Minggu, 19 Maret 2017

PENGERTIAN, TUJUAN, DAN PRINSIP – PRINSIP KOPERASI

EKONOMI KOPERASI
 “PENGERTIAN, TUJUAN, DAN PRINSIP – PRINSIP KOPERASI”


Disusun Oleh :
1.     Rahmi Hartati               (58214814)
2.     Riska Eka Cahyanti       (59214490)
KELAS : 3DF02


UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2016/2017

1.      PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum dan berlandaskan berdasarkan asas kekeluargaan dan juga asas demokrasi ekonomi serta terdiri dari beberapa anggota didalamnya. Koperasi merupakan salah satu kegiatan organisasi ekonomi yang bekerja dalam bidang gerakan potensi sumber daya yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sumber daya ekonomi yang ada dalam koperasi terbatas sehingga lebih mengutamakan kesejahteraan dan kemajuan anggotanya terlebih dahulu. Agar suatu koperasi bisa berjalan lancar, koperasi harus bisa bekerja secara efisien dan mengikuti adanya prinsip dan kaidah ekonomi yang ada.
Pengertian koperasi itu sendiri adalah suatu usaha yang berbadan hukum yang memiliki beberapa anggota dan memiliki tujuan untuk mensejaterakan anggotanya. Koperasi dijadikan sebagai salah satu badan usaha berbadan hukum, yang bisa melakukan suatu kegiatan usaha sendiri. Akan tetapi juga bisa melakukan kerjasama dengan badan yang lainnya,karena tidak menutup kemungkinan juga jika suatu koperasi melakukan kerjasama dengan badan usaha yang lainnya seperti bekerjasam dengan badan usaha swasta atau bisa juga bekerja sama dengan badan usaha milik Negara.
Jika ditinjau lebih dalam ada beberapa perbedaan antara koperasi dengan badan usaha yang lainnya. Dilihat dari segi pengertian koperasi dan pengertian badan usaha yang lain saja sudah berbeda. Selain itu ada juga beberapa hal yang dapat membedakan antara koperasi dengan badan usaha yang lainnya. Perbedaan itu adalah :
·      Dari segi organisasi, koperasi memiliki perbedaan dengan badan usaha lain. Kekuatan paling tinggi didalam koperasi ada di tangan anggotanya, koperasi juga tidak membeda-bedakan kepentingan anggotanya, sedangkan pada badan usaha lain, anggotanya dibatasi pada orang- orang yang mempunyai modal saja, didalam pelaksanaan kegiatan kekuasaan paling tinggi ada ditangan pemilik modal paling besar.
·      Dari segi tujuan usaha koperasi juga berbeda dengan badan usaha lain. Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan semua anggotanya dan melayani anggota secara adil, tidak membeda- bedakan antara anggota yang satu dengan anggota yang lainnya. Jika pada badan usaha yang lain tujuannya adalah untuk memperoleh suatu keuntungan.
·      Dilihat dari segi sikap hubungan usaha koperasi juga berbeda dengan badan lainnya. Koperasi senantiasa melukakan kerjasama dengan koperasi lainnya, jika badan usaha lain tidak bekerjasama melainkan melakukan adanya persaingan.
·      Dari segi pengolahan usaha pun koperasi berbeda dengan badan usaha lain, jika pada koperasi pengolahan usahanya dilakukan secara fer atau terbuka pada semua anggotanya, jika pada badan usaha pengolahan usahanya cenderung lebih tertutup

Berikut ini disajikan beberapa definisi koperasi :
A.      Definisi Menurut ILO (International Labour Organization)
Menurut pendapat ILO (International Labour Organization) atau jika diartikan ke bahasa Indonesia adalah Organisasi Buruh Internasional, memberikan pendapat yakni, “Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough theformation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.Yang berarti, "Koperasi sebagai kumpulan orang-orang yang umumnya bersarana terbatas yang secara sukarela bergabung bersama untuk mencapai akhir ekonomi bersama melalui pembentukan organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis, membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut".
Didalam definisi ILO diatas terkandung elemen - elemen yang ada pada koperasi yaitu:
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.
- Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan.
- Adanya tujuan ekonomi yang ingin dicapai bersama.
- Koperasi yang di bentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha)
   yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
- Adanya kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara adil atau seimbang.
B.       Definisi Menurut Arifinal Chaniago
Menurut pendapat Drs. Arifinal Chaniago (1984). Dalam bukunya "Perkoperasian Indonesia" beliau memberikan definisi yakni, " Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya"
Elemen - elemen penting yang terkandung didalamnya yaitu:
- Koperasi adalah perkumpulan yang beranggotakan orang-orang.
- Koperasi adalah badan hukum yang memberikan kebebasan kepada
   anggotanya untuk masuk dan keluar sebagai anggota.
- Bekerja sama secara kekeluargaan saat menjalankan usaha untuk
   mempertinggi jasmaniah para anggotannya.
C.       Definisi Menurut P.J.V. Dooren
Menurut Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
"There is no single definition (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective". Yang artinya,” Tidak ada definisi tunggal untuk koperasi yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
D.      Definisi Menurut Mohammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia yang juga Wapres Pertama RI )
Menurut Mohammad Hatta Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi rakyat berdasarkan tolong - menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “Seorang buat semua dan semua buat seorang”.
E.       Definisi Menurut Munkner
Menurut Munkner Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘Urusniaga’ secara kumpulan, yang berasaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan untuk ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung pada gotong - royong.
F.        Definisi Menurut UU No. 25 / 1992
Menurut UU No. 25/1992 tentang Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
G.      Definisi Menurut Dr. Fay
Menurut Dr. Fay (1980) Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
H.      Definisi Menurut R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
I.         Definisi Menurut Said Hamid Hasan
Menurutnya Koperasi adalah Kumpulan dari orang-orang yang sebagai manusia secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.
J.         Definisi Menurut Ramudi Arifin
Koperasi secara etimologi berasal dari kata cooperation, co berarti bersama dan operation artinya bekerja atau berusaha, oleh karena itu  cooperation tersebut merupakan suatu pekerjaan yang dilakukan secara bersama-sama atau usaha bersama-sama untuk kepentingan bersama.

2.      TUJUAN KOPERASI
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3 Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
       Tujuan koperasi tersebut masih bersifat umum. Karena itu, setiap koperasi perlu menjabarkan nya kedalam bentuk tujuan yang lebih operasional bagi koperasi sebagai badan usaha. Tujuan yang jelas dan dapat dioperasikan akan memudahkan pihak manajemen dalam mengelola koperasi. Pada kasus anggota juga bertindak sebgai pemilik, pelanggan, dan pemodal akan dapat lebih mudah melakukan pengawasan terhadap proses pencapaian tujuan koperasi, sehingga penyimpangan dari tujuan tersebut akan dapat lebih cepat diketahui.
           Dalam tujuan tersebut dikatakan bahwa, koperasi memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat mengandung arti bahwa, meningkatkan kesejahteraan anggota adalah menjadi program utama koperasi melalui pelayanan usaha. Jadi, pelayanan anggota merupakan prioritas utama dibandingkan dengan masyarakat umum.
       Dengan demikian, keberhasilan koperasi dalam mencapai tujuannya dapat diukur dari peningkatan kesejahteraan anggota. Kesejahteraan bermakna sangat luas dan juga bersifat relatif, karena ukuran sejahtera bagi seseorang dapat berbeda satu sama lain. Manusia pada dasarnya adalah makhluk yang tidak perah merasa puas, karena itu kesejahteraan akan terus dikejar tanpa batas.

3.      Prinsip – Prinsip Koperasi
A.  Prinsip Koperasi menurut Munker
     Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
1.    Keanggotaan bersifat sukarela
2.    Keanggotaan terbuka
3.    Pengembangan anggota
4.    Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.    Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.    Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.    Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.    Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.    Perkumpulan dengan sukarela
10.    Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.    Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.    Pendidikan anggota 
B.  Prinsip Koperasi menurut Rochdale
     Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
     Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut:
1.    Pengawasan secara demokratis
2.    Keanggotaan yang terbuka
3.    Bunga atas modal dibatasi
4.    Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5.    Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.    Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.    Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8.    Netral terhadap politik dan agama
C.  Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
     Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi         adalah sebagai berikut.
1.         Swadaya
2.         Daerah kerja terbatas
3.         SHU untuk cadangan
4.         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.         Usaha hanya kepada anggota
7.         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
D.  Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
     Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
1.         Swadaya
2.         Daerah kerja tak terbatas
3.         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.         Tanggung jawab anggota terbatas
5.         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
E.   Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
     ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi didunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
1.         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2.         Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3.         Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4.         SHU dibagi 3 :
·      Sebagian untuk cadangan
·      Sebagian untuk masyarakat
·      Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
5.         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
6.         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
F.   Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
     Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
1.    Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2.    Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3.    Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.    Adanya pembatasan bunga atas modal
5.    Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.    Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.    Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

4.      Prinsip – Prinsip Koperasi Indonesia
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi. Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia adalah :
·      Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka.
Koperasi menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota dengan tidak pandang status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas, siapapun mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota yang akan menjadi bagian dari koperasi yang akan didirikan.
·      Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi.
Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
·      Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.
Koperasi mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya, maka dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama dalam hal pembagian sisa hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalam bentuk besarnya jasa usaha.
·      Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.
Koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang telah diberikan anggota dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
·      Kemandirian
Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
·      Pendidikan Perkoperasian.
Koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang bersifat positif membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena itu pendidikan perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan koperasi.
·      Kerjasama Antar Koperasi
Koperasi dikatakan bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung karena koperasi berlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan perkoperasian diusahakan selalu mengadakan kerjasama agar dapat memperluas bidang usaha dan saling memberikan dukungan.

DAFTAR PUSTAKA

Sitio, Arifin. 2001. Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta : Erlangga
http://dealinmahaputri.blogspot.co.id/2011/12/prinsip-prinsip-koperasi-dan-contoh.html