Kamis, 11 Desember 2014

HENNA (Innai)

Henna adalah tanaman yang tumbuh di tempat yang panas, daerah kering seperti Timur Tengah dan Afrika Utara. Daun kering dan ditumbuk menjadi bubuk. Serbuk bahan utama yang digunakan untuk membuat pasta yang dibutuhkan untuk tato henna. Henna paste noda kulit hanya sebagai noda teh celup basah taplak meja putih. Seniman henna paste menerapkan pola pada kulit orang, dan itu akan meninggalkan noda sementara ketika paste lepas. henna akan jeruk ketika paste lepas, dan bahwa noda menggelapkan ke gelap bata merah atau coklat warna dalam 48 jam.




Henna pada kulit mampu bertahan dari satu sampai tiga minggu.
Henna BUKAN tato. Pola Henna tidak permanen dan seniman Henna TIDAK bekerja dengan jarum.


HUKUM BERHIAS DENGAN HENNA/INNAI/MENDHI DALAM ISLAM

Banyak pertanyaan yang datang dari para wanita tentang memakai inai ini pada rambut, dua tangan atau dua kaki ketika sedang haidh. 

Jawabannya adalah hal ini tidak apa-apa karena inai sebagaimana diketahui bila diletakkan pada bagian tubuh yang ingin dihias akan meninggalkan bekas warna dan warna ini tidaklah menghalangi tersampaikannya air ke kulit, tidak seperti anggapan keliru sebagian orang. 

Apabila si wanita yang memakai inai tersebut membasuhnya pada kali pertama saja akan hilang apa yang menempel dari inai tersebut dan yang tertinggal hanya warnanya saja, maka ini tidak apa-apa.” 

(Majmu’ Fatawa wa Rasail Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, 4/288).

Sumber : Majalah Asy-Syari’ah No.07/I/1425 H/2004 /halaman75

Dikutip dari :
http://kaahil.wordpress.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar