EKONOMI
KOPERASI
“BADAN USAHA KOPERASI”
Disusun Oleh :
1. Rahmi
Hartati (58214814)
2. Riska
Eka Cahyanti (59214490)
KELAS
: 3DF02
UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2016/2017
MATERI 2
1.
PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan organisasi
yang terdiri dari modal dan tenaga kerja yang bertujuan untuk mencari
keuntungan atau kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari laba. Badan
usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan
faktor-faktor produksi. Badan usaha berbeda dengan perusahaan, perusahaan
adalah organisasi yang kesatuan secara teknisnya bertujuan untuk memproduksi
barang dan jasa.
2.
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU
No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap
kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip–prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan
mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi
sebagai badan usaha juga berarti kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan
non fisik, informasi, dan teknologi.
Koperasi sebagai
badan usaha maka :
a. Tunduk pada
kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
b. Mampu
menghasilkan keuntungan & mengembangkan organisasi & perusahaannya
c. Anggota
sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
d. Memerlukan
sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
3.
TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Tujuan
utama koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya. Tujuan koperasi tertulis dalam UU nomor
25 tahun 1992 pasal 3 yang berbunyi “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”. Tujuan koperasi
juga berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dan berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi
juga didirikan berasaskan nilai-nilai. Nilai terdiri tersebut dari nilai
berdikari, bertanggungjawab pada diri sendiri, demokrasi, kesamaan atau
keadilan, perpaduan, kesetiaan dan bersatu hati. Anggota koperasi juga menerima
nilai-nilai etika, termasuk sadik, amanah, ketelusan, tanggung jawab sosial
serta prihatin terhadap orang lain. Nilai koperasi juga dibedakan menjadi nilai
etis dan nilai fundamental. Nilai etis koperasi yaitu kejujuran dan
keterbukaan. Nilai fundamental diantaranya menolong diri sendiri, tanggung
jawab sendiri, demokrasi , persamaan, keadilan dan solidaritas.
o Memaksimumkan
Keuntungan : kegiatan koperasi yang dilakukan benar-benar untuk mencapai
keuntungan maksimal dalam usaha ini.
o Memaksimumkan Nilai
Perusahaan : kegiatan koperasi yang dilakukan sebagian besar untuk memajukan
nama serta kualitas dan nilai dari perusahaan ini saja.
o Meminimumkan Biaya :
kegiatan koperasi dilakukan dengan benar-benar sangat hemat serta tidak
mengeluarkan banyak biaya, tetapi bisa mendapatkan laba yang besar.
4.
MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat
(benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka
bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini
dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap
rapat angggota tahunan.
Tujuan
koperasi adalah sebagai perusahaan atau badan usaha yang bukan hanya berorientasi
pada laba (profit oriented),tetapi juga berorientasi pada manfaat (benefit
oriented). Karena itu, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai
tujuan perusahaan karena manajemen koperasi didasari atas pelayanan (service at
cost).
5.
KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
a.
Adanya kesulitan
menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan
atau hanya memuaskan pemiliknya sekaligus mencari tujuan lainnya.
b.
Biaya dan
manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
c.
Kritik atas
tanggung jawab sosial.
6.
TEORI LABA
Teori
Laba Dalam Ekonomi
Menurut
teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada
setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebegai
berikut :
1. Teori Frisik daru laba ekonomi
Teori
frisik laba ekonomi, menjelaskan tentang laba/rugi ekonomi. Teori ini
menjelaskan bahwa pasar sering tidak berada dalam ekuilibrium karena perubahaan
yang tidak diantisipasi dalam permintaan produk atau kondisi biaya.
Hasilnya adalah laba ekonomi yang positif atau
negatif bagi beberapa perusahaan. Dalam jangka panjang, industri akan
melindungi dirinya dengan cara memasang penghalang masuk (enrty barrier) dan
penghalang keluar (exit barrier), sehingga tingkat pengembalian pun akan
menjadi normal (ekuilibrium).
2.
Teori Monopoli dari laba ekonomi
Teori ini menyatakan bahwa beberapa perusahaan, karena factor-faktor seperti skala ekonomi, persyaratan modal yang tinggi, paten, atau perlindungan impor, dapat mengembangkan posisi monopoli yang memungkinkan mereka untuk mempertahankan laba diatas normal untuk periode waktu yang lebih panjang.
3.
Teori Inovasi dari laba
ekonomi
Teori inovasi juga berkaitan dengan friksi. Dalam teori inovasi, laba yang diatas normal dapat timbul sebagai hasil inovasi yang berhasil. Walau demikian, perusahaan yang telah berhasil dalam inovasi tidaklah kebal dari serangan persaingan dari perusahaan-perusahaan imitator. Oleh karena itu, perushaan perlu melakukan inovasi terus-menerus. Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan inovasi terus-menerus.
4.
Teori kompensasi dari
laba ekonomi
Teori kompensasi dari laba ekonomi menyatakan bahwa tingkat pengembalian
yang diatas normal semata-mata imbalan bagi perusahaanyang sangat berhasil
memenuhi kebutuhan pelanggan, mempertahankan operasi yang efisien, dan
sebagainya.
Teori ini juga mengnali laba ekonomi sebagai imbalan yang penting bagi fungsi kewirausahaan daripara pemilik atau manajer. Setiap perusahaan dan produk dimulai sebagai sebuah gagasan untuklebih baik dalam melayani kebutuhan yang ada atau yang dipandang dari para pelangganyang ada atau yang potensial. Kebutuhan ini tetap tidak terpenuhi sampai seorang individu mengambil inisiatif untuk merancang, merencanakan, dan mengimplementasikan satu pemecahan. Peluang untuk laba ekonomi ini merupaka motivasi penting untuk kegiatan kewirausahaan.
Teori ini juga mengnali laba ekonomi sebagai imbalan yang penting bagi fungsi kewirausahaan daripara pemilik atau manajer. Setiap perusahaan dan produk dimulai sebagai sebuah gagasan untuklebih baik dalam melayani kebutuhan yang ada atau yang dipandang dari para pelangganyang ada atau yang potensial. Kebutuhan ini tetap tidak terpenuhi sampai seorang individu mengambil inisiatif untuk merancang, merencanakan, dan mengimplementasikan satu pemecahan. Peluang untuk laba ekonomi ini merupaka motivasi penting untuk kegiatan kewirausahaan.
7.
FUNGSI LABA
Laba yang
tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan
metode produksinya tidak efisien. Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba
bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi
anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya
semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
8.
KEGIATAN USAHA KOPERASI
o Status
dan Motif Anggota Koperasi
o
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
o
Owners : menanamkan modal investasi
o
Customers : memanfaatkan pelayanan usaha
koperasi dengan maksimal
o
Kriteria minimal anggota koperasi
o
Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
o
Memiliki pola income reguler yang pasti
o Kegiatan
Usaha
o
Status dan motif anggota koperasi
o
Bidang usaha (bisnis)
o
Permodalan Koperasi
o
Manajemen Koperasi
o
Organisasi Koperasi
o
Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
o Permodalan
Koperasi
Modal dalam sebuah organisasi
termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang di gunakan untuk
menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang
mengumpulkan modal untuk modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
1.
Modal Dasar
Tujuan
utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan
potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya
berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2.
Modal Sendiri
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang
wajib di setorkan kedalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali
oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih
tercatat menjadi anggota koperasi.
Simpanan
Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah
harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar
kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak
dikumpulkan, karena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan
mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang
akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
Dana
Cadangan
Dana Cadangan ialah sejumlah uang yang
diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggotanya ;
tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu
apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup
kerugian dalam usaha.
Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian
cuma-cuma yang tidak mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk
apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apa pun
sepanjang memiliki pengertian seperti itu ; untuk menghindarkan koperasi
menjadi tergantung dengan pemberian hibah sehingga dapat mengganggu
prinsip-prinsip dan asas koperasi.
3. Modal
Pinjaman
Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota
koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan
sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan
anggota. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang
dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya di awali dengan adanya
kerjasama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu
dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa
dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup dalam sempit ; tergantung dari
kebutuhan modal yang diperlukan.
Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan
untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas
tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah
dari Negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat
khususnya usaha koperasi
.
Obligasi
dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat
menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana
segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk
menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar
modal yang ada.
Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber
keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk
meminjam modal.
9.
SISA HASIL USAHA KOPERASI
Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam
koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah
sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue )
atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost)
dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai
pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang
perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalamtahun
buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi
dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
• Besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya
pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat
Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi.
• Semakin besar
transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima.
Dalam proses
penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi
dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi
pada satu tahun buku
2. bagian (persentase)
SHU anggota
3. total simpanan
seluruh anggota
4. total seluruh
transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per
anggota
6. omzet atau volume
usaha per anggota
7. bagian (persentase)
SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase)
SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992
pasal5 ayat1
• Mengatakan
bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART
koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%,
jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%,
danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen
diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan
anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar