disebabkan kebakaran , peledakan, petir dan kejatuhan kapal
terbang.
2. Asuransi Pengangkutan
Asuransi pengangkutan
(marine insurance) menjamin kerugian yang dialami tertanggung bila terjaddi
kehilangan maupun kerusakan barang yang diangkut pada saat pelayaran.
Pertanggungan dapat diberikan kepada pihak pemilik kapal, misalnya kapal rusak
atau tenggelam, maupun kepada pihak lain yang mengalami kerugian akibat
pengangkutan tersebut, misalnya kapal menabrak kapal lain, maka pihak asuransi
harus menjamin kerugian yang diderita pemilik kapal yang ditabrak.
3. Asuransi Aneka
Asuransi
aneka merupakan bentuk asuransi selain kedua bentuk asuransi kerugian di atas.
Contoh dari asuransi aneka antara lain :
1.) Asuransi kecelakaan diri
2.) Asuransi pencurian
3.) Asuransi kendaraan bermotor
Ø CONTOH YANG ADA DI INDONESIA
Sebuah
kasus dalam penyelesaian klaim asuransi oleh perusahaan konstruksi atas proyek
pembangunan jembatan Kebon Agung di Yogyakarta. Klaim tersebut didasari
beberapa kali peristiwa yang tidak terduga yang terjadi dalam pengerjaan proyek
tersebut. Pertama, peristiwa terjadi pada saat melakukan gelagar bentangan,
setelah pemasangan, selang waktu kurang lebih 17 jam, satu buah bentangan
jatuh, dan satu buah girder yang telah terpasang jatuh dan menyebabkan pecah
sehingga timbul kerugian material.
Pada
kasus pertama ini pelaksana konstruksi PT Hutama Karya terlambat membayar
premi, seharusnya klaim yang diajukan ditolak oleh PT. Asuransi Wahana Tata.
Namun, dengan pertimbangan adanya hubungan baik antara pihak pelaksana
konstruksi dengan pihak PT.Asuransi Wahana Tata, maka klaim tetap dapat
diajukan dan memperoleh ganti rugi meskipun dalam jumlah yang tidak
semestinya.
Kedua,
tidak lama berselang peristiwa ketika musim hujan sehingga menyebabkan Kali
Progo tempat proyek tersebut banjir dan meluap hingga ± 3 meter. Kondisi ini,
menyebabkan pasangan batu dan beton bertulang runtuh dan lima buah girder
retak. Klaim dapat dilaksanakan secara normal (sesuai pertanggungan), karena
semua prosedur telah dipenuhi sesuai persyaratan. Sehingga, pelaksana
konstruksi mendapatkan ganti rugi sesuai dengan jumlah yang tercantum di dalam
polis.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar