EKONOMI
KOPERASI
“PENGERTIAN, TUJUAN, DAN PRINSIP – PRINSIP
KOPERASI”
Disusun Oleh :
1. Rahmi
Hartati (58214814)
2. Riska
Eka Cahyanti (59214490)
KELAS
: 3DF02
UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2016/2017
1. PENGERTIAN
KOPERASI
Koperasi adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum dan berlandaskan
berdasarkan asas kekeluargaan dan juga asas demokrasi ekonomi serta terdiri
dari beberapa anggota didalamnya. Koperasi merupakan salah satu kegiatan
organisasi ekonomi yang bekerja dalam bidang gerakan potensi sumber daya yang
memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sumber daya ekonomi yang ada
dalam koperasi terbatas sehingga lebih mengutamakan kesejahteraan dan kemajuan
anggotanya terlebih dahulu. Agar suatu koperasi bisa berjalan lancar, koperasi
harus bisa bekerja secara efisien dan mengikuti adanya prinsip dan kaidah
ekonomi yang ada.
Pengertian koperasi itu sendiri adalah suatu usaha yang berbadan hukum
yang memiliki beberapa anggota dan memiliki tujuan untuk mensejaterakan
anggotanya. Koperasi dijadikan sebagai salah satu badan usaha berbadan hukum,
yang bisa melakukan suatu kegiatan usaha sendiri. Akan tetapi juga bisa
melakukan kerjasama dengan badan yang lainnya,karena tidak menutup kemungkinan
juga jika suatu koperasi melakukan kerjasama dengan badan usaha yang lainnya
seperti bekerjasam dengan badan usaha swasta atau bisa juga bekerja sama dengan
badan usaha milik Negara.
Jika ditinjau lebih dalam ada beberapa perbedaan antara koperasi dengan
badan usaha yang lainnya. Dilihat dari segi pengertian koperasi dan pengertian
badan usaha yang lain saja sudah berbeda. Selain itu ada juga beberapa hal yang
dapat membedakan antara koperasi dengan badan usaha yang lainnya. Perbedaan itu
adalah :
·
Dari segi organisasi,
koperasi memiliki perbedaan dengan badan usaha lain. Kekuatan paling tinggi
didalam koperasi ada di tangan anggotanya, koperasi juga tidak membeda-bedakan
kepentingan anggotanya, sedangkan pada badan usaha lain, anggotanya dibatasi
pada orang- orang yang mempunyai modal saja, didalam pelaksanaan kegiatan
kekuasaan paling tinggi ada ditangan pemilik modal paling besar.
·
Dari segi tujuan usaha
koperasi juga berbeda dengan badan usaha lain. Koperasi bertujuan untuk
mensejahterakan semua anggotanya dan melayani anggota secara adil, tidak membeda-
bedakan antara anggota yang satu dengan anggota yang lainnya. Jika pada badan
usaha yang lain tujuannya adalah untuk memperoleh suatu keuntungan.
·
Dilihat dari segi sikap
hubungan usaha koperasi juga berbeda dengan badan lainnya. Koperasi senantiasa
melukakan kerjasama dengan koperasi lainnya, jika badan usaha lain tidak
bekerjasama melainkan melakukan adanya persaingan.
·
Dari segi pengolahan usaha
pun koperasi berbeda dengan badan usaha lain, jika pada koperasi pengolahan
usahanya dilakukan secara fer atau terbuka pada semua anggotanya, jika pada
badan usaha pengolahan usahanya cenderung lebih tertutup
Berikut ini disajikan beberapa definisi koperasi :
A.
Definisi Menurut ILO
(International Labour Organization)
Menurut
pendapat ILO (International Labour Organization) atau jika diartikan ke bahasa
Indonesia adalah Organisasi Buruh Internasional, memberikan pendapat yakni, “Cooperative defined as an association of
persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to
achieve a common economic end thorough theformation of a democratically
controlled business organization, making equitable contribution to the capital
required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.Yang
berarti, "Koperasi sebagai kumpulan orang-orang yang umumnya bersarana
terbatas yang secara sukarela bergabung bersama untuk mencapai akhir ekonomi
bersama melalui pembentukan organisasi bisnis yang dikendalikan secara
demokratis, membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan
menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut".
Didalam definisi ILO diatas
terkandung elemen - elemen yang ada pada koperasi yaitu:
- Koperasi adalah
perkumpulan orang-orang.
- Penggabungan orang-orang
tersebut berdasarkan kesukarelaan.
- Adanya tujuan ekonomi yang
ingin dicapai bersama.
- Koperasi yang di bentuk
adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha)
yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis.
- Adanya kontribusi yang
adil terhadap modal yang dibutuhkan.
- Anggota koperasi menerima
resiko dan manfaat secara adil atau seimbang.
B.
Definisi Menurut Arifinal
Chaniago
Menurut
pendapat Drs. Arifinal Chaniago (1984). Dalam bukunya "Perkoperasian
Indonesia" beliau memberikan definisi yakni, " Koperasi adalah suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan
kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya"
Elemen - elemen penting yang terkandung didalamnya yaitu:
- Koperasi adalah perkumpulan yang beranggotakan orang-orang.
- Koperasi adalah badan hukum yang memberikan kebebasan kepada
anggotanya untuk masuk dan
keluar sebagai anggota.
- Bekerja sama secara kekeluargaan saat menjalankan usaha untuk
mempertinggi jasmaniah para
anggotannya.
C.
Definisi Menurut P.J.V.
Dooren
Menurut Koperasi tidaklah hanya
kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari
badan-badan hukum (corporate).
"There
is no single definition (for cooperative) which is generally accepted, but the
common principle is that cooperative union is an association of member, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common
economic objective". Yang artinya,” Tidak ada definisi tunggal untuk
koperasi yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa
serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan,
yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi
umum”.
D.
Definisi Menurut Mohammad
Hatta (Bapak Koperasi Indonesia yang juga Wapres Pertama RI )
Menurut
Mohammad Hatta Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi rakyat berdasarkan tolong - menolong. Semangat tolong
menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan
“Seorang buat semua dan semua buat seorang”.
E.
Definisi Menurut Munkner
Menurut
Munkner Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan
‘Urusniaga’ secara kumpulan, yang berasaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas
dalam urusniaga semata-mata bertujuan untuk ekonomi, bukan sosial seperti yang
dikandung pada gotong - royong.
F.
Definisi Menurut UU No. 25 /
1992
Menurut UU
No. 25/1992 tentang Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
G.
Definisi Menurut Dr. Fay
Menurut Dr. Fay (1980) Koperasi adalah
suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang
lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri
sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya
sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka
terhadap organisasi.
H.
Definisi Menurut R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang
yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
I.
Definisi Menurut Said Hamid
Hasan
Menurutnya Koperasi adalah Kumpulan dari orang-orang
yang sebagai manusia secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan
persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan
kepentingan masyarakat.
J.
Definisi Menurut Ramudi Arifin
Koperasi secara
etimologi berasal dari kata cooperation, co berarti bersama dan operation
artinya bekerja atau berusaha, oleh karena itu
cooperation tersebut merupakan suatu pekerjaan yang dilakukan secara
bersama-sama atau usaha bersama-sama untuk kepentingan bersama.
2.
TUJUAN
KOPERASI
Sesuai
UU No. 25/1992 Pasal 3 Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan
koperasi tersebut masih bersifat umum. Karena itu, setiap koperasi perlu
menjabarkan nya kedalam bentuk tujuan yang lebih operasional bagi koperasi
sebagai badan usaha. Tujuan yang jelas dan dapat dioperasikan akan memudahkan
pihak manajemen dalam mengelola koperasi. Pada kasus anggota juga bertindak
sebgai pemilik, pelanggan, dan pemodal akan dapat lebih mudah melakukan
pengawasan terhadap proses pencapaian tujuan koperasi, sehingga penyimpangan
dari tujuan tersebut akan dapat lebih cepat diketahui.
Dalam
tujuan tersebut dikatakan bahwa, koperasi memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat mengandung arti bahwa, meningkatkan kesejahteraan
anggota adalah menjadi program utama koperasi melalui pelayanan usaha. Jadi,
pelayanan anggota merupakan prioritas utama dibandingkan dengan masyarakat
umum.
Dengan
demikian, keberhasilan koperasi dalam mencapai tujuannya dapat diukur dari
peningkatan kesejahteraan anggota. Kesejahteraan bermakna sangat luas dan juga
bersifat relatif, karena ukuran sejahtera bagi seseorang dapat berbeda satu
sama lain. Manusia pada dasarnya adalah makhluk yang tidak perah merasa puas,
karena itu kesejahteraan akan terus dikejar tanpa batas.
3.
Prinsip
– Prinsip Koperasi
A. Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip
koperasi yakni sebagai berikut.
1.
Keanggotaan bersifat sukarela
2.
Keanggotaan terbuka
3.
Pengembangan anggota
4.
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.
Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.
Perkumpulan dengan sukarela
10.
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan
tujuan
11.
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi
12.
Pendidikan anggota
B. Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi
konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi
acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut:
1.
Pengawasan secara demokratis
2.
Keanggotaan yang terbuka
3.
Bunga atas modal dibatasi
4.
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai
jasanya.
5.
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.
Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai
prinsip koperasi
8.
Netral terhadap politik dan agama
C. Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen
(1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah
sebagai berikut.
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja terbatas
3.
SHU untuk cadangan
4.
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.
Usaha hanya kepada anggota
7.
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
D. Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze
(1800-1883) adalah sebagai berikut.
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja tak terbatas
3.
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.
Tanggung jawab anggota terbatas
5.
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
E. Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan
organisasi gerakan koperasi tertinggi didunia.
Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
1.
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat
2.
Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu
suara
3.
Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4.
SHU dibagi 3 :
· Sebagian
untuk cadangan
· Sebagian
untuk masyarakat
· Sebagian
untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
5.
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara
terus-menerus
6.
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang
erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
F.
Prinsip Koperasi Indonesia
Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.
12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
1.
Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap
WNI
2.
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3.
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
anggota
4.
Adanya pembatasan bunga atas modal
5.
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan
masyarakat umumnya
6.
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.
Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan
prinsip dasar percaya pada diri
sendiri.
4.
Prinsip
– Prinsip Koperasi Indonesia
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi
non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi),
kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi. Prinsip-prinsip
koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia adalah
:
· Keanggotaan
Bersifat Sukarela Dan Terbuka.
Koperasi
menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota
dengan tidak pandang status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah
maupun atas, siapapun mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak
bersifat memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan
diri sebagai anggota yang akan menjadi bagian dari koperasi yang akan
didirikan.
·
Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi.
Koperasi
membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan
berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan
rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan
pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
·
Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan
Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.
Koperasi
mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada
khususnya, maka dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai
berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama
dalam hal pembagian sisa hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan
dalam pengelolaan koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang
dinilai dalam bentuk besarnya jasa usaha.
·
Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.
Koperasi
memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan
mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang
sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang
telah diberikan anggota dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti
pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
·
Kemandirian
Koperasi
berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan
organisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi lain,
koperasi berdiri sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk
mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya dengan bertujuan meningkatkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat.
·
Pendidikan Perkoperasian.
Koperasi
mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang
bersifat positif membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan
pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar koperasi
sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat,
oleh karena itu pendidikan perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar
pembentukan koperasi.
·
Kerjasama Antar Koperasi
Koperasi
dikatakan bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan
kegiatan usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi
berupa komunikasi dan interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung
karena koperasi berlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan
kehidupan perkoperasian diusahakan selalu mengadakan kerjasama agar dapat
memperluas bidang usaha dan saling memberikan dukungan.
DAFTAR PUSTAKA
Sitio,
Arifin. 2001. Koperasi Teori dan Praktik.
Jakarta : Erlangga
http://evan_ramdan.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/50965/3+PENGERTIAN+DAN+TUJUAN+KOPERASI.pdf.
http://dealinmahaputri.blogspot.co.id/2011/12/prinsip-prinsip-koperasi-dan-contoh.html